MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

8 Kasus Judol Libatkan Selebgram Bogor Dilimpahkan ke Jaksa Sepanjang 2024

Publisher: Redaktur 31 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso.
Ad imageAd image

BOGOR, Memoindonesia.co.id – Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, sebanyak 10 kasus judi online yang melibatkan selebgram di Kota Bogor ditangani sejak awal 2024. Dari 10 kasus, 8 kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Total 10 kasus. (Rinciannya) Januari 2 LP (Laporan Polisi), Maret 1 LP, Juni 4 LP, Juli 1 LP, Oktober 2 LP. Sudah P21 (dilimpahkan ke kejaksaan) 8 LP, masih lidik 2 LP,” kata Bismo, Rabu 30 Oktober 2024.

Bismo menambahkan, dari 10 kasus yang ditangani, sebanyak 10 selebgram dan perekrut ditetapkan sebagai tersangka. “Betul, dua perekrut selebgram juga kita ditangkap,” kata Bismo.

Baca Juga:  Majikan Bunuh Satpam Diduga Sakit Hati karena Sering Diadukan ke Ortu

Bismo menyebutkan, penegakan hukum dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online yang merugikan dan merusak. Penindakan juga dilakukan karena pemberantasan judi online jadi atensi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Penindakan judi online ini merupakan atensi dari presiden RI Prabowo Subianto beserta Bapak Kapolri. Atensi beliau untuk kita berantas habis judi online,” kata Bismo.

“Judi itu sangat merugikan sangat merusak. Banyak kasus akibat judi orang mengambil barang seperti kasus Hotmen Ramen, kemudian kasus istri bakar suami dan lain sebagainya. Tentunya uang yang sedianya untuk keluarga, disalahgunakan untuk judi online,” kata sambungnya.

Baca Juga:  Kejati DKI Terima SPDP Kasus Mafia Akses Judol Komdigi

Bismo mengatakan, permainan judi online sudah dirancang agar pemainnya tidak menang. “Judi online ini sudah bisa dipastikan bahwa itu memang dirancang oleh mesin, sehingga tidak akan menang bagi si pengguna, yaitu masyarakat. Mungkin diawal diiming-imingi kemenangan, tapi iming-iming itu membuat orang terus menerus main judi online hingga uangnya habis,” kata Bismo.

Sebelumnya, sebanyak delapan wanita selebgram yang diduga mempromosikan judi online (judol) ditangkap. Para selebgram mempromosikan judol di akun media sosial (medsos) mereka karena motif ekonomi.

Para selebgram yang memiliki ribuan pengikut (followes) ini diduga direkrut pengelola situs judol. Para perempuan yang mayoritas berusia muda ini dijanjikan bayaran jutaan rupiah setiap bulan.

Baca Juga:  Putri Selebgram Aghnia Dianiaya Pengasuh: Tidak Pertama Kali Terjadi

Terbaru, Polresta Bogor Kota menangkap AJP (25), selebgram sekaligus disc jockey (DJ) klub malam karena mempromosikan judi online. AJP mendapat bayaran hingga Rp 6 juta per bulan dari promosi 2 situs judi online. HUM/GIT

TAGGED: disc jockey, DJ, Judi Online, judol, Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso, Selebgram
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

Kejaksaan

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut

Korupsi

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?