MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Soal Uang Rp 920 Miliar Milik Zarof Ricar, Ini Kata Mahkamah Agung

Publisher: Redaktur 19 November 2024 3 Min Read
Share
Zarof Ricar. (Tangkapan layar Youtube Lingkar Pictures)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung menyerahkan sepenuhnya proses hukum mantan pejabatnya, Zarof Ricar, ke Kejaksaan Agung. Zarof merupakan tersangka kasus dugaan jual beli putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengatakan pihaknya tak akan menelusuri lebih lanjut soal dugaan Zarof juga menjadi makelar sejumlah perkara lainnya.

Dugaan itu mencuat setelah Kejaksaan Agung menemukan uang senilai Rp 920 miliar di kediaman Zarof di Senayan, Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik juga menemukan emas batangan dengan berat total 51 kilogram.

“Kalau berkaitan dengan barang bukti, itu proses hukum murni. Itu diserahkan semua ke penyidik, tim ini (tim pemeriksa) hanya melakukan pemeriksaan segi etiknya saja,” ujar Yanto saat mengumumkan hasil pemeriksaan 3 hakim MA yang menangani kasasi Ronald Tannur, Senin, 18 November 2024.

Baca Juga:  Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Dini Mencari Keadilan

Kejagung menangkap Zarof Ricar karena menjadi penghubung antara pegacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiga hakim tersebut memberikan vonis bebas terhadap Ronald yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriliyanti.

Selain itu, tim penyidik Adhyaksa juga menemukan kertas catatan alokasi uang kepada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald, Soesilo, Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Ketiga hakim tersebut menerima uang Rp 5 miliar sementara Zarof mendapat imbalan sebesar Rp 1 miliar atas jasanya.

Yanto meminta semua pihak menunggu proses penyidikan kejaksaan hingga berkas perkara dilimpahkan ke persidangan. Menurutnya, jika nanti perkara sudah dilimpahkan ke persidangan, maka akan terbuka asal usul uang tersebut.

Baca Juga:  MA Nyatakan Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik

“Proses hukum diserahkan ke penyidik,” ujar dia.

Mahkamah Agung juga sudah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur. Hasilnya, ketiganya dinyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan pihaknya juga tengah mengusut dugaan jual beli vonis lainnya yang melibatkan Zarof Ricar.

Zarof sempat mengaku menjadi makelar kasus sejak dia masih aktif di Mahkamah Agung, tepatnya pada 2012.

Harli menyatakan, tim penyidik Kejaksaan Agung berharap Zarof Ricar bisa bekerja sama mengungkap kasus-kasus tersebut dengan menjadi Justice collaborator atau pengungkap kebenaran. Namun, menurut Harli, hal itu merupakan keputusan pribadi Zarof.

Baca Juga:  Selain KY, Keluarga Dini Akan Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke KPK

“Terkait Rp 920 miliar masih terus didalami penyidik,” ujar dia, Senin, 18 November 2024. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Mangapul, Mantan pejabat MA, mantan Pejabat Mahkamah Agung, Ronald Tannur, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Politik

Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan

Hukum

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai

Hukum

Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum

Hukum

Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?