MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Muara Enim Deportasi 10 WNA Melanggar, Kakanim Frizky: Kami Berkomitmen Tegakkan Kedaulatan Negara dan Aturan Keimigrasian

Publisher: Admin 4 Desember 2024 3 Min Read
Share
Ketiga WN asal Cina dikawal petugas Imigrasi Muara Enim di Bandara Soekarno-Hatta untuk diterbangkan ke negara asal.
Ketiga WN asal Cina dikawal petugas Imigrasi Muara Enim di Bandara Soekarno-Hatta untuk diterbangkan ke negara asal.
Ad imageAd image

MUARA ENIM, Memoindonesia.co.id – Untuk menjaga kedaulatan negara serta menegakkan aturan keimigrasian, Kantor Imigrasi Muara Enim mendeportasi (pemulangan paksa) 10 warga negara asing (WNA) Cina yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Deportasi dilakukan secara bertahap sejak akhir November hingga awal Desember 2024. Deportasi pertama dilakukan Imigrasi Muara Enim pada 29 November 2024 terhadap tiga WNA asal Cina

Ketiganya melanggar Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Ketiga WNA tersebut berinisial SL, HX, dan ZZ.

Selanjutnya, pada 1 Desember 2024, deportasi kembali dilakukan terhadap tiga WNA China yang melanggar Pasal 75 ayat (2) huruf f UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian. Ketiga WNA tersebut berinisial AL, XZ, dan MM, dan mereka dikenakan TAK berupa deportasi dari wilayah Indonesia.

Baca Juga:  Antonius Frizky Pimpin Imigrasi Muara Enim, Siap Bawa Perubahan dan Kemajuan Lebih Baik

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Antonius Frizky S.C.P., menegaskan,

“Tindakan tegas deportasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Muara Enim terhadap orang asing yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan atau yang mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar Frizky, Rabu, 4 Desember 2024.

Frizky melanjutkan, pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara demi menciptakan wilayah Muara Enim yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

“Pengawasan terhadap WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim akan kami lakukan secara rutin dan intensif,” tambah mantan Kasi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta ini.

Baca Juga:  Terduga Pelaku TPPO dan Pencucian Uang Asal Filipina Dideportasi, Dirwasdakim Godam: Imigrasi Berkomitmen Berantas Kejahatan Transnasional

Pada 3 Desember 2024, deportasi dilanjutkan terhadap empat WNA asal China, yaitu ZG, WC, MZ, dan ZS. Keempatnya diberangkatkan melalui TPI Udara Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Xiamen Airlines nomor penerbangan MF838, dengan rute penerbangan Soekarno-Hatta (CGK) – Xiamen (XMN) – Changsha (CSX).

Frizky menegaskan, “Setiap pelanggaran oleh WNA akan ditindak tegas. Tidak ada toleransi bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” bener mantan Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Tanjung Perak ini.

Ia juga menambahkan bahwa responsif dan konsisten terhadap potensi gangguan dari warga asing menjadi kewajiban Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, termasuk pemeriksaan dokumen perjalanan seperti paspor, visa, dan izin tinggal secara lebih teliti dan sesuai SOP.

Baca Juga:  Ludahi Imam Masjid, WNA Australia Dideportasi, Sekaligus Dicekal

“Jika ingin nyaman, silakan patuhi undang-undang dan hukum yang berlaku demi terciptanya kondisi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan,” pungkas alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-9 ini. HUM/CAK

TAGGED: Antonius Frizky, Aturan Keimigrasian, Deportasi, Imigrasi Muara Enim, Kedaulatan Negara, Pemulangan Paksa, Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA Cina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik
28 November 2025
Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK
28 November 2025
KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini
28 November 2025
Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital
28 November 2025
PBNU Tegaskan Pemberhentian Gus Yahya Sah, Kepemimpinan Berada di Bawah Rais Aam
28 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik
28 November 2025
Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK
28 November 2025
KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini
28 November 2025
Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital
28 November 2025

TERPOPULER

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten.membeberkan soal penangkapan WNA di wilayah Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian.
10 WNA Diduga Investor Bodong Diamankan Imigrasi Tangerang, Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif
26 November 2025
Penggerebekan Sarang Narkoba di Matraman Terungkapkan Pembayaran QRIS
26 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik

Korupsi

Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK

Korupsi

KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini

Nasional

Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?