MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dokumen Pertanahan Elektronik Diharap Bisa Jadi Alat Bukti di Pengadilan

Publisher: Redaktur 29 November 2024 2 Min Read
Share
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan dokumen pertanahan elektronik ke depannya dapat menjadi alat bukti dalam pengadilan. Dia mengatakan dengan sistem elektronik bisa lebih terjaga kredibilitas data pertanahannya.

Hal itu diungkapkan olehnya saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik pada Layanan Pertanahan Tahun 2024 di Jakarta, Kamis 28 November 2024.

“Kita sudah memasukkan sistem elektronik ini ke dalam satu blok data, jadi tidak ada lagi orang bisa merubah data. Pastikan orang-orang yang masuk ke dalam sistem mempunyai kewenangan. Kita harus pastikan keasliannya, integritasnya, dan hubungannya antar kepemilikan, supaya kita bisa memastikan semua teknologi digital ini bisa jadi alat bukti di pengadilan,” kata Suyus Windayana dalam keterangan tertulis, Jumat 29 November 2024.

Baca Juga:  Sinergi dengan Kejaksaan, Kakanwil BPN Jatim Komitmen Selamatkan Aset Milik Negara

Dia menjelaskan sehubungan dengan penguatan dokumen elektronik sebagai alat bukti, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan ketentuan-ketentuan, di antaranya dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga perubahan-perubahannya. Namun demikian, dokumen elektronik tetap harus memuat data yang lengkap dan sudah tervalidasi.

“Meskipun ketentuan-ketentuannya sudah kita simpan, tapi apabila Bapak/Ibu tidak melakukan dengan proper, dengan baik, hasilnya juga akan menimbulkan masalah. Teknologi yang kita siapkan sudah cukup canggih, tapi kalau barang yang dimasukkan tidak bagus, jadi mengurangi kesakralan dokumen elektronik itu,” papar Suyus Windayana.

Menurutnya, transformasi digital yang dilaksanakan tersebut bukan hanya sekadar informasi, namun juga wujud nyata dari upaya bersama melayani masyarakat dengan lebih baik.

Baca Juga:  Kunci Pemberantasan Mafia Tanah Versi Menteri ATR Nusron Wahid

“Teknologinya sudah seperti ini, keinginan masyarakat juga sudah berubah. Jadi ini bukan inovasi, ini adalah pelayanan kita yang sama dengan negara-negara tetangga kita yang sudah modern. Harapan saya lebih dipercaya lagi data-data kita dan kita bisa lebih adil kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tutupnya. HUM/GIT

TAGGED: ATR/BPN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sekjen, Sekretaris Jenderal, Suyus Windayana
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bersama jajaran kementerian, pimpinan UNDIP, serta perwakilan pemerintah daerah berfoto bersama.
Pertama di Indonesia, Campus Immigration Point Undip Resmi Dibuka: Lebih Cepat, Lebih Dekat
1 Desember 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dieksekusi ke Lapas Salemba dalam Kasus Suap
1 Desember 2025
Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Hadapi Listrik Padam hingga Antrean BBM akibat Banjir dan Longsor
1 Desember 2025
Polisi Targetkan Periksa Pelaku Ledakan SMAN 72 Pekan Depan, Tunggu Kondisi Psikis Stabil
1 Desember 2025
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini: 3 Kali Letusan, Kolom Abu Capai 900 Meter
1 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dieksekusi ke Lapas Salemba dalam Kasus Suap
1 Desember 2025
Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Hadapi Listrik Padam hingga Antrean BBM akibat Banjir dan Longsor
1 Desember 2025
Polisi Targetkan Periksa Pelaku Ledakan SMAN 72 Pekan Depan, Tunggu Kondisi Psikis Stabil
1 Desember 2025
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini: 3 Kali Letusan, Kolom Abu Capai 900 Meter
1 Desember 2025

TERPOPULER

Lokasi Kecelakaan Gary Iskak di Pesanggrahan Jakarta Selatan
29 November 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad, dan Saan Mustofa hafur pada acara pengukuhan Gubes Adies Kadir.
Orasi Pengukuhan Profesor, Adies Kadir “Menggebrak” Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial
29 November 2025
Gary Iskak Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan
29 November 2025
Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Hadapi Listrik Padam hingga Antrean BBM akibat Banjir dan Longsor
1 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bersama jajaran kementerian, pimpinan UNDIP, serta perwakilan pemerintah daerah berfoto bersama.
Imigrasi

Pertama di Indonesia, Campus Immigration Point Undip Resmi Dibuka: Lebih Cepat, Lebih Dekat

Kejaksaan

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dieksekusi ke Lapas Salemba dalam Kasus Suap

Peristiwa

Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Hadapi Listrik Padam hingga Antrean BBM akibat Banjir dan Longsor

Hukum

Polisi Targetkan Periksa Pelaku Ledakan SMAN 72 Pekan Depan, Tunggu Kondisi Psikis Stabil

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?