MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua Komisi XI DPR: PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Hanya ke Barang Mewah

Publisher: Redaktur 6 Desember 2024 2 Min Read
Share
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Prabowo Subianto berdiskusi dengan pimpinan DPR RI terkait rencana kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan PPN 12 persen tetap berlaku di 1 Januari 2025, tapi selektif.

“Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” ujar Misbakhun di Istana Presiden, Kamis 5 Desember 2024.

Misbakhun menjelaskan, maksud selektif tersebut adalah ditujukan kepada pembeli barang mewah. Sementara, kata Misbakhun, PPN yang berlaku saat ini akan diterapkan kepada masyarakat kecil.

Baca Juga:  Aturan Lengkap Tarif PPN 12 Persen untuk Barang-Jasa Mewah

“Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

“Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam, bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif, tidak berada dalam satu tarif,” lanjutnya.

Masyarakat, jelas Misbakhun, tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN.

“Bapak Presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi. Itu yang bisa kami sampaikan,” imbuhnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Saat Kabinet Era Prabowo-Gibran Kompak Berdasi Biru dan Batik Cokelat
TAGGED: Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, PPN, PPN 12 persen, Presiden Prabowo Subianto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto mendampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa memantau fasilitas corridor gate kini telah disiapkan di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.
Corridor Gate Digeber, Jemaah Haji Jakarta–Surabaya Kini Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Imigrasi
2 Juni 2026
Jadwal Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026, Simak Daftar Libur Fakultatif Umat Hindu
2 Juni 2026
Momen Langka, Megawati Gandeng Tangan Prabowo di Tengah Sorotan Publik
2 Juni 2026
Residivis Kambuhan, Bos WO Marwah Kembali Tersandung Kasus Penipuan Pengantin
2 Juni 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan potongan tumpeng kepada Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri.
PR Menumpuk di Surabaya, Armuji Akui Banyak Masalah: Jangan Anti Kritik dan Jangan Baper
1 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jadwal Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026, Simak Daftar Libur Fakultatif Umat Hindu
2 Juni 2026
Momen Langka, Megawati Gandeng Tangan Prabowo di Tengah Sorotan Publik
2 Juni 2026
Residivis Kambuhan, Bos WO Marwah Kembali Tersandung Kasus Penipuan Pengantin
2 Juni 2026
BGN Suspend 2.213 SPPG karena Belum Penuhi Ketentuan, Mayoritas Terkendala Manajemen
1 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto mendampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa memantau fasilitas corridor gate kini telah disiapkan di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.
Imigrasi

Corridor Gate Digeber, Jemaah Haji Jakarta–Surabaya Kini Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Imigrasi

Nasional

Jadwal Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026, Simak Daftar Libur Fakultatif Umat Hindu

Nasional

Momen Langka, Megawati Gandeng Tangan Prabowo di Tengah Sorotan Publik

Hukum

Residivis Kambuhan, Bos WO Marwah Kembali Tersandung Kasus Penipuan Pengantin

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?