MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Perusak Baliho Milik Paslon Subandi-Mimik Terancam Pidana 6 Bulan

Publisher: Redaktur 11 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Perusakan baliho milik para paslon Pilgub Jatim dan Pilbup Sidoarjo yang dirusak.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Subandi-Mimik Idayana melaporkan aksi perusakan baliho kampanye mereka kepada Bawaslu Sidoarjo. Aksi vandalisme terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) ini, menurut Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, dapat berujung pada hukuman pidana dengan ancaman 6 bulan penjara.

Perusakan baliho ini terjadi di wilayah Kecamatan Jabon dan Porong. Baliho resmi milik pasangan calon nomor urut 1 tersebut ditemukan dalam kondisi rusak, dengan bagian kepala gambar Subandi dan Mimik Idayana yang dibolongi. Selain itu, foto Calon Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Calon Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak juga ikut dirusak.

Nanang Haromain, juru bicara tim pemenangan Subandi-Mimik, bersama Sujayadi, telah menyerahkan barang bukti berupa gambar baliho yang dirusak kepada Ketua Bawaslu Sidoarjo. Nanang menjelaskan bahwa ada indikasi kuat bahwa kerusakan tersebut disengaja, bukan akibat faktor alam.

“Kami berharap kejadian perusakan ini tidak terulang, karena kami ingin kontestasi Pilbup Sidoarjo berlangsung dengan damai dan gembira,” kata Nanang, yang turut menyampaikan pesan dari Subandi agar para relawan dan simpatisan tidak terprovokasi oleh aksi vandalisme ini.

Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Bawaslu akan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan apakah APK yang dirusak merupakan alat kampanye resmi dari tim paslon atau bukan.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan penyidik dari kejaksaan dan kepolisian di Sentra Gakkumdu untuk memastikan tindakan selanjutnya. Ancaman hukumannya jelas, yakni 6 bulan penjara,” pungkas Agung. HUM/GIT

TAGGED: Agung Nugraha, APK, Bawaslu Sidoarjo, Calon Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Calon Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, dirusak, Ketua Bawaslu Sidoarjo, paslon Pilgub Jatim, Perusakan baliho, Pilbup Sidoarjo, Subandi-Mimik Idayana, vandalisme
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Sopir Ekspedisi Siram Air Keras ke Pegawai Konveksi Tasikmalaya, Sembilan Korban Terluka
5 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian

Hukum

Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif

Korupsi

KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun

Bareskrim

Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?