SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Gregorius Ronald Tannur, anak eks DPR RI Edward Tannur sekaligus terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini divonis bebas hakim Erintuah Damanik. Setelah sidang vonisnya itu, Ronald langsung mengurus kebebasannya dari Rutan Kelas 1 Surabaya.
Karutan Kelas 1 Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan, setelah vonis dijatuhkan, Ronald melalui tim penasihat hukumnya segera menindaklanjuti persyaratan administratif pembebasannya dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya.
“Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa,” kata Wahyu seperti dilansir detikcom, Sabtu 27 Juli 2024.
Menurut Wahyu, Ronald keluar dari Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu 24 Juli 2024. Ronald diketahui mulai ditahan di rutan sejak 5 Oktober 2023.
Wahyu menambahkan, Ronald berada di balik jeruji Rutan Surabaya sekitar 6 bulan. Sebelum putusan Pengadilan Negeri Surabaya, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu 24 Juli 2024.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya. HUM/GIT