MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Rekam Adegan Syur Berdurasi 1 Menit 34 Detik, Ichlas dan Viska Terancam 12 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 6 Februari 2025 4 Min Read
Share
Ichlas Budi Pratama dan selebgram selingkuhannya Viska Dhea Ramadhani jadi tersangka pornografi.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id – Dua pemeran video syur berdurasi 1 menit 34 detik di sebuah hotel Gresik dipamerkan Satreskrim Polres Gresik. Kedua pemeran bernama Ichlas Budi Pratama alias IBP (37), warga Kebomas, Gresik dan selebgram selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani alias VDR, ini terancam hukuman penjara 12 tahun.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro mengatakan, kedua pelaku terbukti memproduksi video porno dengan merekam adegan hubungan suami istri di sebuah hotel.

Untuk itu, pihaknya akan menjerat Ichlas dan Viska yang berada dalam video tersebut, dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 atau pasal 34 jo pasal 8 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dengan ancaman hukuman paling ringan 6 bulan dan paling berat 12 tahun kurungan penjara,” kata Danu Anindito Putro, Rabu 5 Februari 2025.

Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari hasil pemeriksaan laporan KDRT dan perzinaan yang dilaporkan oleh POD, istri Ichlas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah video adegan hubungan suami istri kedua pelaku.

Baca Juga:  Muncul Desakan Segera Tahan Sekjen PDI-P Hasto, Begini Kata KPK

“Berawal dari pemeriksaan atas laporan POD atas dugaan perzinaan yang dilakukan oleh VDR dan IBP dengan membuat video pornografi di hotel khas Gresik,” tambah Danu.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Danu, Polres Gresik mengembangkan kasus tersebut ke tindak pidana pornografi. Setelah menjadi atensi publik, Polres Gresik melakukan pencarian kedua pelaku dan berhasil diamankan di salah satu kafe yang berada di Surabaya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa telah merekam aksi tersebut dengan menggunakan handphone milik IBP,” tuturnya.

Dari tangan para pelaku, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk handphone yang digunakan IBP untuk merekam adegan syur tersebut.

Baca Juga:  Pasang Foto Porno Eks Pacar sebagai Profil WA, DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara

“Saat ini kita akan melakukan uji labfor di Polda Jatim untuk HP para pelaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ichlas Budhi Pratama, pelaku kekerasan KDRT terhadap istrinya yang berinisial POD (33) warga Kebomas, Gresik, akhirnya ditangkap polisi. Pria 37 tahun ini ditangkap Polres Gresik bersama selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani.

“Iya benar sudah kita tangkap,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu, Senin 3 Februari 2025.

Rovan menjelaskan, keduanya ditangkap polisi di sebuah kafe kawasan Tidar, Surabaya.

Sementara itu, istri Ichlas, POD, warga Kebomas, Gresik mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya.

POD mengaku sudah mengalami dugaan KDRT oleh suaminya yang berinisial IBP sebanyak 3 kali. Aksi kekerasan tersebut disebabkan POD telah memergoki perselingkuhan suaminya dengan salah satu selebritis media sosial Instagram dan TikTok.

Baca Juga:  2 Hari Berturut-turut, Hasto Diperiksa Maraton di KPK

“KDRT pertama itu pada Oktober 2024, terus kedua pas malam Natal Desember 2024. KDRT pertama sudah sampai mau gelar perkara. KDRT kedua sudah visum sampai BAP (berita acara pemeriksaan). Itu semua karena saya mengetahui perselingkuhan suami saya dan saya kerap mengalami kekerasan,” kata POD, Kamis 30 Januari 2025.

POD menambahkan, pada laporan KDRT sebelumnya, ia mencabut laporan dan melakukan mediasi di Polres Gresik. Hal ini setelah suaminya meminta maaf dan mengancam melaporkan undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik.

“Dulu saya cabut dua kali laporan itu karena suami saya meyakinkan saya akan berubah dan minta maaf. Ada surat pernyataan bermaterai juga jika mengulangi akan membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024. Tapi baru sebulan, tetap mengulangi lagi,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: Ichlas Budi Pratama, KDRT, Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro, Perzinaan, Polres Gresik, pornografi, Selebgram, Selingkuh, selingkuhan, Tersangka, video syur, Viska Dhea Ramadhani, Wakapolres Gresik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi
23 Februari 2026
MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Budi Hartanto (kiri), Kakanwil baru BPN Sultra bersama istri dan Kakanwil sebelumnya, Rahmat bersama istri usai sertijab di aula kanwil pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Sertijab Kanwil BPN Sultra: Budi Hartanto Komitmen Percepat dan Pertegas Kepastian Hukum
23 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi
23 Februari 2026
MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi

Nasional

MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling

Nasional

Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama

Hukum

Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?