MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ini Kata Jaksa Agung soal Gepokan Uang dan Catatan Nama di Kasus Suap Hakim

Publisher: Redaktur 14 November 2024 4 Min Read
Share
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat Komisi III DPR.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sejumlah anggota Komisi III DPR bertanya terkait kasus suap hakim yang menyeret eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mempertanyakan sejumlah hal dalam kasus yang berawal dari suap pihak Ronald Tannur dengan tiga hakim PN Surabaya.

“Kasus-kasus besar yang sangat menarik perhatian publik termasuk OTT, hakim dan temuan. Hasil kejahatan yang jumlahnya cukup fantastis, triliunan rupiah yang dikumpulkan mulai dari tahun 2012. Kita semua tentu benar-benar terkejut ternyata selama ini penjaga pintu terakhir keadilan masyarakat telah jebol juga,” ujar Bamsoet dalam rapat Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 13 November 2024.

Bamsoet bertanya apakah dalam penyitaan bundelan uang di kasus Zarof Ricar ditemukan nama penyetor dan hakim yang terlibat. Bamsoet menilai Jaksa Agung, ST Burhanuddin, perlu membuka hal itu.

“Pertanyaannya saya adalah pada saat kejaksaan menyita tumpukan uang dan emas, apakah benar dalam bundel-bundel uang tersebut ada nama-nama penyetor dan nama hakim serta nama kasusnya? Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya dalam menyetor transaksional rasa keadilan masyarakat ini? Itu yang pertama,” tambahnya.

Baca Juga:  Rutan Surabaya Fasilitasi Kejagung Ungkap Kasus yang Melibatkan Gregorius Ronald Tannur, Karutan: Yang Bersangkutan Sehat

Pada kesempatan yang sama, legislator PAN, Sarifuddin Sudding, mengungkit hal yang sama. Sudding mengatakan apakah benar ada catatan terkait nama dan dan hakim terkait dalam penyitaan uang yang ditemukan.

“Kemudian, yang kedua menarik yang disampaikan oleh Mas Bamsoet tadi yang ada sitaan kurang lebih Rp 1 triliun, di situ ada catatan nama dan sebagainya. Yang kasus PN Surabaya itu, uang suap Rp 5 M, tapi pada saat dilakukan penyitaan ada kurang lebih Rp 1 triliun dan ada nama-nama yang ada di situ,” ujar Sudding.

“Ketika itu betul, inikan ada implikasinya terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan oleh MK bahwa memang betul selama ini proses pengadilan yang dilakukan itu penuh dengan transaksional. Implikasinya hukumnya ada, ini barangkali juga ketika itu ada itu dibuka aja, Pak, nggak ada masalah,” katanya.

Baca Juga:  Intip Garasi Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur yang Terjaring OTT

Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menjawab pertanyaan Bamsoet dan Sudding. Jaksa Agung menyebutkan terkait nama-nama di kasus suap hampir Rp 1 triliun Zarof Ricar masih dalam pengembangan.

“Senior saya Pak Bamsoet soal nama-nama kasus yang Rp 1 triliun, nanti juga saya minta jampidsus mungkin untuk menyampaikan karena ini sangat teknis kami tidak bisa terbuka begitu karena ini akan menjadi perkembangan penanganan perkaranya gitu,” ujar Burhanuddin.

Saat Jaksa Agung menyampaikan hal itu, legislator Partai Demokrat Benny K Harman, mengusulkan pembahasan itu digelar tertutup pada lain waktu. Burhanuddin mengatakan kasus itu sudah ditangani oleh hakim agung pengawas.

“Kalau bisa nama-nama jangan dibuka, kalau bisa ada rapat tertutup untuk itu,” kata Benny.

“Izin, tetapi kami mohon izin Pak Benny kami sudah koordinasi dengan hakim agung pengawas dan hakim agung pengawas sudah diberikan jalur untuk masuk memeriksa,” imbuhnya.

Baca Juga:  Hakim Heru Hanindyo Minta Dibebaskan, Klaim Namanya Dijual dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Ditemui secara terpisah, Jampidsus Febrie Ardiansyah, menyebutkan apa yang dikatakan Bamsoet tak sepenuhnya benar. Febrie menyebut tengah melakukan pendalaman.

“Nggak juga lah ya, itu kita lagi perdalam semua ya,” kata Febrie seusai rapat dengan Komisi III.

Kejagung diketahui menemukan catatan ‘buat kasasi’ saat menggeledah tempat terkait kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Catatan tersebut ditemukan di tempat terakhir penggeledahan.

Jaksa diketahui menggeledah meja kerja hingga lemari di tempat tersebut. Saat melihat-lihat isi ruangan, jaksa menemukan gepokan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat yang tersimpan dengan rapi di sebuah kotak kardus. Jaksa mendapati ada catatan ‘buat kasasi’ yang diselipkan.

Catatan ditulis tangan dengan bolpoin. Gepokan uang berupa dolar AS dan pecahan Rp 100 ribu di sebuah tas jinjing merah yang juga ditemukan jaksa. Uang itu kemudian diletakkan di lantai. HUM/GIT

TAGGED: Febrie Ardiansyah, Gregorius Ronald Tannur, Jaksa Agung, Jampidsus, Komisi III DPR, Ronald Tannur, ST Burhanuddin, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan paparan dalam rapat koordinasi Timpora di Kota Cilegon.
Gelar Rakor TIMPORA, Imigrasi Cilegon Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kota Baja
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?