MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ahli di Praperadilan Hasto: Penetapan Tersangka Harus Pakai Sprindik Baru

Publisher: Redaktur 8 Februari 2025 4 Min Read
Share
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tim kuasa hukum Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, menghadirkan ahli hukum acara pidana dan tindak pidana korupsi, Jamin Ginting, sebagai saksi dalam sidang praperadilan. Jamin mengatakan penetapan seorang tersangka harus menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nama tersangka tersebut.

“Kalau seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka nafas terkait dengan semua alat bukti itu ada di sprindik-nya. Dia harus mengeluarkan sprindik baru kecuali dari awal sudah disebutkan dalam sprindik itu namanya sebagai terlapor atau dijadikan sebagai tersangka,” kata Jamin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 7 Februari 2025.

Jamin mengatakan barang bukti yang sudah digunakan dalam perkara tertentu harus disita kembali jika ingin digunakan untuk perkara lain. Dia mengatakan penetapan tersangka harus menggunakan sprindik baru, bukan sprindik atas nama tersangka lain.

“Tapi kalau dia tidak ada disebutkan namanya, ujug-ujug, tiba-tiba muncul, dia harus mengeluarkan sprindik baru. Konsekuensi dengan sprindik baru itu apa? Semua produk hukumnya meliputinya. Apakah itu penyitaan, pemeriksaan saksi, semua alat bukti mengikuti dan harus ada penyitaan ulang, pemanggilan ulang, pemeriksaan ulang,” kata Jamin.

Baca Juga:  Sidang Perkara Harun Masiku: Hasto Kristiyanto Akhirnya Diperiksa Sebagai Terdakwa Hari Ini

“Walaupun itu terhadap bukti yang sudah pernah digunakan sebelumnya ya. Itu harus disita lagi. Apalagi kalau dalam putusan sebelumnya menyatakan barang itu diserahkan kepada orang lain, kepada si A, si C, dimusnahkan dan segala macam. Tidak pernah dikatakan itu akan digunakan untuk perkara dia. Maka menurut saya harus dilakukan sesuai dengan prosedur ulang lagi, sesuai dengan sprindik yang ada yang sudah di penyelidikan yang baru tersebut,” tambahnya.

Jamin mengatakan sebuah barang bukti harus melalui prosedur sesuai perintah putusan pengadilan jika akan digunakan lagi untuk perkara lain. Dia mengatakan barang bukti itu menjadi tidak sah jika prosedur perintah pengadilan tak dilakukan lebih dulu sebelum digunakan untuk perkara lain.

“Dalam putusan salah satu terdakwa yang sudah inkracht, menyebutkan bahwa barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya, dari mana benda tersebut disita. Lalu dalam proses penyelidikan perkara yang berbeda, alat bukti tersebut digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Padahal belum ada penyitaan kembali dari pihak pemilik yang sah, yang dikembalikan berdasarkan putusan pengadilan. Apakah alat bukti tersebut dapat dijadikan alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka?” tanya kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.

Baca Juga:  Selain Ponsel, KPK Juga Sita Catatan Milik Hasto PDI-P

“Jadi dalam putusan yang sudah inkrah ya, dinyatakan, biasanya di belakang itu dinyatakan alat bukti ini akan diserahkan kepada siapa, dari mana alat bukti itu diambil atau yang memiliki kewenangan, atau digunakan untuk perkara lainnya, perkara siapa di situ. Tapi kalau dikatakan tadi alat bukti itu dikembalikan kepada si A. Tiba-tiba alat bukti tersebut tidak pernah dikembalikan dan tiba-tiba muncul di kasus orang lain atau kasus si B begitu, si C,” kata Jamin.

“Pertanyaannya apakah yang pertama alat bukti yang sudah benar-benar dikembalikan melalui proses benar, itu pertama. Yang kedua, kalaupun sudah dikembalikan, apakah sudah dilakukan penyitaan kembali terhadap alat bukti yang sudah dikembalikan tadi yang akan digunakan untuk alat bukti pelaku yang sekarang ini. Nah kalau itu sudah digunakan, sudah dilakukan, sah. Tapi kalau itu tidak pernah dilakukan, maka alat bukti itu tidak bisa digunakan untuk menetapkan orang ini sebagai tersangka. Dan dianggap sebagai itu alat bukti yang tidak sah,” imbuhnya.

Baca Juga:  PDI-P Buka Suara soal Isu Pergantian Sekjen Hasto Buntut Diperiksa KPK

Diketahui, politikus PDI-P Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan kepada Harun sejak Januari 2020.

Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDI-P Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun. HUM/GIT

TAGGED: ahli hukum acara pidana dan tindak pidana korupsi, Donny Tri Istiqomah, Hasan Masiku, Hasto Kristiyanto, Jamin Ginting, mantan Komisioner KPU, penetapan tersangka, praperadilan, Sekjen PDI-P, sprindik baru, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025
Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026
10 Desember 2025
Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025
Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026
10 Desember 2025

TERPOPULER

Prabowo Semprot Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana: Kalau Mau Lari, Dicopot Saja!
8 Desember 2025
Kemendagri Tegaskan Sanksi Menanti Bupati Aceh Selatan Jika Terbukti Langgar Aturan
8 Desember 2025
Kepala BNN Soroti Lonjakan Narkotika Sintetis di Sidang CND Ke-68 Wina
8 Desember 2025
Dua Pelari Tewas Saat Siksorogo Lawu Ultra 2025, Panitia Akui Kurang Personel dan Evaluasi Rute
8 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana

Nasional

Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana

Nasional

Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri

Nasional

PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?