MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaksa Telusuri Aliran Dana Kasus Impor Gula ke Tom Lembong

Publisher: Redaktur 31 Oktober 2024 4 Min Read
Share
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Dana korupsi yang diduga mengalir ke Tom Lembong tengah ditelusuri jaksa.

“Mengenai aliran dana itu akan didalami juga, apakah karena kalau kita lihat kan tersangka sebagai regulator bersama dengan dari PPI dan perusahaan-perusahaan itu. Apakah ada misalnya di situ unsur aliran dana, tentu akan didalami,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu 30 Oktober 2024.

Harli mengatakan penelusuran aliran dana kasus korupsi ini akan didalami kepada pihak-pihak yang bakal dipanggil pemeriksaan oleh Kejagung. Termasuk ke perusahaan-perusahaan yang dapat proyek impor gula.

“Ya nanti itu sangat tergantung dari keterangan-keterangan yang akan dilakukan dari beberapa pihak, misalnya dari 8 perusahaan itu, kan dia dapat keuntungan, apakah ada aliran dana terhadap siapa saja, nah itu nanti sangat tergantung dengan keterangan yang akan berkembang,” ucapnya.

Baca Juga:  Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula ke Kejari Jakarta Pusat

Kejagung juga akan menghitung total kerugian negara akibat kasus korupsi impor gula ini.

“Terkait dengan kerugian keuangan negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa,” imbuhnya.

Duduk Perkara
Kasus dugaan korupsi dalam impor gula tahun 2015-2016 ini baru menjerat 2 tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP). Mudahnya adalah GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

Baca Juga:  6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Rp 1,98 Triliun

Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

Sedangkan dalam perkara ini di mana saat tahun 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM yang kemudian diolah menjadi GKP.

Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada 9 perusahaan swasta yang disebutkan yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Terjebak di Pusaran Kejagung dan KPK

“Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3 ribu lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara,” imbuh Abdul Qohar. HUM/GIT

TAGGED: GKM, GKP, GKR, Gula Kristal Mentah, Gula Kristal Putih, Gula Kristal Rafinasi, impor gula, Kejagung, Korupsi, Menteri Perdagangan, periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Haikal Pulang dengan Senyum, Korban Ponpes Al Khoziny yang Jalani Amputasi
17 Oktober 2025
Korban Ponpes Al-Khoziny, Haikal, Pulang ke Probolinggo Setelah 20 Hari Dirawat
17 Oktober 2025
AHY Bahas Rencana Pemerintah Bantu Pembangunan Kembali Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
17 Oktober 2025
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
17 Oktober 2025
Direktur Intelijen Keimigrasian, Agus Waluyo, memberikan penghargaan kepada Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kanimsus Surabaya Kholilur Rohman di Jakarta.
Imigrasi Surabaya Raih Penghargaan Tertinggi dalam Pemeriksaan Dokumen Forensik Keimigrasian
16 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Haikal Pulang dengan Senyum, Korban Ponpes Al Khoziny yang Jalani Amputasi
17 Oktober 2025
Korban Ponpes Al-Khoziny, Haikal, Pulang ke Probolinggo Setelah 20 Hari Dirawat
17 Oktober 2025
AHY Bahas Rencana Pemerintah Bantu Pembangunan Kembali Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
17 Oktober 2025
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
17 Oktober 2025

TERPOPULER

Petugas imigrasi mendatangi kediaman WN Malaysia yang diduga izin tinggalnya melanggar ketentuan keimigrasian.
Imigrasi Padang Tangkap WNA Malaysia di Solok Selatan, Diduga Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal
16 Oktober 2025
Kakantah Surabaya I Budi Hartanto, Adies Kadir, dan Wawali Armuji saat menerima ribuan warga Surabaya yang lahan rumahnya diklaim oleh Pertamina.
Adies Kadir Bela Warga Surabaya, Bareng Cakji Lawan Klaim Sepihak Pertamina
15 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Galih P. Kartika Perdhana,
Imigrasi Soetta Raih Penghargaan Tertinggi untuk Laporan Forensik Dokumen Pro Justitia 2025
15 Oktober 2025
Selebgram Vienna Varella Acungkan Jari Tengah Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
15 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Haikal Pulang dengan Senyum, Korban Ponpes Al Khoziny yang Jalani Amputasi

Peristiwa

Korban Ponpes Al-Khoziny, Haikal, Pulang ke Probolinggo Setelah 20 Hari Dirawat

Pemerintahan

AHY Bahas Rencana Pemerintah Bantu Pembangunan Kembali Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

Pemasyarakatan

Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?