MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI: Modus Konyol Korupsi Eks Pj Walkot Pekanbaru Banyak di Instansi Lain

Publisher: Redaktur 4 Desember 2024 4 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut modus korupsi yang dilakukan eks Pj Wali Kota (Walkot) Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai perbuatan konyol. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai modus penggunaan kas pemerintah dengan bukti fiktif sudah menjadi rahasia umum.

“Salah itu kalau dianggap modus konyol, karena itu sebenarnya rahasia umum sering terjadi. Istilahnya uang dipakai dulu terus nanti LPJ-nya dicarikan segala macam,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa 3 Desember 2024.

Boyamin menyebut modus korupsi seperti itu sebagai hal yang sangat lumrah di kalangan daerah. Dia berkelakar, bahkan jika pejabat daerah tak melakukan modus ini, justru dianggap ‘konyol’.

“Jadi kalau di pemerintahan daerah bahkan di beberapa oknum juga pemerintahan pusat pun ada modus begitu, sebenarnya tidak konyol, justru kalau tidak melakukan itu malah konyol, katanya begitu. Ini kalau versi oknum yang nakal tadi. Kalau tidak ‘korupsi’ dengan cara begitu malah konyol, dianggap bodoh karena tidak mau duit enak gitu,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR

“Nah itu salah satu modus aja, model itu kan masih bisa apa istilahnya masih bisa dicari carikan bukti misalnya kwitansi meskipun fiktif, misalkan beli apa, beli apa, atau melakukan kegiatan apa. Kemudian disisihkan untuk nonbudgeter, ujung-ujungnya dibagi-bagi itu hampir rahasia umum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan KPK sebenarnya bisa saja menemukan banyak modus seperti ini di banyak daerah. Dia menyayangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selalu lolos dengan modus seperti ini.

“Jadi kalau KPK sekarang mengatakan itu modus konyol ya, berarti KPK telmi, telat mikir, atau tidak update perkembangan. Justru kalau mau ya hampir semua, bukan hampir semua ya, sebagian besar. Kalau KPK mau menelusuri itu hampir terjadi sebagian besar di pemerintahan kita, baik besar maupun kecil, itu kan yang kebetulan terendus oleh KPK di Pekanbaru, yang lain-lain kalau mau melacak dan menelusuri hampir dapat banyak KPK modus-modus begini,” katanya.

Baca Juga:  KPK Respons Statmen Hasto, Jubir: Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang Berdasarkan Kerangka Hukum

“Nah itu yang kadang-kadang juga sangat disayangkan Badan Pemeriksa Keuangan BPK kadang-kadang hal itu juga tidak cermat, seakan-akan yang penting ada kuitansi, ada duit 10 juta ada kuitansinya beli AC misalnya untuk ruangan itu, padahal ternyata itu AC-nya udah berkali-kali dibelikan, masa setiap tahun beli AC?” sambungnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pekanbaru. KPK mengatakan OTT itu terkait penggunaan uang kas pemerintah daerah dengan bukti fiktif.

“Informasi sementara itu terkait dengan penggunaan uang bendahara. Jadi kan di sistem keuangan daerah itu kan ada istilahnya pengeluaran dulu nanti buktinya dipertanggungjawabkan, uang pengganti mengisi brankas,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Bali, Selasa 3 Desember 2024.

Baca Juga:  Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Ditangkap KPK, Diduga Terima Suap Proyek Rp 9,5 Miliar

Alex mengatakan uang dari bendahara daerah diambil secara tunai dan dibagi-bagikan. Setelah itu, katanya, barulah dibuat bukti pengeluaran fiktif.

“Salah satu modusnya itu tadi, ada pengambilan cash kemudian dibagi-bagi dengan bukti pengeluaran fiktif. Nah ini kan konyol,” ujarnya.

Alexander mengatakan belum menjelaskan detail apakah uang yang diambil itu ditujukan untuk Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Dia menyayangkan adanya kejadian tersebut.

“Kita belum tahu apakah uang itu untuk Pj-nya atau yang lain. Ini kami sayangkan,” tuturnya. HUM/GIT

TAGGED: Alexander Marwata, Boyamin Saiman, eks Pj Wali Kota, Koordinator MAKI, KPK, modus korupsi, OTT, Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Wakil Ketua KPK, walkot
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Siti Badriah Jalani Operasi Payudara Usai Tak ASI
7 Februari 2026
Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026
Timeline OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Sengketa Lahan
7 Februari 2026
Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026
Timeline OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Sengketa Lahan
7 Februari 2026
Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Anggota TNI Serma Tengku Dian Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Istri di Deli Serdang
5 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Siti Badriah Jalani Operasi Payudara Usai Tak ASI

Nasional

Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN

Korupsi

KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi

Korupsi

Timeline OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Sengketa Lahan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?