MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menkumham Perintahkan Jajaran Tindak Tegas WNA Nakal

Publisher: Redaktur 9 September 2024 2 Min Read
Share
: Menkumham Supratman Andi Agtas di Art Center Bali, Denpasar, Sabtu 7 September 2024.
Ad imageAd image

DENPASAR, Memoindonesia.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas perintahkan jajarannya untuk menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang nakal.

Juga terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang bermasalah mengganggu UMKM dengan bisnis ilegal, maupun melanggar aturan Imigrasi, termasuk di Pulau Dewata.

“WNA yang berulah dan berbisnis ilegal di Bali menjadi atensi dan wajib ditindak tegas,” pinta Supratman kepada jajaran saat beri keterangan pers di Art Center, Denpasar, Sabtu 7 September 2024.

Ia sudah memerintahkan jajarannya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan atau pun bermasalah.

Baca Juga:  Dua WNA Myanmar dan Bangladesh Diamankan saat Urus Paspor di Pamekasan

Lagi dikatakan, ke depan pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap Warga Negara Asing yang dokumennya bermasalah, atau mengganggu UMKM di Bali.

“Saya sudah memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk melakukan pengawasan secara ketat. Bali menjadi daerah pariwisata internasional,” cetusnya.

Dia menambahkan, bahwa persoalan WNA bermasalah baik yang melakukan tindakan pelanggaran keimigrasian, kriminal , maupun usaha juga disampaikan jajaran DPR RI dari Bali dan juga Gubernur Bali. Tentu beragam masukan itu akan didengarkan dan oleh pihak Menkumham guna dilakukan penindakan lebih lanjut.

Supratman Andi Agtas berjanji akan mengkaji visa kedatangan (VoA) dan visa investor yang kerap diselewengkan warga asing di Bali. Belakangan marak terjadi ulah warga asing di Bali yang menyalahgunakan kedua jenis visa itu.

Baca Juga:  Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

“Kami sudah meminta pengawasan terkait keberadaan warga negara asing yang dokumen keimigrasiannya bermasalah,” lagi kata Supratman. Menurutnya, sudah ada arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkaji VoA. Hal itu juga sudah dibicarakan di tingkat parlemen.

Hanya, Supratman berujar, sulit untuk mengutak-atik visa investor. Di satu sisi pihaknya butuh investasi. Sisi lain, berharap investasi yang tidak menciptakan sesuatu hal yang justru merugikan perekonomian, di Bali khususnya.

VoA Indonesia memiliki kemudahan yang memperbolehkan WNA untuk mengurus izin masuk setelah sampai di bandara, dengan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan. “Visa ini bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan, mulai dari kunjungan sosial, tujuan bisnis, atau sekadar berlibur,” pungkasnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Roy Suryo Tanggapi Berkas Kasus Ijazah Jokowi P21, Saya Senyumin Dulu
TAGGED: Art Center Bali, Denpasar, Joko Widodo, Jokowi, Menkumham, Supratman Andi Agtas, visa kedatangan, VoA, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?