MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Ini Tanggapan Pengacara Dini

Publisher: Redaktur 24 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Tim pengacara Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Al Farauq, setelah memenuhi panggilan di Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara dari Ronald Tannur, Lisa Rahmat, terkait dugaan suap. Pihak keluarga korban kasus pembunuhan, Dini Sera, mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tentu di sini kami mengucapkan puji syukur alhamdulillah sedalam-dalamnya, kami mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kejagung yang telah merespons dan juga mendengarkan harapan dari kami, keluarga korban dan pengacara korban,” kata kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, Rabu 23 Oktober 2024.

Dimas merespons terkait dugaan penerimaan suap yang diterima tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Dia menilai dugaan suap itu pertanda vonis bebas Ronald Tannur tidak adil.

Baca Juga:  Istri Zarof Ricar Akui Terima Uang Bulanan Rp 30 Juta, tapi Tak Tahu Asal Gaji Pejabat MA

“Tentang janggalnya putusan yang ada di PN Surabaya dan ini buktinya bahwasanya putusan yang ada di PN Surabaya itu ternyata mengandung unsur-unsur tindak pidana korupsi dan terbukti pelakunya, diduga pelakunya adalah pengacara dan tiga hakim tersebut,” ujarnya.

“Tentu kami berharap Kejagung tetap mengembangkan perkara ini dan menangkap semua pihak berperan dan terlibat di dalam kasus suap karena kita tahu akibat adanya putusan yang membebaskan George Ronald Tannur tersebut kita lihat bagaimana rusaknya hukum yang ada di Indonesia,” sambungnya.

Selain itu, Dimas masih keberatan terkait vonis 5 tahun yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) kepada Ronald Tannur. Pihak keluarga masih memikirkan upaya hukum yang akan dilakukan. HUM/GIT

Baca Juga:  Kejagung Dalami Asal Usul Duit Rp 21 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
TAGGED: Dimas Yemahura Al Farauq, Dini Sera Afriyanti, Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, hakim, Heru Hanindyo, Mangapul, PN Surabaya, Ronald Tannur, Tim pengacara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri bersama Rektor Universitas Airlangga, Muhammad Madyan, menunjukkan PKS untuk membangun pendidikan lebih baik dari sisi pertanahan.
Gandeng Universitas Airlangga, Kakanwil BPN Jatim Canangkan Desa Binaan untuk Sukseskan PTSL 2026
30 Juli 2025
Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
30 Juli 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Imigrasi

Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia

Hukum

Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim

Hukum

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Hukum

Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?