LABUAN BAJO, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, berkomitmen membangun reputasi Labuan Bajo sebagai tempat wisata yang aman dan nyaman bagi wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra, saat membuka sosialisasi peraturan keimigrasian terbaru bertajuk “Sosialisasi Alat Angkut Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 tahun 2024.
Permenkumham itu sendiri tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang Yang Masuk Atau Keluar Wilayah Indonesia” bertempat di Meeting Room Hotel Zasgo, Selasa 08 Oktober 2024.
“Kita ambil contoh Kapal yacht sering kali memasuki perairan Indonesia tanpa menggunakan agen kapal yang sah. Situasi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan masalah administratif, tetapi juga dapat menjadi celah bagi berbagai isu keimigrasian, termasuk penyelundupan dan pelanggaran hukum lainnya,” ujar Mahendra.
Masih kata Mahendra, dalam konteks ini, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 9 Tahun 2024 memberikan landasan hukum yang penting untuk mengatur alat angkut termasuk kapal, dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya ketentuan ini diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dan menjamin bahwa setiap kapal yang beroperasi di perairan Manggarai Barat telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan,” urainya.
Dengan adanya sosialisasi ini, semua pihak terkait diharapkan Kakanim Mahendra, dapat memahami kebijakan keimigrasian berdasarkan Permenkumham 9 Tahun 2024.
“Yang paling penting dapat menciptakan sistem kerja yang efektif dan efisien untuk proses pemeriksaan keimigrasian di Labuan Bajo demi membangun reputasi Labuan Bajo sebagai tempat wisata yang aman dan nyaman bagi wisatawan lokal dan mancanegara,” pungkasnya Mahendra.
Sementara itu, Jul Fikri, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian sebagai pemateri dalam sosialisasi ini menjelaskan mengenai kewajiban, larangan dan sanksi terhadap penanggungjawab alat angkut serta persyaratan dan pemeriksaan masuk atau keluar wilayah Indonesia. HUM/CAK