MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Rekam Adegan Syur Berdurasi 1 Menit 34 Detik, Ichlas dan Viska Terancam 12 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 6 Februari 2025 4 Min Read
Share
Ichlas Budi Pratama dan selebgram selingkuhannya Viska Dhea Ramadhani jadi tersangka pornografi.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id – Dua pemeran video syur berdurasi 1 menit 34 detik di sebuah hotel Gresik dipamerkan Satreskrim Polres Gresik. Kedua pemeran bernama Ichlas Budi Pratama alias IBP (37), warga Kebomas, Gresik dan selebgram selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani alias VDR, ini terancam hukuman penjara 12 tahun.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro mengatakan, kedua pelaku terbukti memproduksi video porno dengan merekam adegan hubungan suami istri di sebuah hotel.

Untuk itu, pihaknya akan menjerat Ichlas dan Viska yang berada dalam video tersebut, dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 atau pasal 34 jo pasal 8 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dengan ancaman hukuman paling ringan 6 bulan dan paling berat 12 tahun kurungan penjara,” kata Danu Anindito Putro, Rabu 5 Februari 2025.

Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari hasil pemeriksaan laporan KDRT dan perzinaan yang dilaporkan oleh POD, istri Ichlas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah video adegan hubungan suami istri kedua pelaku.

Baca Juga:  Ungkap Kebenaran, Ini Tulisan Pesan Tom Lembong dari Balik Penjara

“Berawal dari pemeriksaan atas laporan POD atas dugaan perzinaan yang dilakukan oleh VDR dan IBP dengan membuat video pornografi di hotel khas Gresik,” tambah Danu.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Danu, Polres Gresik mengembangkan kasus tersebut ke tindak pidana pornografi. Setelah menjadi atensi publik, Polres Gresik melakukan pencarian kedua pelaku dan berhasil diamankan di salah satu kafe yang berada di Surabaya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa telah merekam aksi tersebut dengan menggunakan handphone milik IBP,” tuturnya.

Dari tangan para pelaku, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk handphone yang digunakan IBP untuk merekam adegan syur tersebut.

Baca Juga:  Muncul Desakan Segera Tahan Sekjen PDI-P Hasto, Begini Kata KPK

“Saat ini kita akan melakukan uji labfor di Polda Jatim untuk HP para pelaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ichlas Budhi Pratama, pelaku kekerasan KDRT terhadap istrinya yang berinisial POD (33) warga Kebomas, Gresik, akhirnya ditangkap polisi. Pria 37 tahun ini ditangkap Polres Gresik bersama selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani.

“Iya benar sudah kita tangkap,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu, Senin 3 Februari 2025.

Rovan menjelaskan, keduanya ditangkap polisi di sebuah kafe kawasan Tidar, Surabaya.

Sementara itu, istri Ichlas, POD, warga Kebomas, Gresik mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya.

POD mengaku sudah mengalami dugaan KDRT oleh suaminya yang berinisial IBP sebanyak 3 kali. Aksi kekerasan tersebut disebabkan POD telah memergoki perselingkuhan suaminya dengan salah satu selebritis media sosial Instagram dan TikTok.

Baca Juga:  Istri Diselingkuhi, Sopir Kereta Kelinci di Mojokerto Bacok Jukir

“KDRT pertama itu pada Oktober 2024, terus kedua pas malam Natal Desember 2024. KDRT pertama sudah sampai mau gelar perkara. KDRT kedua sudah visum sampai BAP (berita acara pemeriksaan). Itu semua karena saya mengetahui perselingkuhan suami saya dan saya kerap mengalami kekerasan,” kata POD, Kamis 30 Januari 2025.

POD menambahkan, pada laporan KDRT sebelumnya, ia mencabut laporan dan melakukan mediasi di Polres Gresik. Hal ini setelah suaminya meminta maaf dan mengancam melaporkan undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik.

“Dulu saya cabut dua kali laporan itu karena suami saya meyakinkan saya akan berubah dan minta maaf. Ada surat pernyataan bermaterai juga jika mengulangi akan membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024. Tapi baru sebulan, tetap mengulangi lagi,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: Ichlas Budi Pratama, KDRT, Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro, Perzinaan, Polres Gresik, pornografi, Selebgram, Selingkuh, selingkuhan, Tersangka, video syur, Viska Dhea Ramadhani, Wakapolres Gresik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo bersama Direktur Kerjasama Arif Munandar menyaksikan penandatanganan kerjasama dengan pemerintah setempat dalam layanan keimigrasian di MPP Salatiga.
Tak Perlu Jauh ke Semarang, Kini Urus Paspor Bisa di MPP Salatiga
10 Juli 2026
KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli
10 Juli 2026
Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan
10 Juli 2026
KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU
10 Juli 2026
Profil Rachmat Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang Meninggal Dunia
10 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli
10 Juli 2026
Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan
10 Juli 2026
KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU
10 Juli 2026
Profil Rachmat Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang Meninggal Dunia
10 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo bersama Direktur Kerjasama Arif Munandar menyaksikan penandatanganan kerjasama dengan pemerintah setempat dalam layanan keimigrasian di MPP Salatiga.
Imigrasi

Tak Perlu Jauh ke Semarang, Kini Urus Paspor Bisa di MPP Salatiga

Nasional

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli

Kejaksaan

Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan

Korupsi

KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?