MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ini Pernyataan Gubernur Bank Indonesia Usai Ruangan Digeledah KPK

Publisher: Redaktur 19 Desember 2024 5 Min Read
Share
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Gubernur BI Perry Warjiyo memberikan pernyataan atas dugaan kasus ini.

Awalnya KPK menyatakan bahwa akan memanggil Perry Warjiyo untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, pemanggilan itu belum ditentukan jadwalnya.

KPK juga sudah menggeledah ruang kerja Perry Warjiyo. Penyidik pun sudah menyita sejumlah bukti dari ruangan Perry dan ruangan lainnya.

Penggeledahan dilakukan pada Senin 16 Desember 2024 malam. Diketahui KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

“Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil. Kita akan kumpulkan dulu, kita akan bekerja dahulu, tentunya kita akan diskusikan sama tim penyidik,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 17 Desember 2024.

Gubernur BI Janji Bakal Kooperatif
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di BI yang sedang diusut KPK. Dia mengatakan BI juga mendukung upaya penyidikan tim penyidik KPK.

Baca Juga:  Prabowo Tak Seleksi Ulang Capim, KPK: Mereka Saat ini yang Terbaik

“Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan berlaku. Mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif terhadap KPK,” kata Perry dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Rabu 18 Desember 2024.

Kasus dugaan korupsi dana CSR di BI mulai mencuat sejak September 2024. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat itu mengatakan pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi dana CSR di Bank Indonesia.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya, ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta, 19 September silam.

Asep mengatakan dana yang tidak terpakai itu digunakan untuk kepentingan pribadi para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan, misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah,” papar Asep.

Baca Juga:  Vonis Gazalba Disunat MA Jadi 10 Tahun, Eks Penyidik KPK Meradang

Pejabat BI Sudah Diperiksa
Menurut Perry, selain sejumlah pejabat BI yang telah diambil keterangan oleh KPK, pihaknya turut menyerahkan dokumen yang diperlukan KPK dalam pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR di BI.

“Ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian-penyampaian yang telah disampaikan,” katanya.

Dia juga menerangkan program CSR di BI yang kini menjadi materi penyidikan KPK. Perry mengklaim tata kelola dana CSR di BI telah diatur untuk disalurkan kepada yayasan yang sesuai ketentuan hukum.

“Dalam pertemuan sebelumnya saya juga sudah menyampaikan bahwa CSR atau program sosial Bank Indonesia diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat di Bank Indonesia,” katanya.

“Antara lain harus memenuhi persyaratan bahwa CSR hanya diberikan kepada yayasan yang sah. Kedua, ada program kerja yang konkret dan juga ada pengecekan dan ada laporan pertanggungjawabannya oleh yayasan itu dan itu dilakukan melalui satuan kerja di kantor pusat maupun kantor-kantor perwakilan,” sambung Perry.

Baca Juga:  Aksi Massa Desak KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Korupsi

Terkait Geledah
Perry Warjiyo buka suara setelah kantornya digeledah tim penyidik KPK terkait dugaan korupsi kasus penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR). Perry mengatakan penggeledahan itu dalam rangka penyidikan yang dilakukan KPK.

“Benar pada Senin malam, 16 Desember 2024, Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di kantor pusat Bank Indonesia di mana kedatangan KPK ke Bank Indonesia tersebut untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan CSR,” kata Perry dalam konferensi pers di gedung BI, Jakarta Pusat, Rabu 18 Desember 2024.

“Dan dalam kedatangan tersebut KPK menurut informasi yang kami terima membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR tadi,” tambahnya.

Perry mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. Dia menyebutkan pihak BI selama ini pun telah mengikuti rangkaian pemeriksaan saksi yang diminta KPK.

“Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan berlaku,” kata Perry. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, CSR, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Direktur Penyidikan KPK, Geledah, Gubernur Bank Indonesia, Irjen Rudi Setiawan, KPK, Perry Warjiyo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara
30 Oktober 2025
Usai Jalani Hukuman Kasus Pencurian di Nganjuk, 2 Warga Iran Dideportasi Imigrasi Kediri
30 Oktober 2025
Kapolri Listyo Sigit Lantik Empat Kapolda Baru dan Kadivkum Polri
30 Oktober 2025
Petugas imigrasi melayani permohonan paspor.
Imigrasi Semarang Hadir di Salatiga Expo 2025, Dekatkan Layanan Paspor ke Masyarakat
30 Oktober 2025
Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara
30 Oktober 2025
Usai Jalani Hukuman Kasus Pencurian di Nganjuk, 2 Warga Iran Dideportasi Imigrasi Kediri
30 Oktober 2025
Kapolri Listyo Sigit Lantik Empat Kapolda Baru dan Kadivkum Polri
30 Oktober 2025
Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir memberikan bingkisan kepada warga Sidoarjo.
Suara Tulus dari Rakyat Sidoarjo: Pak Adies Kadir, Jangan Tinggalkan Kami
27 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara

Hukum

Kapolri Listyo Sigit Lantik Empat Kapolda Baru dan Kadivkum Polri

Petugas imigrasi melayani permohonan paspor.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Hadir di Salatiga Expo 2025, Dekatkan Layanan Paspor ke Masyarakat

Hukum

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?