JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sejumlah anggota Komisi III DPR bertanya terkait kasus suap hakim yang menyeret eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mempertanyakan sejumlah hal dalam kasus yang berawal dari suap pihak Ronald Tannur dengan tiga hakim PN Surabaya.
“Kasus-kasus besar yang sangat menarik perhatian publik termasuk OTT, hakim dan temuan. Hasil kejahatan yang jumlahnya cukup fantastis, triliunan rupiah yang dikumpulkan mulai dari tahun 2012. Kita semua tentu benar-benar terkejut ternyata selama ini penjaga pintu terakhir keadilan masyarakat telah jebol juga,” ujar Bamsoet dalam rapat Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 13 November 2024.
Bamsoet bertanya apakah dalam penyitaan bundelan uang di kasus Zarof Ricar ditemukan nama penyetor dan hakim yang terlibat. Bamsoet menilai Jaksa Agung, ST Burhanuddin, perlu membuka hal itu.
“Pertanyaannya saya adalah pada saat kejaksaan menyita tumpukan uang dan emas, apakah benar dalam bundel-bundel uang tersebut ada nama-nama penyetor dan nama hakim serta nama kasusnya? Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya dalam menyetor transaksional rasa keadilan masyarakat ini? Itu yang pertama,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, legislator PAN, Sarifuddin Sudding, mengungkit hal yang sama. Sudding mengatakan apakah benar ada catatan terkait nama dan dan hakim terkait dalam penyitaan uang yang ditemukan.
“Kemudian, yang kedua menarik yang disampaikan oleh Mas Bamsoet tadi yang ada sitaan kurang lebih Rp 1 triliun, di situ ada catatan nama dan sebagainya. Yang kasus PN Surabaya itu, uang suap Rp 5 M, tapi pada saat dilakukan penyitaan ada kurang lebih Rp 1 triliun dan ada nama-nama yang ada di situ,” ujar Sudding.
“Ketika itu betul, inikan ada implikasinya terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan oleh MK bahwa memang betul selama ini proses pengadilan yang dilakukan itu penuh dengan transaksional. Implikasinya hukumnya ada, ini barangkali juga ketika itu ada itu dibuka aja, Pak, nggak ada masalah,” katanya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menjawab pertanyaan Bamsoet dan Sudding. Jaksa Agung menyebutkan terkait nama-nama di kasus suap hampir Rp 1 triliun Zarof Ricar masih dalam pengembangan.
“Senior saya Pak Bamsoet soal nama-nama kasus yang Rp 1 triliun, nanti juga saya minta jampidsus mungkin untuk menyampaikan karena ini sangat teknis kami tidak bisa terbuka begitu karena ini akan menjadi perkembangan penanganan perkaranya gitu,” ujar Burhanuddin.
Saat Jaksa Agung menyampaikan hal itu, legislator Partai Demokrat Benny K Harman, mengusulkan pembahasan itu digelar tertutup pada lain waktu. Burhanuddin mengatakan kasus itu sudah ditangani oleh hakim agung pengawas.
“Kalau bisa nama-nama jangan dibuka, kalau bisa ada rapat tertutup untuk itu,” kata Benny.
“Izin, tetapi kami mohon izin Pak Benny kami sudah koordinasi dengan hakim agung pengawas dan hakim agung pengawas sudah diberikan jalur untuk masuk memeriksa,” imbuhnya.
Ditemui secara terpisah, Jampidsus Febrie Ardiansyah, menyebutkan apa yang dikatakan Bamsoet tak sepenuhnya benar. Febrie menyebut tengah melakukan pendalaman.
“Nggak juga lah ya, itu kita lagi perdalam semua ya,” kata Febrie seusai rapat dengan Komisi III.
Kejagung diketahui menemukan catatan ‘buat kasasi’ saat menggeledah tempat terkait kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Catatan tersebut ditemukan di tempat terakhir penggeledahan.
Jaksa diketahui menggeledah meja kerja hingga lemari di tempat tersebut. Saat melihat-lihat isi ruangan, jaksa menemukan gepokan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat yang tersimpan dengan rapi di sebuah kotak kardus. Jaksa mendapati ada catatan ‘buat kasasi’ yang diselipkan.
Catatan ditulis tangan dengan bolpoin. Gepokan uang berupa dolar AS dan pecahan Rp 100 ribu di sebuah tas jinjing merah yang juga ditemukan jaksa. Uang itu kemudian diletakkan di lantai. HUM/GIT