MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ini Jawaban Kejagung Kala Sandra Dewi Tolak Cincin Kawin Disita

Publisher: Redaktur 13 Oktober 2024 4 Min Read
Share
Sandra Dewi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, menolak cincin kawin dan tunangannya disita terkait kasus korupsi timah. Kejagung memberi respons atas penolakan Sandra Dewi itu.

Sandra Dewi hadir sebagai saksi dalam sidang kasus timah di PN Tipikor Jakarta, Kamis 10 Oktober 2024. Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yakni Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.

“Ada lagi yang belum saya tanyakan?” tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 10 Oktober 2024.

“Banyak sih,” jawab Sandra.

Hakim menanyakan apa lagi yang ingin dijelaskan Sandra terkait kasus tersebut. Lalu, Sandra mengatakan pemberian dari suaminya hanya berupa cincin kawin dan cincin tunangan.

Baca Juga:  Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

“Nggak, yang belum disita oleh Kejaksaan yang belum saya tanyakan. Tadi Saudara kan protes emas belum (ditanya). Yang saya tanyakan apa masih ada?” tanya hakim.

“Nggak, Yang Mulia, pokoknya tidak ada yang diberikan suami saya kepada saya karena…,” kata Sandra Dewi.

“Satu pun tidak ada?” tanya hakim.

“Ada, Yang Mulia, cincin kawin dan cincin pertunangan,” jawab Sandra.

Sandra Dewi mengatakan cincin kawin dan tunangan itu masih ada hingga saat ini. Dia menolak cincin itu disita penyidik Kejagung.

“Masih ada sekarang?” tanya hakim.

“Masih, mau disita saya nggak kasih,” jawab Sandra.

“Kenapa nggak dikasih?” tanya hakim.

“Karena itu cincin tunangan sama cincin kawin, Yang Mulia,” jawab Sandra.

“Sakral ya?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Sandra.

Tanggapan Kejagung
Kejagung memberikan tanggapan terhadap pernyataan Sandra Dewi. Kejagung mengatakan enggan berpolemik perihal itu.

Baca Juga:  Benang Merah Suami Sandra Dewi dengan Crazy Rich PIK di Kasus Korupsi Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan serangkaian proses penyidikan yang dilakukan. Penyitaan, dijelaskan Harli, berkenaan dengan tempus delicti perkara korupsi terjadi sehingga barang-barang tersebut bisa masuk dalam penyitaan untuk kebutuhan perkara.

“Itu yang saya bilang. Ini kan kita sih nggak mau berpolemik. Tapi harus dipahami ada proses penyidikan,” kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 11 Oktober 2024.

“Ketika dilakukan penyidikan itu, kan penyidikan wajar harus menanya semua. Ini dari mana? Ini dari mana? Ini dari mana? Karena ini menyangkut TPPU (tindak pidana pencucian uang), aliran. Kan harus diverifikasi,” sambungnya.

Sedangkan perihal penyitaan barang bukti, terang Harli, masih merupakan rangkaian penyidikan. Sebab, kata dia, barang bukti bisa dilihat dalam dua aspek, yakni sebagai alat kejahatan atau hasil kejahatan.

Baca Juga:  6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon

“Tentu memang kan tugas penyidik untuk mengklarifikasi semua. Karena yang mau dicek apakah ini merupakan hasil kejahatan atau bukan,” terang Harli.

“Kan harus dilihat dia dikaitkan dengan tempus delicti-nya. Nah misalnya tempus delicti kejahatan ini kapan, lalu perolehannya kapan, itu yang dilihat penyidik. Makanya, oh berarti misalnya dari tahun ini ini bisa dilakukan penyitaan. Jadi itu juga dikaji. Nggak akan sembarang,” imbuh dia.

Karena itu, dia menyebut enggan berpolemik. Dia memastikan pihaknya melakukan penyidikan secara profesional.

“Makanya saya bilang kita nggak usah berpolemik. Karena semua hukum ini kan harus hitam di atas putih. Bahwa penyidik melakukan investigasi terhadap barang-barang yang akan disita, ya itu memang tugasnya,” pungkas Harli. HUM/GIT

TAGGED: cincin kawin, cincin pertunangan, Harli Siregar, Harvey Moeis, Istri Harvey Moeis, Kapuspenkum Kejagung, Kejagung, korupsi timah, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, PN Tipikor Jakarta, Sandra Dewi, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar
5 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
4 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026
KH Amal Fathullah Zarkasyi Wafat, Dimakamkan di Kompleks Keluarga PMDG Jakarta
4 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior

Nasional

Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah

Nasional

Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran

Olahraga

Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?