MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kompolnas: Penyidikan Kasus AKP Dadang Diambil Alih Polda Sumbar Berjalan Baik

Publisher: Redaktur 27 November 2024 2 Min Read
Share
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Irjenpol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kompolnas memantau langsung pengusutan kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumbar. Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) menilai penyidikan kasus berjalan baik sejak diambil alih Polda Sumbar.

“Proses penindakan penyidikan tindak pidana yang diawali oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ini sekarang sudah diambil alih ke Polda Sumbar, sudah berjalan dengan baik. Kemudian barang bukti tersangka ini sudah diambil alih oleh Polda Sumbar Direktorat Reserse Kriminal Umum,” kata Ketua Harian Kompolnas Irjenpol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo di gedung TNCC Mabes Polri, Selasa 26 November 2024.

Baca Juga:  Kapolda Sumbar: 9 Peluru Ditembakkan Kabag Ops, 2 di Tubuh Kasatreskrim

Kompolnas mengatakan telah bertolak ke Sumbar mengecek Polda Sumbar hingga Polres Solok Selatan. Kini, Kompolnas turut memantau sidang etik AKP Dadang Iskandar untuk mengawasi mekanisme yang tengah bergulir.

“Kemudian proses sidang kode etik ini juga merupakan hukuman yang bersangkutan karena AKP Dadang merupakan anggota Polri aktif dan dilaksanakan di Mabes Polri,” ujarnya.

“Proses sidang kode etik ini juga merupakan hukuman kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan AKP Dadang merupakan anggota Polri aktif,” tambahnya.

Sebagai pengawas fungsional Polri, Kompolnas hendak memastikan penyidikan berjalan sesuai ketentuan. “Kami melihat sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di mana perkara sedang berproses,” ucapnya.

Baca Juga:  Kabag Ops Berniat Habisi Kapolres Solok Selatan, Tembaki Rumdis AKBP Arief Mukti

Seperti diketahui, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AKP Dadang Iskandar tidak mengajukan banding atas sanksi pemecatan dari anggota Polri.

“Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjenpol Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Selasa 26 November 2024.

Sidang KKEP yang dipimpin oleh Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto menyatakan AKP Dadang bersalah atas penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar.

“Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Irjenpol Sandi Nugroho.

Baca Juga:  Kapolda Sumbar Sebut AKP Ryanto Ditembak Usai Ungkap Tambang Ilegal di Solok Selatan

Atas kesalahannya, AKP Dadang Iskandar dipecat dari anggota Polri. Polri memastikan proses PDTH diselesaikan pada malam ini. HUM/GIT

TAGGED: AKP Dadang Iskandar, AKP Ulil Ryanto Anshar, Irjenpol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas, Polda Sumbar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja
15 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan
15 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja

Hiburan

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?

Jawa Barat

Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan

Peristiwa

Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?