MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menteri ATR: SHGB Laut di Sidoarjo Dulunya Tambak, Sekarang Menjadi Laut Dikarenakan Abrasi

Publisher: Admin 23 Januari 2025 2 Min Read
Share
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan terkait HGB di atas Laut di Sidoarjo.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan terkait HGB di atas Laut di Sidoarjo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa pihaknya telah menelusuri isu mengenai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurutnya, sertifikat untuk lahan seluas 656 hektare di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, resmi diterbitkan pada tahun 1996. Lahan tersebut terdiri dari dua bidang yang masing-masing terdaftar atas nama PT Surya Inti Permata seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare, serta PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 hektare.

Dalam keterangannya pada hari Rabu (22/1/2025) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Nusron menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya adalah tambak. Namun, akibat abrasi atau pengikisan tanah di pesisir pantai, lahan tersebut kini telah berubah menjadi bagian dari laut.

Baca Juga:  BPN dan PWNU Jatim Jalin Kerja Sama, Menteri Nusron Wahid Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Milik NU

Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR juga menunjukkan dokumen berupa foto kondisi lahan pada tahun 1996 dan kondisi terkini. “SHGB itu diterbitkan pada tahun 1996, kemudian yang nomor dua diterbitkan pada 15 Agustus 1996, dan yang nomor tiga pada 26 Oktober 1999. Dulu, lahan tersebut adalah tambak. Sekarang saya tunjukkan peta before dan after. Sebelumnya memang tambak, sekarang sudah menjadi laut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan dua skenario penyelesaian masalah terkait lahan tersebut. Skenario pertama adalah tidak memperpanjang HGB untuk lahan yang masa berlakunya habis pada Februari dan Agustus 2025. Skenario kedua adalah membatalkan HGB karena tanah tersebut sudah hilang akibat abrasi, sehingga masuk dalam kategori Tanah Musnah.

Baca Juga:  Menteri Uruguay Bertemu Menteri AHY, Bahas Reforma Agraria

Tanah Musnah adalah tanah yang telah berubah bentuk akibat peristiwa alam, sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, atau dimanfaatkan sebagaimana mestinya. HUM/CAK

TAGGED: Abrasi, HGB di Atas Laut, Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid, Sertifikat Hak Guna Bangunan, SHGB, SHGB di Laut Sidoarjo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan
31 Oktober 2025
Jokowi Tampil Santai Pakai Topi Huruf ‘J’, Dikaitkan dengan Sosok Bapak J PSI
31 Oktober 2025
Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung
31 Oktober 2025
MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat Anggota DPR RI Periode 2024-2029
31 Oktober 2025
Kapal Selam Tanpa Awak KSOT Uji Tembak di Laut Surabaya, Dipantau Langsung Presiden Prabowo
31 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan
31 Oktober 2025
Jokowi Tampil Santai Pakai Topi Huruf ‘J’, Dikaitkan dengan Sosok Bapak J PSI
31 Oktober 2025
Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung
31 Oktober 2025
MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat Anggota DPR RI Periode 2024-2029
31 Oktober 2025

TERPOPULER

Gaya Seksi Denada Berbalut Bandage Style Cut Out Dress
29 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan

Politik

Jokowi Tampil Santai Pakai Topi Huruf ‘J’, Dikaitkan dengan Sosok Bapak J PSI

Kejaksaan

Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung

Politik

MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat Anggota DPR RI Periode 2024-2029

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?