MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Jelaskan Peran Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Publisher: Redaktur 30 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Kejagung menjelaskan peran Tom Lembong dalam impor gula pada saat itu.

“Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat,” kata

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 29 Oktober 2024.

Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Qohar menjelaskan, impor gula saat itu dilakukan pemerintah untuk menstabilisasi harga karena gula langka dan harga gula di Indonesia melambung tinggi. Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan.

Baca Juga:  Alur Impor Gula Diduga Salahi Aturan yang Bikin Tom Lembong Dijerat

“Padahal seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan,” kata Qohar.

Tidak semua jenis gula diperbolehkan untuk diimpor. Gula yang boleh diimpor adalah gula kristal putih.

“Itupun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” kata Qohar.

Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih. Negara disebut Qohar rugi kurang lebih Rp 400 miliar akibat kasus ini.

Delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan kristal mentah itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” tutur Qohar. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Qohar, Kejagung, Mantan Menteri Perdagangan, PT AF, PT AP, PT BMM, PT DSI, PT MSI, PT MT, PT PDSU, PT SUJ, Thomas Trikasih Lembong, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
Nathalie Holscher Akui Menyesal Perceraian dengan Sule
21 November 2025
Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Tiga Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Dirawat Intensif di RSUD Haryoto Lumajang
21 November 2025
Ammar Zoni Minta Keluar Nusakambangan untuk Hadiri Sidang Narkoba
21 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Tiga Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Dirawat Intensif di RSUD Haryoto Lumajang
21 November 2025
Ammar Zoni Minta Keluar Nusakambangan untuk Hadiri Sidang Narkoba
21 November 2025

TERPOPULER

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, berbincang dengan stakeholder yang berkepentingan dengan De Imej.
Kanwil Imigrasi Jatim Luncurkan “De Imej”, Aplikasi Informasi Terpadu untuk Warga Negara Asing
18 November 2025
Wakil Ketua DPR Adies Kadir ikut hadir dalam pembahasan lahan eigendom verponding (EV) di Surabaya.
Adies Kadir Kawal Penyelesaian Lahan EV Surabaya, Pertamina Tegaskan Komitmen Mengembalikan Hak Warga
19 November 2025
KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar
19 November 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
19 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020

Gaya Hidup

Nathalie Holscher Akui Menyesal Perceraian dengan Sule

Bareskrim

Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas

Peristiwa

Tiga Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Dirawat Intensif di RSUD Haryoto Lumajang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?