MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sekali Posting, Brand Ambassador Judi Slot Bogor Raup Jutaan Rupiah

Publisher: Redaktur 25 Oktober 2024 4 Min Read
Share
Polresta Bogor Kota menangkap selebgram brand ambassador judi online.
Ad imageAd image

BOGOR, Memoindonesia.co.id – Polresta Bogor Kota kembali menangkap seorang selebgram yang mempromosikan judi online. Tersangka berinisial S (19) menjadi brand ambassador judi online slot dengan keuntungan jutaan rupiah.

Kasus ini dibongkar Satreskrim Polresta Bogor Kota setelah melakukan patroli siber. Hasil patroli tersebut, polisi menemukan sebuah akun Instagram milik S yang diduga mempromosikan judi online.

Wanita inisial S yang juga pegawai minimarket di Kota Bogor itu mempromosikan situs judi slot sejak April 2024. Dia mengaku uang endorsement judi online itu kemudian digunakan untuk membayar uang kosan.

Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan selebgram berinisial S itu mempromosikan situs judi online melalui akun medsosnya. S yang juga merupakan karyawan salah satu minimarket di Kota Bogor itu memiliki follower akun medsos sebanyak 59 ribu.

“Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan seorang selebgram inisial S (19), yang membuat dapat diaksesnya informasi elektronik terkait dengan perjudian,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan pers, Senin 21 Oktober 2024.

Baca Juga:  Wow! Sekali Kencan, Selebgram Makassar Ini Pasang Tarif Open BO Rp10 Juta

Bismo menyebutkan S ditangkap di tempat kos-kosan yang berlokasi di Tanahsareal, Kota Bogor. S merupakan seorang pegawai minimarket dengan pemilik akun 59 ribu pengikut atau followers.

“Akun si tersangka yang kita amankan ini memiliki follower 59 ribu. Pelaku merupakan seorang karyawan salah satu minimarket di Bogor,” kata Bismo.

Bismo menyebut S mulai mempromosikan situs judi online sejak April 2024. S kemudian ditangkap berkat patroli cyber yang dilakukan Satreskrim Polresta Bogor Kota.

“Bahwa si tersangka S ini pada Bulan April 2024 ditawari oleh seseorang untuk jadi brand ambasador terkait situs judi online kerang slot online. Si tersangka ini ditawari oleh seseorang tersebut dengan imbalan,” kata Bismo.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan S melakukan promosi situs judi online melalui akun medsos miliknya. Sesuai perjanjian, S mempromosikan judi online sebanyak 2 kali dalam sehari.

Baca Juga:  Dua Selebgram Bogor Terjerat Kasus Judi Online, Jadi Tersangka

“Jadi yang bersangkutan dalam mempromosikan situs judi online adalah dengan mencantumkan link kerang slot. Jadi dia mencantumkan dalam snapgram terkait iklan kerang slot ini,” kata Aji.

Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengatakan tersangka S mendapatkan tarif jutaan rupiah untuk sekali posting situs judi online tersebut.

“Bahwa si tersangka S ini pada April 2024 ditawari seseorang untuk jadi brand ambasador terkait situs judi online kerang slot online. Si tersangka ini (S) ditawari oleh seseorang dengan imbalan Rp 2,1 juta, dengan kewajiban mempromosikan dalam snapsgram-nya, situs bermuatan judi online tersebut dua kali sehari,” kata Bismo, Senin 21 Oktober 2024.

Polisi mengungkapkan motif S mempromosikan judi online semata-mata untuk mencari keuntungan. Tersangka S mengaku uang hasil penipuan itu dia gunakan untuk membayar indekos.

Baca Juga:  Suami di Gresik yang KDRT Istri Juga Dilaporkan Perzinaan dengan Selebgram

“Untuk hasil yang didapat (dari promosi judi online) untuk bayar kos-kosan dan kebutuhan sehari-hari,” kata AKP Aji.

Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatannya itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan di Polresta Bogor Kota. Kita jerat pelaku dengan undang-undang ITE terkait perjudian online, barang siapa tanpa hak dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian, diancam dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Bismo, Senin 21 Oktober 2024.

“Polresta Bogor Kota mengatensi perintah pimpinan di antaranya adalah operasi terhadap perjudian. Tentu hari hari ke depan kita akan terus laksanakan penangkapan terhadap perjudian ini,” sambungnya. HUM/GIT

TAGGED: brand ambassador, Judi Online, Polresta Bogor KOta, Selebgram
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI
15 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?