MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ini Kata Jaksa Agung soal Gepokan Uang dan Catatan Nama di Kasus Suap Hakim

Publisher: Redaktur 14 November 2024 4 Min Read
Share
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat Komisi III DPR.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sejumlah anggota Komisi III DPR bertanya terkait kasus suap hakim yang menyeret eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mempertanyakan sejumlah hal dalam kasus yang berawal dari suap pihak Ronald Tannur dengan tiga hakim PN Surabaya.

“Kasus-kasus besar yang sangat menarik perhatian publik termasuk OTT, hakim dan temuan. Hasil kejahatan yang jumlahnya cukup fantastis, triliunan rupiah yang dikumpulkan mulai dari tahun 2012. Kita semua tentu benar-benar terkejut ternyata selama ini penjaga pintu terakhir keadilan masyarakat telah jebol juga,” ujar Bamsoet dalam rapat Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 13 November 2024.

Bamsoet bertanya apakah dalam penyitaan bundelan uang di kasus Zarof Ricar ditemukan nama penyetor dan hakim yang terlibat. Bamsoet menilai Jaksa Agung, ST Burhanuddin, perlu membuka hal itu.

“Pertanyaannya saya adalah pada saat kejaksaan menyita tumpukan uang dan emas, apakah benar dalam bundel-bundel uang tersebut ada nama-nama penyetor dan nama hakim serta nama kasusnya? Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya dalam menyetor transaksional rasa keadilan masyarakat ini? Itu yang pertama,” tambahnya.

Baca Juga:  Rutan Surabaya Terima Jaksa Eksekusi Ronald Tannur, Kakanwil Kemenkumham: Diproses Sesuai SOP

Pada kesempatan yang sama, legislator PAN, Sarifuddin Sudding, mengungkit hal yang sama. Sudding mengatakan apakah benar ada catatan terkait nama dan dan hakim terkait dalam penyitaan uang yang ditemukan.

“Kemudian, yang kedua menarik yang disampaikan oleh Mas Bamsoet tadi yang ada sitaan kurang lebih Rp 1 triliun, di situ ada catatan nama dan sebagainya. Yang kasus PN Surabaya itu, uang suap Rp 5 M, tapi pada saat dilakukan penyitaan ada kurang lebih Rp 1 triliun dan ada nama-nama yang ada di situ,” ujar Sudding.

“Ketika itu betul, inikan ada implikasinya terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan oleh MK bahwa memang betul selama ini proses pengadilan yang dilakukan itu penuh dengan transaksional. Implikasinya hukumnya ada, ini barangkali juga ketika itu ada itu dibuka aja, Pak, nggak ada masalah,” katanya.

Baca Juga:  Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Kasus Suap Bebasnya Ronald Tannur

Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menjawab pertanyaan Bamsoet dan Sudding. Jaksa Agung menyebutkan terkait nama-nama di kasus suap hampir Rp 1 triliun Zarof Ricar masih dalam pengembangan.

“Senior saya Pak Bamsoet soal nama-nama kasus yang Rp 1 triliun, nanti juga saya minta jampidsus mungkin untuk menyampaikan karena ini sangat teknis kami tidak bisa terbuka begitu karena ini akan menjadi perkembangan penanganan perkaranya gitu,” ujar Burhanuddin.

Saat Jaksa Agung menyampaikan hal itu, legislator Partai Demokrat Benny K Harman, mengusulkan pembahasan itu digelar tertutup pada lain waktu. Burhanuddin mengatakan kasus itu sudah ditangani oleh hakim agung pengawas.

“Kalau bisa nama-nama jangan dibuka, kalau bisa ada rapat tertutup untuk itu,” kata Benny.

“Izin, tetapi kami mohon izin Pak Benny kami sudah koordinasi dengan hakim agung pengawas dan hakim agung pengawas sudah diberikan jalur untuk masuk memeriksa,” imbuhnya.

Baca Juga:  6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Rp 1,98 Triliun

Ditemui secara terpisah, Jampidsus Febrie Ardiansyah, menyebutkan apa yang dikatakan Bamsoet tak sepenuhnya benar. Febrie menyebut tengah melakukan pendalaman.

“Nggak juga lah ya, itu kita lagi perdalam semua ya,” kata Febrie seusai rapat dengan Komisi III.

Kejagung diketahui menemukan catatan ‘buat kasasi’ saat menggeledah tempat terkait kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Catatan tersebut ditemukan di tempat terakhir penggeledahan.

Jaksa diketahui menggeledah meja kerja hingga lemari di tempat tersebut. Saat melihat-lihat isi ruangan, jaksa menemukan gepokan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat yang tersimpan dengan rapi di sebuah kotak kardus. Jaksa mendapati ada catatan ‘buat kasasi’ yang diselipkan.

Catatan ditulis tangan dengan bolpoin. Gepokan uang berupa dolar AS dan pecahan Rp 100 ribu di sebuah tas jinjing merah yang juga ditemukan jaksa. Uang itu kemudian diletakkan di lantai. HUM/GIT

TAGGED: Febrie Ardiansyah, Gregorius Ronald Tannur, Jaksa Agung, Jampidsus, Komisi III DPR, Ronald Tannur, ST Burhanuddin, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?