SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Berkas perkara Ivan Sugiamto, tersangka kasus persekusi terhadap pelajar, dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke Polrestabes Surabaya. Pengembalian ini dilakukan karena masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi sebelum berkas dapat dinyatakan lengkap (P21).
Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan, membenarkan kabar tersebut. Pihaknya saat ini tengah berupaya melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan kejaksaan.
“Iya, sudah dikembalikan oleh kejaksaan karena ada koreksi. Kami akan segera melengkapi,” ujar Rina pada Rabu, 18 Desember 2024.
Ivan Sugiamto, pengusaha asal Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. Ia terancam hukuman pidana hingga 3 tahun penjara.
Peristiwa yang melibatkan Ivan terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024, di lingkungan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Aksi tersebut dinilai mencederai hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan inklusif.
Pihak manajemen SMAK Gloria 2 melaporkan Ivan kepada polisi. Ia kemudian ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa, menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut dikembalikan setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti.
“Berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugiamto kami kembalikan ke penyidik dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi,” ungkap Ali.
Namun, Ali enggan membeberkan detail petunjuk tersebut karena dianggap sebagai ranah internal antara jaksa dan penyidik.
“Kami tidak bisa menyampaikan apa saja petunjuk yang harus dipenuhi untuk melengkapi berkas perkara, itu ranah internal,” tambahnya.
Kasus ini masih terus diproses untuk memenuhi syarat formal dan material agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. HUM/GIT