MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Investasi Fiktif Kerugian Rp 210 Triliun, Pelaku Masuk Indonesia dengan Paspor Turki

Publisher: Admin 10 Oktober 2024 4 Min Read
Share
Dirwasdakim Saffar Muhammad Godam menyerahkan buronan asal RRT ini ke petugas NCB Interpol Indonesia. 
Dirwasdakim Saffar Muhammad Godam menyerahkan buronan asal RRT ini ke petugas NCB Interpol Indonesia. 
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pelarian LQ alias Joe Lin (39), warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), buronan Interpol dalam kasus investasi fiktif senilai Rp 210 triliun di Cina, diamankan petugas Imigrasi Bali saat hendak melarikan diri ke Singapura.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, penangkapan LQ tersebut sesuai dengan red notice dan perintah penangkapan dari Shanghai Public Security Bureau.

“Konferensi pers ini terkait pengamanan seorang warga negara RRT atas nama LQ alias JL yang merupakan buronan pemerintah RRT. Korbannya mencapai 50 ribu orang,” ujar Silmy Karim dalam jumpa pers di kantor Ditjen Imigrasi, Setiabudi, Jaksel, Kamis 10 Oktober 2024.

Penangkapan LQ alias Joe Lin ini berawal usai dia berusaha kabur ke Singapura dengan transit ke Indonesia, persisnya di Bali pada tanggal 26 September 2024.

Baca Juga:  Plt Dirjen Imigrasi Dijabat Saffar Muhammad Godam, Isi Posisi yang Ditinggalkan Silmy Karim

“Tiba di Indonesia pada tanggal 26 September 2024 pukul 19.00 waktu Indonesia bagian tengah (WITA), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) visa on arrival,” sambung Silmy didampingi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Saffar Muhammad Godam.

Besoknya, Imigrasi Indonesia pun menerima surat red notice dari pemerintah China atas kasus yang dilakukan pelaku sekitar tahun 2020. Saat masuk ke Indonesia, LQ alias Joe Lin diketahui masuk secara legal dengan paspor asal Turki.

“Dalam proses penyidikan dilakukan pencarian wajah face recognition pada sistem pendaratan tempat pemeriksaan imigrasi Ngurah Rai dan ditemukan kemiripan identitas wajah LQ dengan melintasnya seorang dengan identitas JL pemegang paspor Turki nomor U23358200,” terang Silmy.

Baca Juga:  WNI DPO Kasus KDRT Ditangkap di China, Dirwasdakim Godam: Paspor RI Kita Dicabut

Kemudian, tanggal 1 Oktober, dia berhasil ditangkap usai data red notice terdaftar pada sistem imigrasi Indonesia sehingga autogate menghentikannya saat hendak terbang kembali ke Singapura.

“Jadi awal ditangkapnya itu kena sistem auto gate di Ngurah Rai. Pada hari yang sama LQ dijemput oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi kelas 1 khusus Ngurah Rai untuk kemudian ditempatkan di ruang detensi imigrasi,” sambungnya.

Setelah berkoordinasi dengan pihak RRT hingga Turki pada 7 Oktober, Imigrasi Indonesia pun menyerahkan LQ alias Joe Lin ke kepolisian, persisnya kepada NCB Interpol Indonesia untuk diproses lebih lanjut.

“Berdasarkan pertemuan tersebut disepakati bahwa LQ akan diserahterimakan pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 dari Ditjen imigrasi ke NCB interpol Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga:  Perkuat Pertukaran Data dan Koordinasi Intelijen, Ditjen Imigrasi dan Jamintel Perkuat Kerjasama untuk Penegakan Hukum

Kadivhubinter Komjenpol Krishna Murti mengatakan, pelaku kini dalam tahapan verifikasi soal status kewarganegaraannya guna proses ekstradisi.

Hal itu dilakukan karena LQ alias Joe Lin masuk secara resmi dengan paspor resmi Turki, tetapi juga memiliki paspor China yang kemudian diminta dicabut oleh otoritas negeri tirai bambu itu saat ditemukan di Indonesia.

“Oleh karena itu, kami akan melakukan review terhadap buronan tersebut dan mengkomunikasikan dengan kementerian lembaga lain termasuk kementerian luar negeri untuk melakukan validasi terhadap identitas yang bersambutan terlebih dahulu,” tutur Jenderal Polisi bintang 2 itu.

“Kemudian kami akan melakukan langkah-langkah hukum lanjutan terhadap penanganan subjek red notice yang telah dilakukan penindakan oleh otoritas Indonesia dalam hal ini imigrasi dan ditindak lanjutnya oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,” sambungnya. HUM/CAK

TAGGED: Buronan Interpol, Dirjen Imigrasi, Dirwasdakim, Ditjen Imigrasi, face recognition, Imigrasi Bali, Imigrasi Indonesia, Investasi Fiktif, Kadivhubinter, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjenpol Krishna Murti, NCB Interpol Indonesia, Paspor Turki, Red Notice, Republik Rakyat Tiongkok, RRT, Saffar Muhammad Godam, Shanghai Public Security Bureau, Silmy Karim, Visa on Arrival
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

TERPOPULER

Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
18 Desember 2025
Influencer Koko Buncit tengah menikmati masakan khas Makassar di Depot Daeng Banna Citraland, Surabaya.
Daeng Banna: Titik Temu Masa Lalu Bugis Makassar dan Masa Depan Kuliner di Northwest Surabaya
17 Desember 2025
Para pimpinan satuan kerja, termasuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang, ikut foto bersama jajaran Imipas di seluruh Indonesia.
Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Hadiri Rakor Kemenimipas 2025
17 Desember 2025
Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook
17 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Hukum

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?