MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ramai soal Uang Pecahan Rp 75.000 Disebut “Expired” dan Tak Berlaku, Ini Kata BI

Publisher: Redaktur 6 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Cerita seorang warganet yang ditolak saat bertransaksi menggunakan uang pecahan Rp 75.000, ramai di media sosial X (Twitter).

Pasalnya, uang Rp 75.000 disebut telah expired atau kedaluwarsa, sehingga tidak bisa digunakan untuk transaksi jual-beli.

Pengalaman warganet ini dibagikan oleh akun @tanyaka***, Rabu 2 Oktober 2024.

“Beberes kamar nemu duit 75 di kolong tempat tidur, coba jajan di warung masa gak diterima katanya udah expired search di google masih jadi alat pembayaran yg sah kok apa setor tunai ke teller bank aja yak,” tulis pengunggah.

Unggahan itu pun menarik perhatian warganet lainnya. Hingga Kamis 3 Oktober 2024, unggahan tersebut telah dilihat 1,5 juta kali dan mendapat lebih dari seribu komentar.

Lantas, benarkah uang pecahan Rp 75.000 sudah expired dan tidak berlaku?

Baca Juga:  KPK Dikabarkan Geledah Bank Indonesia!

Uang pecahan Rp 75.000 expired
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim mengatakan, tidak ada istilah expired dalam keuangan, melainkan tidak berlaku.

Setiap jenis pecahan uang Rupiah, termasuk Rp 75.000 memiliki masa berlaku yang berbeda-beda. Masa berlaku uang terhitung sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal pencabutan.

“Tanggal berlakunya uang Rupiah pecahan dan tahun emisi (TE) tertentu sebagai legal tender diatur dalam PBI Pengeluaran uang Rupiah. Sedangkan, tanggal pencabutan uang Rupiah pecahan dan TE diatur dalam PBI Pencabutan dan Penarikan uang rupiah,” ujar Marlison seperti dilansir kompas.com, Kamis 3 Oktober 2024.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, pecahan Rp 75.000 berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia sejak tanggl 17 Agustus 2020.

Baca Juga:  Dugaan Modus Kasus CSR yang Bikin Ruang Kerja Gubernur BI Digeledah KPK

Hingga saat ini, belum ada peraturan yang memutuskan untuk mencabut dan menarik uang Rp 75.000.

Uang Rp 75.000 untuk transaksi
Marlison menjelaskan, uang Rp 75.000 dicetak terbatas (commomerative) untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-75 RI. Selain untuk disimpan dan dikoleksi, uang ini bisa difungsikan sebagai alat transaksi.

Masih merujuk pada peraturan yang sama, BI telah menegaskan bahwa uang edisi terbatas ini merupakan alat pembayaran yang sah selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

“Dengan demikian, dapat kami tegaskan, uang pecahan Rp 75.000 juga merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari,” tambah dia.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia

Menolak uang Rp 75.000
Marlison mengungkapkan, masyarakat tidak seharusnya menolak uang Rp 75.000 selama statusnya masih sah sebagai alat pembayaran.

“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang pecahan Rp 75.000 sebagai alat transaksi di dalam negeri,” imbuhnya.

Di samping itu, menolak uang rupiah sabagai alat bertransaksi bisa berisiko terkena sanksi pidana dan denda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pada Pasal 23 ayat (1) disebutkan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Kemudian pasal 33 ayat (2) juga menegaskan, menolak menerima uang rupiah bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. HUM/GIT

TAGGED: Bank Indonesia, Marlison Hakim, uang pecahan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dito Ariotedjo Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Perannya
10 September 2026
Aturan Bagasi Baru Garuda Indonesia Diprotes APJAPI, Penumpang Bisa Kena Biaya Tambahan
10 September 2026
Siswi Keracunan MBG Diduga Hilang Ingatan, DPR Minta BGN Tanggung Biaya Perawatan
10 September 2026
5 Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau, DPR Desak Pencarian Maksimal
10 September 2026
Keluarga 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau Datangi Posko SAR, Berharap Selamat
10 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dito Ariotedjo Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Perannya
10 September 2026
Aturan Bagasi Baru Garuda Indonesia Diprotes APJAPI, Penumpang Bisa Kena Biaya Tambahan
10 September 2026
Siswi Keracunan MBG Diduga Hilang Ingatan, DPR Minta BGN Tanggung Biaya Perawatan
10 September 2026
5 Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau, DPR Desak Pencarian Maksimal
10 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Dito Ariotedjo Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Perannya

Nasional

Aturan Bagasi Baru Garuda Indonesia Diprotes APJAPI, Penumpang Bisa Kena Biaya Tambahan

Nasional

Siswi Keracunan MBG Diduga Hilang Ingatan, DPR Minta BGN Tanggung Biaya Perawatan

Peristiwa

5 Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau, DPR Desak Pencarian Maksimal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?