JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Prabowo Subianto menyoroti koruptor yang melakukan korupsi ratusan triliun rupiah tapi hanya divonis ringan oleh hakim. Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pun menanggapi hal tersebut.
“He-he-he, putusan pengadilan itu,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2025.
Prabowo Minta Koruptor Divonis 50 Tahun
Presiden Prabowo yang minta koruptor divonis 50 tahun itu diucapkan di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin 30 Desember 2024. Prabowo tiba-tiba menyinggung hakim yang memvonis ringan terdakwa yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
“Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo, Senin 30 Desember 2024.
Prabowo lalu memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga hadir dalam acara. Prabowo mendorong agak Jaksa Agung naik banding. Kalau bisa, menurutnya, diberi vonis 50 tahun.
“Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” ujar Prabowo. HUM/GIT