MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Modus Eks Pj Walkot Pekanbaru, Potong Anggaran Makan dan Minum di Setda

Publisher: Redaktur 4 Desember 2024 2 Min Read
Share
Eks Pj Wali Kota Pekanbaru dibawa ke gedung KPK, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengungkapkan eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), dan dua orang lainnya tersangka kasus korupsi pemotongan anggaran atas uang ganti uang. KPK mengatakan perkara ini bermodus potong anggaran makan dan minum di Setda Pekanbaru.

“Jadi modusnya ini adalah pemotongan dari uang ganti, UG, dalam peruntukan yang banyak adalah uang makan dan uang minum di bagian umum Setda Pemerintah Kota Pekanbaru,” Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam jumpa pers yang disiarkan di akun YouTube KPK, Rabu 4 Desember 2024.

Ghufron menjelaskan bahwa pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda Pekanbaru di antaranya untuk makan dan minum APBD 2024. Dari penambahan ini, diduga Risnandar menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar.

Baca Juga:  Bupati Kolaka Timur yang Ditangkap KPK: Dari Karier Polisi, Bupati Termuda, hingga Harta Kekayaan Miliaran

“KPK masih akan terus mendalami dan melakukan pengembangan penyidikan perkara ini. Termasuk kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan juga menerima alirang uangnya,” ucapnya.

Para tersangka yakni:
Eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM)
Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN)
Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK)

KPK masih mengembangkan kasus pemotongan anggaran ini dan tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang.

“Juga dalam proses penyidikan mungkin pasalnya akan bertambah. Termasuk juga TPPU dalam proses penyidikan akan dikembangkan,” imbuh Ghufron.

KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 b UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001. KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

Baca Juga:  Tes Kesehatan Syarat Nyapres: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di RSPAD Gatot Soebroto

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di Pekanbaru. Total, ada sembilan orang yang ditangkap KPK.

“Delapan dari Pekanbaru plus satu diamankan di Jakarta. Jadinya total sembilan orang yang diamankan,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 3 Desember 2024.

KPK juga menyita barang bukti uang dari OTT di Pekanbaru. Nilai uang yang disita dalam perkara ini mencapai Rp 6 miliar. HUM/GIT

TAGGED: Eks Pj Wali Kota Pekanbaru, gedung KPK, Jakarta, Jubir KPK, KPK, OTT, potong anggaran makan dan minum, Risnandar Mahiwa, Setda Pekanbaru, Tessa Mahardhika
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Direktur N Co-Living Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Legalkan Peredaran Narkoba
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

Nasional

Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?