MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Dalami Keterlibatan Ronald Tannur dan Keluarga soal Suap 3 Hakim

Publisher: Redaktur 24 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Kejagung menjelaskan penangkapan 3 Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dalang pemberi suap terhadap tiga hakim PN Surabaya. Kejagung pun mendalami keterlibatan dari Ronald Tannur ataupun keluarga.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan pihaknya masih terus mendalami perkara ini.

“Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada,” ujar Qohar dalam dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 23 Oktober 2024 malam.

Dia menyebutkan, jika nantinya ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan Ronald Tannur atau keluarganya, tak tertutup kemungkinan mereka akan turut dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  7 Fakta Tentang 3 Hakim-Eks Pejabat MA Tersangka Suap Terkait Ronald Tannur

“Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Qohar.

Masih pada kesempatan yang sama, Qohar menyatakan pihaknya juga masih mendalami kepastian kapan transaksi penyuapan itu terjadi.

“Tentu transaksi itu, ya, sedang kami dalami apakah seluruhnya sebelum putusan atau setelah keputusan. Karena dokumen yang sangat tebal, data-datanya banyak, kami nggak cukup waktu dalam dua jam selesaikan ini satu per satu,” imbuh Qohar.

“Sekarang lagi kita pelajari, kita buka, kawan-kawan wartawan harus sabar ya. Jangan semua dihabiskan malam ini. Tenang, kita pasti akan beri penjelasan setiap perkembangan,” pungkas dia.

Baca Juga:  Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Kembali Diperiksa Kejagung dalam Skandal Korupsi Kredit Bank

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim, pengacara Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Lisa Rachmat (LR).

Akibat perbuatannya, pengacara Lisa Rachmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. HUM/GIT

Baca Juga:  Mantan Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda Dituntut 3,5 Tahun: Jaksa Kuatkan Proyek Jual Beli Solar Fiktif
TAGGED: dalang, Kejagung, Kejaksaan Agung, pemberi suap, PN Surabaya, tiga hakim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera
19 Agustus 2025
Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI
19 Agustus 2025
Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’
19 Agustus 2025
Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur
19 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera
19 Agustus 2025
Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI
19 Agustus 2025
Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’
19 Agustus 2025
Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur
19 Agustus 2025

TERPOPULER

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing
Kapolresta Sidoarjo Beserta Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera

Hukum

Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI

Hukum

Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’

Hukum

Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?