MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua Komisi XI DPR: PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Hanya ke Barang Mewah

Publisher: Redaktur 6 Desember 2024 2 Min Read
Share
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Prabowo Subianto berdiskusi dengan pimpinan DPR RI terkait rencana kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan PPN 12 persen tetap berlaku di 1 Januari 2025, tapi selektif.

“Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” ujar Misbakhun di Istana Presiden, Kamis 5 Desember 2024.

Misbakhun menjelaskan, maksud selektif tersebut adalah ditujukan kepada pembeli barang mewah. Sementara, kata Misbakhun, PPN yang berlaku saat ini akan diterapkan kepada masyarakat kecil.

Baca Juga:  Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor

“Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

“Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam, bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif, tidak berada dalam satu tarif,” lanjutnya.

Masyarakat, jelas Misbakhun, tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN.

“Bapak Presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi. Itu yang bisa kami sampaikan,” imbuhnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
TAGGED: Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, PPN, PPN 12 persen, Presiden Prabowo Subianto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Bupati Buol Diminta Kembalikan USD 10 Ribu ke KPK
13 Februari 2026
Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 65 Juta Urus Sertifikasi K3
13 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tanggapi Penyegelan Toko Tiffany & Co di Jakarta
13 Februari 2026
Prabowo Akan Beri Bintang Mahaputera ke Kapolri
13 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Bupati Buol Diminta Kembalikan USD 10 Ribu ke KPK
13 Februari 2026
Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 65 Juta Urus Sertifikasi K3
13 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tanggapi Penyegelan Toko Tiffany & Co di Jakarta
13 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik
11 Februari 2026
Wakil Wali Kota Armuji bertemu satu meja bersama almarhum Adi Sutarwijono semasa hidup. Ia merasa kehilangan atas kepergian sahabatnya itu.
Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Kehilangan Penjaga Garis Perjuangan
11 Februari 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026

Korupsi

Bupati Buol Diminta Kembalikan USD 10 Ribu ke KPK

Korupsi

Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 65 Juta Urus Sertifikasi K3

Nasional

Menkeu Purbaya Tanggapi Penyegelan Toko Tiffany & Co di Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?