MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jokowi Dipecat PDI-P, NasDem: Kami Terbuka Terima Siapa Saja

Publisher: Redaktur 17 Desember 2024 2 Min Read
Share
Bestari Barus.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – PDI Perjuangan (PDI-P) resmi memecat Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan partai. NasDem menyatakan terbuka menerima siapa saja, termasuk Jokowi dan Gibran.

“Partai NasDem itu kan partai yang sangat terbuka dapat menerima siapa saja yang memenuhi kriteria tentunya persyaratan-persyaratan menjadi seorang kader,” ujar politikus NasDem Bestari Barus, Senin 16 Desember 2024.

Bestari menghormati hak dan kewenangan PDI-P untuk memecat siapa pun berdasarkan aturan internal partainya. Bestari menduga Jokowi akan berhati-hati dalam mengambil langkah politik selanjutnya.

“Namun kalau menyangkut Pak Jokowi apalagi Pak Gibran yang masih menjabat sebagai Wakil Presiden (Republik Indonesia) tentu mereka adalah orang-orang yang matang posisi politik yang tentu akan berhati-hati dalam mengambil sikap utamanya untuk berlabuh ke partai mana,” tutur Bestari.

Baca Juga:  Naiki Becak Ke KPU Surabaya, Eri-Armuji Diarak Ribuan Simpatisan, Siap Pimpin Surabaya Lagi

Bestari mengatakan NasDem punya sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendaftar sebagai kader. Apakah Jokowi memenuhi persyaratan tersebut?

“Kalau NasDem itu kan syaratnya cukup mudah, usianya cukup, warga negara Indonesia, dan tidak tersangkut masalah hukum kan itu aja. Jadi hampir sama (dengan Jokowi), kriteria umur cukup, kemudian domisilinya di Indonesia, saya kira itu terpenuhi semua. Kalau untuk Pak Jokowi dan Mas Gibran itu (persyaratan) semua partai akan terpenuhi namun tentu sekelas Wakil Presiden aktif dan mantan Presiden tentu punya kalkulasi tersendiri,” lanjutnya.

Sebelumnya, PDI-P mengeluarkan surat pemecatan terhadap Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution. Surat pemecatan ketiganya dibacakan langsung oleh Ketua Bidang Kehormatan PDI-P Komarduin Watubun.

Baca Juga:  Roy Suryo Tanggapi Laporan Soal Tudingan Ijazah Jokowi: Lucu dan Mengada-Ada

PDI-P mengeluarkan 3 surat keputusan terpisah untuk pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby. Ketiga surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. HUM/GIT

TAGGED: Bestari Barus, Bobby Nasution, Dipecat, Gibran Rakabuming Raka, Jokowi, NasDem, PDI-P
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo
16 Maret 2026
Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Medsos Hasil AI
16 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Jawa Timur

Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo

Kalimantan Timur

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan

Hukum

MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE

Korupsi

KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?