JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan jadi tersangka dugaan suap hakim atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Begini modus Meirizka Widjaja memilih dan menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan Meirizka Widjaja menyiapkan Rp 3,5 miliar untuk memilih majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur. Qohar mengatakan Meirizka Widjaja awalnya menghubungi Lisa Rahmat untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.
“Tersangka MW ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur, kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR dan anak MW ini, pernah satu sekolah jadi mereka sudah lama saling kenal,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Senin 4 November 2024.
Qohar mengatakan, pada 5 Oktober 2023, Meirizka Widjaja bertemu dengan Lisa Rahmat di salah satu kafe di Surabaya untuk membicarakan kasus Ronald Tannur yang berlanjut keesokan harinya di kantor Lisa Rahmat. Di sana, Lisa Rahmat meminta kepada Meirizka Widjaja bahwa ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurusi kasus Ronald Tannur.
“Pada 6 Oktober, di mana MW pada saat pertemuan dengan LR itu dilaksanakan di kantor LR di Jalan Kendal Sari Raya nomor 51-53 Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan pada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” ujarnya.
Qohar mengatakan Lisa Rahmat meminta hakim Zarof Ricar mengenalkannya kepada pejabat PN Surabaya yang bertujuan memilih majelis persidangan Ronald Tannur.
“Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ujarnya.
Meirizka disebut jaksa telah bersepakat dengan Lisa Rahmat bahwa semua pembiayaan pengurusan perkara bersumber dari kantong ibunda Ronald Tannur tersebut. Jika dalam perjalanannya, Lisa Rahmat mengeluarkan uang maka itu atas kesepakatan juga dan akan diganti Meirizka ke depannya.
“Kemudian LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari tersangka MW, dan apabila ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai lebih dulu untuk pengurusan perkara itu, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari,” ujar Qohar.
Meirizka Widjaja bersepakat dengan biaya pengurusan kasus anaknya. Qohar mengatakan awalnya Meirizka Widjaja mengeluarkan uang senilai Rp 1,5 miliar.
“Selama perkara Ronald Tannur sampai dengan putusan PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp 1,5 M, yang diberikan secara bertahap,” ujarnya.
Qohar lalu mengatakan, di tengah perjalanan, ada biaya lagi senilai Rp 2 miliar yang dikeluarkan Lisa Rahmat. Total uang yang dikeluarkan Meirizka Widjaja yakni senilai Rp 3,5 miliar kepada majelis hakim.
“Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan PN Surabaya sejumlah Rp 2 miliar, sehingga total Rp 3,5 miliar,” ujarnya. HUM/GIT