MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kompolnas: Penyidikan Kasus AKP Dadang Diambil Alih Polda Sumbar Berjalan Baik

Publisher: Redaktur 27 November 2024 2 Min Read
Share
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Irjenpol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kompolnas memantau langsung pengusutan kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumbar. Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) menilai penyidikan kasus berjalan baik sejak diambil alih Polda Sumbar.

“Proses penindakan penyidikan tindak pidana yang diawali oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ini sekarang sudah diambil alih ke Polda Sumbar, sudah berjalan dengan baik. Kemudian barang bukti tersangka ini sudah diambil alih oleh Polda Sumbar Direktorat Reserse Kriminal Umum,” kata Ketua Harian Kompolnas Irjenpol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo di gedung TNCC Mabes Polri, Selasa 26 November 2024.

Baca Juga:  Ini Profil Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti, Akpol 2001 Sasaran AKP Dadang selain Ulil

Kompolnas mengatakan telah bertolak ke Sumbar mengecek Polda Sumbar hingga Polres Solok Selatan. Kini, Kompolnas turut memantau sidang etik AKP Dadang Iskandar untuk mengawasi mekanisme yang tengah bergulir.

“Kemudian proses sidang kode etik ini juga merupakan hukuman yang bersangkutan karena AKP Dadang merupakan anggota Polri aktif dan dilaksanakan di Mabes Polri,” ujarnya.

“Proses sidang kode etik ini juga merupakan hukuman kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan AKP Dadang merupakan anggota Polri aktif,” tambahnya.

Sebagai pengawas fungsional Polri, Kompolnas hendak memastikan penyidikan berjalan sesuai ketentuan. “Kami melihat sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di mana perkara sedang berproses,” ucapnya.

Baca Juga:  Kapolda Sumbar Sebut AKP Ryanto Ditembak Usai Ungkap Tambang Ilegal di Solok Selatan

Seperti diketahui, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AKP Dadang Iskandar tidak mengajukan banding atas sanksi pemecatan dari anggota Polri.

“Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjenpol Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Selasa 26 November 2024.

Sidang KKEP yang dipimpin oleh Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto menyatakan AKP Dadang bersalah atas penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar.

“Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Irjenpol Sandi Nugroho.

Baca Juga:  Polri Pecat AKP Dadang Penembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan

Atas kesalahannya, AKP Dadang Iskandar dipecat dari anggota Polri. Polri memastikan proses PDTH diselesaikan pada malam ini. HUM/GIT

TAGGED: AKP Dadang Iskandar, AKP Ulil Ryanto Anshar, Irjenpol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas, Polda Sumbar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
14 Mei 2026
Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
14 Mei 2026
Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang
14 Mei 2026
Imigrasi Semarang menggelar sosialisasi strategis terkait Global Citizen of Indonesia (GCI), Golden Visa, hingga pembaruan sistem E-Visa
E-Visa Dirombak, Golden Visa Digenjot: Imigrasi Semarang Gaspol Bekali Stakeholder Hadapi Era Baru Keimigrasian”
13 Mei 2026
Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang
13 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
14 Mei 2026
Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang
14 Mei 2026
Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang
13 Mei 2026
Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah, Kejagung Pasang Gelang Detektor
13 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Korupsi

Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Peristiwa

Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang

Imigrasi Semarang menggelar sosialisasi strategis terkait Global Citizen of Indonesia (GCI), Golden Visa, hingga pembaruan sistem E-Visa
Imigrasi

E-Visa Dirombak, Golden Visa Digenjot: Imigrasi Semarang Gaspol Bekali Stakeholder Hadapi Era Baru Keimigrasian”

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?