MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Perkara 1,1 Ton Emas Berujung Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 28 Desember 2024 4 Min Read
Share
Crazy rich Surabaya Budi Said bersama tim kuasa hukum.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam sampai merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Crazy rich Surabaya itu 15 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 27 Desember 2024. Hakim menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ,” kata hakim.

Budi Said juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (Rp 35 miliar). Jika tak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara, apabila tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan ITE dan TPPU, Nikita Mirzani Respons Santai

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Vonis yang diterima Budi Said lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Budi 16 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Budi membayar denda RP 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,1 triliun. Namun vonis hakim lebih rendah setahun dibandingkan dengan tuntutan.

Hakim menyatakan Budi Said terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal sehingga vonis Budi Said lebih rendah dari tuntutan. Seperti salah satunya Budi masih memiliki tanggung jawab keluarga sebagai hal meringankan.

Baca Juga:  Hasyim Asy'ari Jelaskan Alasan KPU Gunakan Private Jet: Efisiensi dan Monitoring Distribusi Logistik Pemilu 2024

“(Hal meringankan) terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga,” kata hakim.

Selain itu, sikap sopan Budi Said selama persidangan pun menjadi pertimbangan hakim. Hakim menilai Budi Said juga tidak mempersulit jalannya persidangan.

“Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalan persidangan,” ujar hakim.

Hal Memberatkan
Sementara, hal memberatkan ialah perbuatan Budi Said telah merugikan keuangan negara. Hakim menyatakan Budi Said telah melakukan perbuatan memperkaya diri.

“Keadaan memberatkan perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian atas keuangan negara. Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Hakim menyatakan berdasarkan data dan dokumen keuangan, tidak ditemukan adanya pembelian yang dilakukan oleh Budi Said atas emas Antam 1.136 kg (1,1 ton). Sebab itu, PT Antam Tbk tidak memiliki kewajiban untuk memberikan emas Antam 1.136 kg (1,1 ton) kepada Budi Said.

Baca Juga:  Upeti Dolar Tambang Batu Bara untuk Mantan Bupati Kutai Kartanegara

Hakim menyatakan memedomani rumusan pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor dan ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (MA) tentang pidana tambahan uang pengganti. Atas dasar itu, hakim menilai jumlah Rp 1,1 triliun tersebut belum dapat dibebankan kepada Budi Said sebagai pidana tambahan.

“Akan tetapi walaupun demikian, perlu majelis hakim tegaskan bahwa adanya kewajiban penyerahan emas Antam sebanyak 1.136 kilogram atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) didasarkan atas perbuatan yang secara melawan hukum dilakukan oleh terdakwa, maka PT Antam secara hukum tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan emas Antam sebanyak 1.136 kilogram atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 kepada terdakwa,” tuturnya. HUM/GIT

TAGGED: Budi Said, crazy rich Surabaya, jual beli emas, Pengadilan Tipikor Jakarta, PT Antam, PT Antam Tbk, rekayasa, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja
15 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan
15 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja

Hiburan

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?

Jawa Barat

Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan

Peristiwa

Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?