MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejaksaan Kembalikan Berkas Ivan Sugiamto ke Polrestabes Surabaya

Publisher: Redaktur 19 Desember 2024 2 Min Read
Share
Tersangka Ivan Sugiamto menjalani ibadah Natal di Rutan Mapolrestabes Surabaya beberapa waktu lalu.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Berkas perkara Ivan Sugiamto, tersangka kasus persekusi terhadap pelajar, dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke Polrestabes Surabaya. Pengembalian ini dilakukan karena masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi sebelum berkas dapat dinyatakan lengkap (P21).

Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan, membenarkan kabar tersebut. Pihaknya saat ini tengah berupaya melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan kejaksaan.

“Iya, sudah dikembalikan oleh kejaksaan karena ada koreksi. Kami akan segera melengkapi,” ujar Rina pada Rabu, 18 Desember 2024.

Ivan Sugiamto, pengusaha asal Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. Ia terancam hukuman pidana hingga 3 tahun penjara.

Baca Juga:  Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Pembunuhan Vina, Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah

Peristiwa yang melibatkan Ivan terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024, di lingkungan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Aksi tersebut dinilai mencederai hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan inklusif.

Pihak manajemen SMAK Gloria 2 melaporkan Ivan kepada polisi. Ia kemudian ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa, menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut dikembalikan setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti.

“Berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugiamto kami kembalikan ke penyidik dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi,” ungkap Ali.

Baca Juga:  Berkas Ronald Tannur, Anak Anggota DPR, Lengkap dan Siap Disidang

Namun, Ali enggan membeberkan detail petunjuk tersebut karena dianggap sebagai ranah internal antara jaksa dan penyidik.

“Kami tidak bisa menyampaikan apa saja petunjuk yang harus dipenuhi untuk melengkapi berkas perkara, itu ranah internal,” tambahnya.

Kasus ini masih terus diproses untuk memenuhi syarat formal dan material agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. HUM/GIT

TAGGED: AKP Rina Shanty Nainggolan, Ali Prakosa, Ivan Sugiamto, Kapolrestabes Surabaya, Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kasipidum, Kejari Surabaya, Mapolrestabes Surabaya, P21, Rutan, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
BMKG Turunkan Tim di 37 Lokasi Pantau Hilal Penentuan 1 Ramadan 2026
17 Februari 2026
Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
BMKG Turunkan Tim di 37 Lokasi Pantau Hilal Penentuan 1 Ramadan 2026
17 Februari 2026
Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Dikritik Anggota Komisi III DPR
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik

Nasional

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal

Nasional

BMKG Turunkan Tim di 37 Lokasi Pantau Hilal Penentuan 1 Ramadan 2026

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?