JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) menjatuhi sanksi etik terhadap dua mantan pimpinan dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan Jubir MA, Yanto, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis 2 Desember 2024. Yanto menjelaskan sanksi yang diberikan ada yang berat dan ringan.
“Tim Pemeriksa Bawas MA RI telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya. Dan laporan hasil pemeriksaan telah disampaikan oleh Pimpinan MA. Adapun hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada Ketua MA diperoleh hasil terhadap para terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik,” kata Yanto.
Yanto menjelaskan terdapat dua pimpinan PN Surabaya yang mendapat sanksi berat yakni Rudi Suparmono (eks ketua PN Surabaya) dan Dju Johnson Mira Mangngi (eks wakil ketua PN Surabaya).
Adapun dua orang lainnya menjabat sebagai panitera yakni inisial Y dan UA, hingga inisial RA selaku juru sita di PN Surabaya.
“Saudara R yang dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan dan dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun. Saudara D dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin ringan, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,” katanya.
“Saudara RA dahulu Staf PN Surabaya melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang persangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan. Saudara Y dahulu Staf PN Surabaya melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan. Saudara UA dahulu Staf PN Surabaya. Melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang persangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan,” jelasnya.
Yanto mengatakan para hakim hingga panitera yang mendapatkan sanksi etik karena melanggar kode etik. Dia tidak menjawab apakah para hakim hingga panitera yang mendapatkan sanksi etik tersebut turut menerima aliran dana dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
“Jadi etik itu kan sanksi etik, itu kan tidak harus menerima (uang). Ketemu dengan para pihak pun etik, seperti itu ya. Ketemu para pihak pun, etik, jadi begitu. Jadi sanksi etik itu tidak harus menerima. Ya tidak menerima pun, kalau hal yang dilarang itu kan ada di kode etik ya. Kode perilaku, pedoman perilaku hakim itu apa yang dilarang itu kan ada di situ,” jelasnya. HUM/GIT