MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menkumham Supratman Tegaskan Koruptor Tidak Termasuk Penerima Amnesti

Publisher: Redaktur 29 Desember 2024 2 Min Read
Share
Menteri Hukum Dr Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan kepada wartawan.
Menteri Hukum Dr Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan kepada wartawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa narapidana kasus korupsi tidak akan mendapatkan amnesti dalam program pengampunan pemerintah. Hal ini disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Jumat 27 Desember 2024.

“Dari total 44 ribu narapidana yang diusulkan menerima amnesti, tidak ada satu pun yang berasal dari kasus korupsi,” jelas Supratman.

Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti hanya berlaku untuk empat kategori narapidana. Seperti kasus politik di Papua. Amnesti diberikan kepada narapidana kasus politik di Papua yang tidak melibatkan aksi bersenjata.

Baca Juga:  Penolakan dari Kubu Agung Laksono Usai Menkum Sahkan PMI Kepemimpinan JK

“Kasus makar di Papua yang tidak bersenjata termasuk dalam golongan ini,” ujarnya.

Lalu, narapidana dengan penyakit serius. Narapidana yang menderita gangguan jiwa atau penyakit kronis yang sulit ditangani di lembaga pemasyarakatan, seperti HIV/AIDS, juga berhak atas amnesti.

Narapidana kasus UU ITE. Narapidana yang dihukum atas dasar pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama terkait penghinaan terhadap kepala negara, termasuk dalam penerima amnesti.

Terakhir, pengguna narkotika dan psikotropika. Narapidana yang hanya berstatus sebagai pengguna narkotika berhak mendapatkan amnesti. Pemerintah menganggap pengguna narkotika sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan hukuman pidana.

Baca Juga:  Menkum Optimistis Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Sebelum 3 Maret

“Pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara,” tegas Supratman.

Dalam penjelasannya, Supratman menegaskan bahwa seluruh napi kasus korupsi tidak akan menerima amnesti dalam kebijakan ini.

“Dari 44 ribu napi yang diusulkan, tidak ada satu pun terkait kasus korupsi,” tandasnya. HUM/GIT

TAGGED: Amnesti narapidana 2024, Koruptor tidak dapat amnesti, Program amnesti pemerintah, Rehabilitasi pengguna narkoba, Supratman Andi Agtas, UU ITE penghinaan kepala negara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja
15 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan
15 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja

Hiburan

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?

Jawa Barat

Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan

Peristiwa

Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?