MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Investasi Fiktif Kerugian Rp 210 Triliun, Pelaku Masuk Indonesia dengan Paspor Turki

Publisher: Admin 10 Oktober 2024 4 Min Read
Share
Dirwasdakim Saffar Muhammad Godam menyerahkan buronan asal RRT ini ke petugas NCB Interpol Indonesia. 
Dirwasdakim Saffar Muhammad Godam menyerahkan buronan asal RRT ini ke petugas NCB Interpol Indonesia. 
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pelarian LQ alias Joe Lin (39), warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), buronan Interpol dalam kasus investasi fiktif senilai Rp 210 triliun di Cina, diamankan petugas Imigrasi Bali saat hendak melarikan diri ke Singapura.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, penangkapan LQ tersebut sesuai dengan red notice dan perintah penangkapan dari Shanghai Public Security Bureau.

“Konferensi pers ini terkait pengamanan seorang warga negara RRT atas nama LQ alias JL yang merupakan buronan pemerintah RRT. Korbannya mencapai 50 ribu orang,” ujar Silmy Karim dalam jumpa pers di kantor Ditjen Imigrasi, Setiabudi, Jaksel, Kamis 10 Oktober 2024.

Penangkapan LQ alias Joe Lin ini berawal usai dia berusaha kabur ke Singapura dengan transit ke Indonesia, persisnya di Bali pada tanggal 26 September 2024.

Baca Juga:  Edukasi Keimigrasian Surabaya: Antisipasi Penyalahgunaan Izin Tinggal Mahasiswa Asing di Universitas Airlangga

“Tiba di Indonesia pada tanggal 26 September 2024 pukul 19.00 waktu Indonesia bagian tengah (WITA), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) visa on arrival,” sambung Silmy didampingi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Saffar Muhammad Godam.

Besoknya, Imigrasi Indonesia pun menerima surat red notice dari pemerintah China atas kasus yang dilakukan pelaku sekitar tahun 2020. Saat masuk ke Indonesia, LQ alias Joe Lin diketahui masuk secara legal dengan paspor asal Turki.

“Dalam proses penyidikan dilakukan pencarian wajah face recognition pada sistem pendaratan tempat pemeriksaan imigrasi Ngurah Rai dan ditemukan kemiripan identitas wajah LQ dengan melintasnya seorang dengan identitas JL pemegang paspor Turki nomor U23358200,” terang Silmy.

Baca Juga:  Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan Bisa Melakukan Perpanjangan Izin Tinggal Online

Kemudian, tanggal 1 Oktober, dia berhasil ditangkap usai data red notice terdaftar pada sistem imigrasi Indonesia sehingga autogate menghentikannya saat hendak terbang kembali ke Singapura.

“Jadi awal ditangkapnya itu kena sistem auto gate di Ngurah Rai. Pada hari yang sama LQ dijemput oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi kelas 1 khusus Ngurah Rai untuk kemudian ditempatkan di ruang detensi imigrasi,” sambungnya.

Setelah berkoordinasi dengan pihak RRT hingga Turki pada 7 Oktober, Imigrasi Indonesia pun menyerahkan LQ alias Joe Lin ke kepolisian, persisnya kepada NCB Interpol Indonesia untuk diproses lebih lanjut.

“Berdasarkan pertemuan tersebut disepakati bahwa LQ akan diserahterimakan pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 dari Ditjen imigrasi ke NCB interpol Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga:  Dirwasdakim Saffar Muhammad Godam, Ini Profil dan Gebrakannya

Kadivhubinter Komjenpol Krishna Murti mengatakan, pelaku kini dalam tahapan verifikasi soal status kewarganegaraannya guna proses ekstradisi.

Hal itu dilakukan karena LQ alias Joe Lin masuk secara resmi dengan paspor resmi Turki, tetapi juga memiliki paspor China yang kemudian diminta dicabut oleh otoritas negeri tirai bambu itu saat ditemukan di Indonesia.

“Oleh karena itu, kami akan melakukan review terhadap buronan tersebut dan mengkomunikasikan dengan kementerian lembaga lain termasuk kementerian luar negeri untuk melakukan validasi terhadap identitas yang bersambutan terlebih dahulu,” tutur Jenderal Polisi bintang 2 itu.

“Kemudian kami akan melakukan langkah-langkah hukum lanjutan terhadap penanganan subjek red notice yang telah dilakukan penindakan oleh otoritas Indonesia dalam hal ini imigrasi dan ditindak lanjutnya oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,” sambungnya. HUM/CAK

TAGGED: Buronan Interpol, Dirjen Imigrasi, Dirwasdakim, Ditjen Imigrasi, face recognition, Imigrasi Bali, Imigrasi Indonesia, Investasi Fiktif, Kadivhubinter, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjenpol Krishna Murti, NCB Interpol Indonesia, Paspor Turki, Red Notice, Republik Rakyat Tiongkok, RRT, Saffar Muhammad Godam, Shanghai Public Security Bureau, Silmy Karim, Visa on Arrival
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan paparan dalam rapat koordinasi Timpora di Kota Cilegon.
Gelar Rakor TIMPORA, Imigrasi Cilegon Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kota Baja
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?