JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menyeret makin banyak orang. Keluarga inti pengacara Ronald, Lisa Rahmat, kini juga diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lisa Rahmat merupakan pengacara yang ditunjuk keluarga Ronald Tannur untuk membela Ronald dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Dini Sera.
Kejagung lalu menetapkan Lisa sebagai tersangka karena terbukti memiliki peran dalam skandal suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya demi memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Suami-Anak Lisa Rahmat Diperiksa
Kejagung memeriksa sejumlah keluarga Lisa Rahmat (LR), yang merupakan pengacara Ronald Tannur. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut pihaknya telah memeriksa empat orang saksi pada Jumat 8 November 2024. Mereka adalah:
1. LHP selaku suami tersangka LR.
2. HSH selaku anak tersangka LR sekaligus tim penasihat hukum terpidana Ronald Tannur
3. ADP selaku tim penasihat hukum terpidana Ronald Tannur.
4. AS selaku sopir tersangka LR sekaligus sopir keluarga tersangka LR.
“Adapun keempat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka LR, dan Tersangka MW,” ujar Harli dalam keterangannya, Sabtu 9 November 2024.
Pemeriksaan ke Lisa Rahmat
Di hari yang sama, penyidik juga memeriksa Lisa di Kejaksaan Agung, Jakarta. Dia diperiksa untuk mendalami hubungannya dengan para tersangka lainnya.
“Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap LR di Kejaksaan Agung. Adapun LR diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka ZR, dan Tersangka MW,” jelas Harli.
Namun demikian, Harli belum merinci lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang dicecar penyidik kepada Lisa maupun keluarganya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Kasus ini berawal dari divonis bebasnya Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Vonis bebas diduga karena suap terhadap 3 hakim PN Surabaya, yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Suap itu diduga melalui pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Uangnya diduga berasal dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja. Edward Tannur, ayah Ronald, disebut oleh Kejagung mengetahui soal rencana suap itu.
Dalam pusaran kasus suap ini, Kejagung telah menetapkan tersangka baru, yakni ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MR). Meirizka diduga berperan menyerahkan uang Rp 3,5 miliar kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai modal menyuap hakim PN Surabaya demi memberikan vonis bebas kepada anaknya.
Meirizka Widjaja awalnya mengeluarkan uang Rp 1,5 miliar, kemudian biaya tambahan senilai Rp 2 miliar yang dikeluarkan Lisa Rahmat. Sehingga, total uang yang diduga dikeluarkan Meirizka Widjaja berjumlah Rp 3,5 miliar.
Total, ada enam orang yang telah menjadi tersangka dalam pusaran dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Mereka ialah:
1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. HUM/GIT