MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Rekam Adegan Syur Berdurasi 1 Menit 34 Detik, Ichlas dan Viska Terancam 12 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 6 Februari 2025 4 Min Read
Share
Ichlas Budi Pratama dan selebgram selingkuhannya Viska Dhea Ramadhani jadi tersangka pornografi.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id – Dua pemeran video syur berdurasi 1 menit 34 detik di sebuah hotel Gresik dipamerkan Satreskrim Polres Gresik. Kedua pemeran bernama Ichlas Budi Pratama alias IBP (37), warga Kebomas, Gresik dan selebgram selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani alias VDR, ini terancam hukuman penjara 12 tahun.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro mengatakan, kedua pelaku terbukti memproduksi video porno dengan merekam adegan hubungan suami istri di sebuah hotel.

Untuk itu, pihaknya akan menjerat Ichlas dan Viska yang berada dalam video tersebut, dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 atau pasal 34 jo pasal 8 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dengan ancaman hukuman paling ringan 6 bulan dan paling berat 12 tahun kurungan penjara,” kata Danu Anindito Putro, Rabu 5 Februari 2025.

Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari hasil pemeriksaan laporan KDRT dan perzinaan yang dilaporkan oleh POD, istri Ichlas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah video adegan hubungan suami istri kedua pelaku.

Baca Juga:  Kejaksaan Kembalikan Berkas Ivan Sugiamto ke Polrestabes Surabaya

“Berawal dari pemeriksaan atas laporan POD atas dugaan perzinaan yang dilakukan oleh VDR dan IBP dengan membuat video pornografi di hotel khas Gresik,” tambah Danu.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Danu, Polres Gresik mengembangkan kasus tersebut ke tindak pidana pornografi. Setelah menjadi atensi publik, Polres Gresik melakukan pencarian kedua pelaku dan berhasil diamankan di salah satu kafe yang berada di Surabaya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa telah merekam aksi tersebut dengan menggunakan handphone milik IBP,” tuturnya.

Dari tangan para pelaku, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk handphone yang digunakan IBP untuk merekam adegan syur tersebut.

Baca Juga:  Terungkap, Pejabat BPPD Potong Insentif ASN Rp 2,7 M untuk Bupati Sidoarjo

“Saat ini kita akan melakukan uji labfor di Polda Jatim untuk HP para pelaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ichlas Budhi Pratama, pelaku kekerasan KDRT terhadap istrinya yang berinisial POD (33) warga Kebomas, Gresik, akhirnya ditangkap polisi. Pria 37 tahun ini ditangkap Polres Gresik bersama selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani.

“Iya benar sudah kita tangkap,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu, Senin 3 Februari 2025.

Rovan menjelaskan, keduanya ditangkap polisi di sebuah kafe kawasan Tidar, Surabaya.

Sementara itu, istri Ichlas, POD, warga Kebomas, Gresik mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya.

POD mengaku sudah mengalami dugaan KDRT oleh suaminya yang berinisial IBP sebanyak 3 kali. Aksi kekerasan tersebut disebabkan POD telah memergoki perselingkuhan suaminya dengan salah satu selebritis media sosial Instagram dan TikTok.

Baca Juga:  Bos Sriwijaya Air Jadi Tersangka Korupsi Timah, Tak Ditahan Karena Sakit

“KDRT pertama itu pada Oktober 2024, terus kedua pas malam Natal Desember 2024. KDRT pertama sudah sampai mau gelar perkara. KDRT kedua sudah visum sampai BAP (berita acara pemeriksaan). Itu semua karena saya mengetahui perselingkuhan suami saya dan saya kerap mengalami kekerasan,” kata POD, Kamis 30 Januari 2025.

POD menambahkan, pada laporan KDRT sebelumnya, ia mencabut laporan dan melakukan mediasi di Polres Gresik. Hal ini setelah suaminya meminta maaf dan mengancam melaporkan undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik.

“Dulu saya cabut dua kali laporan itu karena suami saya meyakinkan saya akan berubah dan minta maaf. Ada surat pernyataan bermaterai juga jika mengulangi akan membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024. Tapi baru sebulan, tetap mengulangi lagi,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: Ichlas Budi Pratama, KDRT, Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro, Perzinaan, Polres Gresik, pornografi, Selebgram, Selingkuh, selingkuhan, Tersangka, video syur, Viska Dhea Ramadhani, Wakapolres Gresik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros, Basarnas Fokus Pencarian di Bantimurung
18 Januari 2026
Penerbangan Pesawat ATR 42-500 Sesuai Prosedur Saat Hilang Kontak di Maros
18 Januari 2026
Enam Serpihan Diduga Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
18 Januari 2026
Menteri KKP Konfirmasi Tiga Pegawai di Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros
18 Januari 2026
KNKT Duga Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros Akibat ELT Tidak Berfungsi
18 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros, Basarnas Fokus Pencarian di Bantimurung
18 Januari 2026
Penerbangan Pesawat ATR 42-500 Sesuai Prosedur Saat Hilang Kontak di Maros
18 Januari 2026
Enam Serpihan Diduga Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
18 Januari 2026
Menteri KKP Konfirmasi Tiga Pegawai di Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros
18 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KNKT Duga Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros Akibat ELT Tidak Berfungsi
18 Januari 2026
Kontestan Indonesian Idol 2025 Terseret Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Belu
17 Januari 2026
Adies Kadir Umumkan 250 Pengurus DPP Ormas MKGR Periode 2025-2030
17 Januari 2026
Enam Serpihan Diduga Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
18 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros, Basarnas Fokus Pencarian di Bantimurung

Peristiwa

Penerbangan Pesawat ATR 42-500 Sesuai Prosedur Saat Hilang Kontak di Maros

Peristiwa

Enam Serpihan Diduga Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep

Peristiwa

Menteri KKP Konfirmasi Tiga Pegawai di Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?