MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ditjen Imigrasi Cegah Terpidana Ronald Tannur ke Luar Negeri, Terbitkan Cekal selama 6 Bulan

Publisher: Admin 28 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Ketua Bidang Pencegahan dan Pencekalan (Cekal) Ditjen Imigrasi Verico Sandi
Ketua Bidang Pencegahan dan Pencekalan (Cekal) Ditjen Imigrasi Verico Sandi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal (Dijen) Imigrasi berlakukan pencegahan bepergian ke luar Negeri terhadap Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (kekasih), yang sebelumnya sempat divonis bebas.

Belakangan, kasus anak mantan anggota DPR RI ini kembali mencuat pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang menyidangkan Ronald Tannur. Tiga hakim itu ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka ditangkap di tempat berbeda, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebuah apartemen oleh tim Kejaksaan Agung.

Sebelum ditangkap oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jatim, di kawasan Perumahan Victoria Regency, Pakuwon City, Sukolilo, Surabaya, Ronald Tannur sudah sudah dilakukan pencegahan oleh imigrasi selama 6 bulan terhitung dari tanggal 8 Agustus 2024 hingga 8 Februari 2025.

Baca Juga:  KPU RI Apresiasi Rumah Pintar Pemilu di Jawa Timur

“Terhadap saudara Gregorius Ronald Tannur, kami kami telah menerapkan pencegahan. Maknanya adalah orang tersebut tidak dapat atau dilarang untuk keluar dari wilayah Indonesia,” ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Pencekalan (Cekal), Ditwasdakim, Ditjen Imigrasi, Verico Sandi, Senin, 28 Oktober 2024.

Lanjut Verico, data Ronald Tannur pun telah diinput ke dalam sistem aplikasi Pencegahan dan Penangkalan (Cekal) online milik Ditjen Imigrasi. Sehingga Ronald Tannur dipastikan akan selalu terpantau dan tidak dapat melakukan penerbangan ke luar negeri.

“Sampai dengan saat ini, kami pastikan bahwa aplikasi tersebut telah berjalan optimal. Artinya, seseorang yang dicegah tidak mungkin dapat berangkat ke luar negeri,” sambung mantan Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya ini.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Bertekad Entaskan Warga Miskin Tak Sampai Putus Sekolah

Menurut Verico, sistem ini sudah berlaku sejak tahun 2021 dan sudah berjalan dengan baik dan akan terus dikembangkan.

“Sampai saat ini, aplikasi cekal online telah berjalan dengan sangat efektif,” tutur alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-5 ini.

Hingga detik ini, Verico menambahkan, belum ada komunikasi dari pihak Gregorius Ronald Tannur kepada Ditjen Imigrasi terkait keberatan mengenai pencekalan. Sehingga pelaksanaan pencekalan terhadap yang bersangkutan akan terus diberlakukan sampai masa berlaku yang telah ditetapkan.

“Akan tetapi, apabila ada yang keberatan terkait pencekalan tersebut, maka dapat diajukan terhadap instansi yang mengusulkan, dalam hal ini Mahkamah Agung,” pungkas Verico.

Baca Juga:  KY Bakal Dalami Putusan MA Sunat Vonis Kasus Korupsi Mardani Maming

Dengan begitu, terjawab sudah gonjang-ganjing keberadaan Ronald Tannur, sebelum ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi Jatim, terklarifikasi.

Selama ini, masyarakat bertanya-tanya apakah putra mantan DPR RI itu berada di Indonesia atau justru kabur ke luar negeri sebelum akhirnya kembali dijebloskan ke Rutan Medaeng.

Sekadar diketahui, penangkapan kembali Gregorius Ronald Tannur oleh tim Kejaksaan Tinggi Jatim merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby.

Putusan tersebut membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur, dan menggantinya dengan pidana 5 tahun penjara. HUM/CAK

TAGGED: Akademi Imigrasi, Akademi Imigrasi 5, Ditjen Imigrasi, Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Imigrasi Cegah Ronald Tannur, Mahkamah Agung, Mangapul, Pencegahan dan Pencekalan, Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Verico Sandi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Cap Go Meh 2026 Meledak di Jakarta, Icha Yang Hipnotis Ballroom Hotel Borobudur dengan Nuansa Mandarin
18 Maret 2026
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Yetty Nurbuati Krystianti
BPN Jatim Tetap Buka Layanan Pertanahan, Libur Lebaran Tetap Melayani Masyarakat
18 Maret 2026
Tiga WNA Ditangkap di Bali, Produksi Video Asusila Gunakan Atribut Ojol
18 Maret 2026
Kecelakaan Bus dan Pikap di Tol Brebes, Satu Penumpang Tewas dan Puluhan Luka
18 Maret 2026
Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Presiden Perintahkan Pengusutan Objektif
18 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Cap Go Meh 2026 Meledak di Jakarta, Icha Yang Hipnotis Ballroom Hotel Borobudur dengan Nuansa Mandarin
18 Maret 2026
Tiga WNA Ditangkap di Bali, Produksi Video Asusila Gunakan Atribut Ojol
18 Maret 2026
Kecelakaan Bus dan Pikap di Tol Brebes, Satu Penumpang Tewas dan Puluhan Luka
18 Maret 2026
Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Presiden Perintahkan Pengusutan Objektif
18 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Cap Go Meh 2026 Meledak di Jakarta, Icha Yang Hipnotis Ballroom Hotel Borobudur dengan Nuansa Mandarin

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Yetty Nurbuati Krystianti
Pertanahan

BPN Jatim Tetap Buka Layanan Pertanahan, Libur Lebaran Tetap Melayani Masyarakat

Hukum

Tiga WNA Ditangkap di Bali, Produksi Video Asusila Gunakan Atribut Ojol

Peristiwa

Kecelakaan Bus dan Pikap di Tol Brebes, Satu Penumpang Tewas dan Puluhan Luka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?