JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa narapidana kasus korupsi tidak akan mendapatkan amnesti dalam program pengampunan pemerintah. Hal ini disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Jumat 27 Desember 2024.
“Dari total 44 ribu narapidana yang diusulkan menerima amnesti, tidak ada satu pun yang berasal dari kasus korupsi,” jelas Supratman.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti hanya berlaku untuk empat kategori narapidana. Seperti kasus politik di Papua. Amnesti diberikan kepada narapidana kasus politik di Papua yang tidak melibatkan aksi bersenjata.
“Kasus makar di Papua yang tidak bersenjata termasuk dalam golongan ini,” ujarnya.
Lalu, narapidana dengan penyakit serius. Narapidana yang menderita gangguan jiwa atau penyakit kronis yang sulit ditangani di lembaga pemasyarakatan, seperti HIV/AIDS, juga berhak atas amnesti.
Narapidana kasus UU ITE. Narapidana yang dihukum atas dasar pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama terkait penghinaan terhadap kepala negara, termasuk dalam penerima amnesti.
Terakhir, pengguna narkotika dan psikotropika. Narapidana yang hanya berstatus sebagai pengguna narkotika berhak mendapatkan amnesti. Pemerintah menganggap pengguna narkotika sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan hukuman pidana.
“Pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara,” tegas Supratman.
Dalam penjelasannya, Supratman menegaskan bahwa seluruh napi kasus korupsi tidak akan menerima amnesti dalam kebijakan ini.
“Dari 44 ribu napi yang diusulkan, tidak ada satu pun terkait kasus korupsi,” tandasnya. HUM/GIT