MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

6 Fakta Mahasiswi di Kudus Jual Video Porno buat Perawatan-Judol

Publisher: Redaktur 8 Desember 2024 5 Min Read
Share
Penampakan mahasiswi asal Demak yang jual video porno saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kudus.
Ad imageAd image

SOLO, Memoindonesia.co.id – Mahasiswi berinisial DMW (24) asal Demak ditangkap polisi di Kudus karena membuat video porno dan menjualnya lewat media sosial. DMW membuat video itu bersama tiga teman prianya.

Pelaku Mahasiswi
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menjelaskan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat tentang tempat kos di wilayah Ngembalrejo, Kecamatan Bae, dipakai untuk membuat video porno. Video porno itu diperankan oleh tersangka DMW dengan tiga teman prianya.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana menjualbelikan video yang berbau pornografi secara online. Yang mana dilakukan oleh pemeran satu perempuan dan tiga laki-laki,” kata Ronni saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat 6 Desember 2024.

Ronni mengatakan DMW diamankan tim Resmob Polres Kudus pada 30 Oktober 2024. Dia mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur yang sedang ngekos di Kudus.

“Dari pelaku kita dapatkan beberapa video porno. Kemudian dari keterangan pelaku itu adalah videonya sendiri. Kemudian dilakukan oleh beberapa teman laki-lakinya,” ungkap Ronni.

Polisi sempat mengamankan tiga pria, berinisial MAN (25), FY (24), dan EN (27). Mereka ikut berperan dalam video tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui berperan dalam video asusila itu.

Baca Juga:  Lisa Mariana Penuhi Panggilan Polda Jabar: Siap Hadapi Kasus 3 Video Porno Viral

“Mereka mengakui beberapa kali kegiatan asusila baik itu berdua kadang bertiga,” terang Ronni.

Ronni mengungkapkan, tersangka setiap melakukan hubungan seksual dengan teman prianya itu dibuat video. Awalnya DMW menyimpan video itu untuk koleksi sendiri. Kemudian, video itu dia jual lewat media sosial.

“Kemudian kegiatan mereka divideokan. Setelah divideokan, (video) diserahkan kepada DMW ini untuk koleksi pribadi. Namun video ini dijualkan DMS melalui online,” kata Ronni.

Tersangka menjual video itu melalui status WhatsApp-nya.

“Kadang melalui stori WhatsApp, pelaku ini mem-posting di WhatsApp sehingga mengundang beberapa orang yang menjadi teman kontaknya untuk membeli video itu. Stori kadang enam detik, empat detik, sehingga pembeli penasaran,” terang Ronni.

3 Pria Berstatus Saksi
Dari hasil penyelidikan, akhirnya DMW ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tiga pria dalam video itu berstatus sebagai saksi.

“Kita pendalaman terhadap ketiga pemeran laki-laki. Bahwa memang ketiga laki-laki ini dia bagian dari video tersebut. Namun dia tidak mengetahui bahwa DMW menjual kepada orang lain,” jelas Ronni.

Raup Jutaan Rupiah
Ronni menambahkan, tersangka ini setiap kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ketiga temannya ini direkam. Awalnya hanya untuk koleksi pribadi. Akan tetapi kemudian tersangka menjualnya ke media sosial.

Baca Juga:  Sosok 'Listia' Perekrut Selebgram Bogor Promosi Judi Online

“Namun berjalan video ini dijualkan DMW melalui online,” jelasnya.

Terkait dengan harganya, Ronni mengatakan, tersangka menerapkan tarif dengan harga bervariasi. Nominalnya tergantung dengan durasi atau lama video porno itu.

“Terkait dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 500 ribu tergantung dengan durasi waktu,” terang dia.

Dari pengakuan tersangka DMW telah dua kali menjual videonya itu kepada puluhan orang lewat media sosial. Pertama pada 29 Oktober ini sudah sempat menjual videonya kepada 21 orang yang menjadi teman kontak di WhatsAppnya.

“Kemudian 30 Oktober juga menjual sampai ke 30 kontak atau orang video porno ini,” jelasnya.

Tersangka mendapatkan uang Rp 4,45 juta dari hasil menjual video porno itu. Dari hasil penjualan pertama tersangka mendapatkan uang Rp 2,3 juta. Sedangkan penjualan kedua tersangka mendapatkan uang Rp 2,15 juta.

“Hasil penjualan ini uang tersebut sebanyak Rp 4,45 juta. Hasilnya digunakan tersangka untuk perawatan kebutuhan sehari-hari termasuk juga judi online,” ungkap dia.

Baca Juga:  Operasi Senyap Bali Becik, 103 WNA Terlibat Kejahatan Siber Diamankan, Silmy Karim: Imigrasi Dukung Pemberantasan Judi Online

Mengaku 2 Kali Bikin Video Porno
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Kudus. Terlihat tersangka mengenakan pakaian tahanan warna biru.

Tersangka DMW mengaku baru dua kali membuat video porno dengan tiga teman laki-lakinya ini pada tanggal 29 dan 30 Oktober 2024. Video yang direkam itu lalu dijual melalui WhatsApp.

“Saya dua kali membuat video,” kata DMW di Mapolres Kudus, Jumat 6 Desember 2024.

DMW mengaku hanya sebatas kenal dengan ketiga laki-laki yang berperan dalam video porno itu.

“Mereka ini kenal biasa,” terang dia.

Hasil Penjualan untuk Perawatan hingga Judi Online
DMW mengaku hasil menjual video ini untuk kebutuhan sehari-hari, seperti perawatan hingga ikut judi online.

“Untuk sehari-hari perawatan, judi online,” pengakuan tersangka.

“Keseharian saya masih mahasiswi di Jawa Timur,” imbuhnya.

Dijerat UU ITE
Di kesempatan yang sama, Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tegas Ronni saat konferensi pers di Mapolres Kudus. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Ronni Bonic, Demak jual video porno, Judi Online, Kapolres Kudus, mahasiswi, Mapolres Kudus, perawatan, video porno
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah
2 Januari 2026
Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun
2 Januari 2026
Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026
2 Januari 2026
Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK
2 Januari 2026
Pengacara Bantah Kabar Asmara Aura Kasih dengan Ridwan Kamil
2 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah
2 Januari 2026
Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun
2 Januari 2026
Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026
2 Januari 2026
Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK
2 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat
1 Januari 2026
14 Kontroversi Artis Indonesia yang Heboh Sepanjang 2025
31 Desember 2025
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah

Sumatera Utara

Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun

Gaya Hidup

Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026

Gaya Hidup

Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?