MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Istri Hakim Vonis Ronald Tanur Temukan Tas Hitam Isi Dolar Singapura

Publisher: Redaktur 8 Januari 2025 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Marta Panggabean menemukan tas hitam berisikan uang dolar Singapura di apartemen suaminya, mantan hakim PN Surabaya, Mangapul yang terlibat dalam suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur. Tas hitam itu ditemukan Marta usai apartemen Mangapul digeledah kejaksaan.

Marta mengungkap temuannya ini dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 7 Januari 2025. Marta menjelaskan mengetahui adanya tas hitam berisi uang dolar Singapura itu saat masuk ke dalam apartemen suaminya pada Sabtu 26 Oktober 2024 atau beberapa hari setelah penggeledahan oleh kejaksaan.

“Kondisinya porak-poranda Pak seperti kapal pecah, semuanya berantakan. Di situ memang ada yang kami temukan, di tas hitam bapak, tapi kami simpan dulu. Isinya ada uang juga (pecahan dolar) Singapura, cuma saya tidak berani melihatnya. Hanya sepintas saja di dalam tas warna hitam,” ungkap Marta dalam kesaksiannya.

Baca Juga:  Kejagung Dalami Keterlibatan Ronald Tannur dan Keluarga soal Suap 3 Hakim

Kemudian dia mengatakan baru berkesempatan menemui Mangapul pada Senin 28 Desember 2024 di kantor Kejati Jawa Timur. Saat pertemuan itu, Marta mengaku belum bercerita soal temuannya atas tas hitam berisi dolar Singapura tersebut.

“Begini Pak, waktu itu hanya ketemu saja namanya kita dalam keadaan terguncang, saling menguatkan saja. Waktu itu dengan anak saya juga ikut. Kami kembali,” kata dia.

Marta menyebut baru membicarakan hasil temuannya itu kepada sang suami saat berjumpa untuk yang kedua kalinya usai Mangapul ditahan. Saat itu juga, kata dia, Mangapul meminta Marta menyimpan uang tersebut tanpa menyentuhnya.

Baca Juga:  Kejagung Jamin Telusuri Uang Nyaris Rp 1 T Zarof Ricar: Kalau Dia Bunyi, Enak

“Terus kami bisikan sama bapak dalam pertemuan kedua itu. Bapak bilang ‘simpan dulu, jangan di obok-obok’, Bapak bilang ‘kalau kalian mau pulang ke Jakarta, bawa lah itu. Simpan baik-baik’. Itu kata Bapak,” terang Marta.

Usai pertemuan kedua kalinya dengan Mangapul, Marta lantas merencanakan untuk kembali pulang ke kampung halaman. Marta pun kembali ke apartemen dan membereskan semua barang yang ingin dibawa termasuk tas hitam berisi dolar Singapura tersebut.

Namun rencananya untuk pulang ke Medan pun urung terlaksana lantaran suaminya dibawa ke kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan. Marta pun memilih untuk ikut berangkat ke Jakarta demi bisa kembali bertemu dengan sang suami.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Begini Peran Ibu di Balik Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

“Jadi di Kejagung, kami sepintas cuma melihat Bapak di mobil tahanan. Kemudian Bapak bilang ‘nanti ketemu ya’ katanya,” ujar Marta. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Istri Hakim, Mangapul, PN Surabaya, Ronald Tanur, Tas Hitam Isi Dolar Singapura, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025

TERPOPULER

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Hukum

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Hukum

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?

Hukum

Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?