MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Soal Uang Rp 920 Miliar Milik Zarof Ricar, Ini Kata Mahkamah Agung

Publisher: Redaktur 19 November 2024 3 Min Read
Share
Zarof Ricar. (Tangkapan layar Youtube Lingkar Pictures)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung menyerahkan sepenuhnya proses hukum mantan pejabatnya, Zarof Ricar, ke Kejaksaan Agung. Zarof merupakan tersangka kasus dugaan jual beli putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengatakan pihaknya tak akan menelusuri lebih lanjut soal dugaan Zarof juga menjadi makelar sejumlah perkara lainnya.

Dugaan itu mencuat setelah Kejaksaan Agung menemukan uang senilai Rp 920 miliar di kediaman Zarof di Senayan, Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik juga menemukan emas batangan dengan berat total 51 kilogram.

“Kalau berkaitan dengan barang bukti, itu proses hukum murni. Itu diserahkan semua ke penyidik, tim ini (tim pemeriksa) hanya melakukan pemeriksaan segi etiknya saja,” ujar Yanto saat mengumumkan hasil pemeriksaan 3 hakim MA yang menangani kasasi Ronald Tannur, Senin, 18 November 2024.

Baca Juga:  Makelar Vonis Bebas Ronald Tannur Bungkam Ditanya soal Eks Ketua PN Surabaya

Kejagung menangkap Zarof Ricar karena menjadi penghubung antara pegacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiga hakim tersebut memberikan vonis bebas terhadap Ronald yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriliyanti.

Selain itu, tim penyidik Adhyaksa juga menemukan kertas catatan alokasi uang kepada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald, Soesilo, Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Ketiga hakim tersebut menerima uang Rp 5 miliar sementara Zarof mendapat imbalan sebesar Rp 1 miliar atas jasanya.

Yanto meminta semua pihak menunggu proses penyidikan kejaksaan hingga berkas perkara dilimpahkan ke persidangan. Menurutnya, jika nanti perkara sudah dilimpahkan ke persidangan, maka akan terbuka asal usul uang tersebut.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Begini Peran Ibu di Balik Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

“Proses hukum diserahkan ke penyidik,” ujar dia.

Mahkamah Agung juga sudah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur. Hasilnya, ketiganya dinyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan pihaknya juga tengah mengusut dugaan jual beli vonis lainnya yang melibatkan Zarof Ricar.

Zarof sempat mengaku menjadi makelar kasus sejak dia masih aktif di Mahkamah Agung, tepatnya pada 2012.

Harli menyatakan, tim penyidik Kejaksaan Agung berharap Zarof Ricar bisa bekerja sama mengungkap kasus-kasus tersebut dengan menjadi Justice collaborator atau pengungkap kebenaran. Namun, menurut Harli, hal itu merupakan keputusan pribadi Zarof.

Baca Juga:  Skandal Zarof Ricar: Terima Rp 1 Triliun, Tapi Hanya Lapor Karangan Bunga Rp 35 Juta

“Terkait Rp 920 miliar masih terus didalami penyidik,” ujar dia, Senin, 18 November 2024. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Mangapul, Mantan pejabat MA, mantan Pejabat Mahkamah Agung, Ronald Tannur, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026
Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast
8 Januari 2026
Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73
8 Januari 2026
Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa Kasus Perlindungan Konsumen
8 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026
Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast
8 Januari 2026
Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73
8 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Armuji dan Ketum Madas Sedara Sepakat Jaga Surabaya Kondusif
6 Januari 2026
Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti
7 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi

Hukum

Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast

Politik

Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP

Hukum

Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?