MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

WNI yang Dijadikan PSK di Malaysia Dijanjikan Rp 367 Ribu/Jam

Publisher: Redaktur 6 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Polisi menggagalkan penyaluran ilegal WNI ke Malaysia untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersil (PSK). Korban dijanjikan bayaran hingga 100 Ringgit Malaysia atau sekitar RP 367 ribu per jam.

“Korban dijanjikan gaji RM 50 setiap 30 menit atau RM 100 setiap 60 menit,” kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi, Sabtu 5 Oktober 2024.

Kompol Reza mengungkapkan korban mengetahui dirinya akan dijadikan sebagai PSK di Malaysia, namun dia terpaksa karena kesulitan ekonomi. Korban, wanita inisial S (22) mendapatkan tawaran jadi PSK tersebut melalui aplikasi Telegram.

“Motif ekonomi. Korban (S) direkrut awal melalui Telegram, dijanjikan bekerja sebagai pekerja seks komersial di Malaysia,” imbuhnya.

Baca Juga:  Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol Internasional, Perputaran Uang Rp 1,4 T

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi terkait keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Juni 2024. Ada dua orang wanita yang diamankan, yakni S sebagai korban dan IS sebagai tersangka yang merupakan agen penyalur tenaga kerja.

Hasil pemeriksaan polisi terungkap bahwa wanita inisial S akan bekerja di Malaysia sebagai PSK. IS yang saat itu mengantarnya ke Bandara Soekarno-Hatta kemudian diamankan polisi.

“IS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Tersangka IS dijerat Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga:  Pelaku Bisnis Bersinergi dengan Pemerintah, Menkumham Ajak Perangi Perdagangan Orang

Berkas perkara saat ini dinyatakan telah lengkap (P21). Selanjutnya, polisi melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka IS dan barang bukti ke jaksa pada 4 Oktober 2024.

Setelah dilaksanakan tahap 2, selanjutnya Tersangka IS oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dititipkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta. Sementara jaksa saat ini sedang menyiapkan dakwaan bagi IS.

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombespol Roberto Pasaribu menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto. Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur oleh iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri.

“Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO, diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata Roberto. HUM/GIT

Baca Juga:  Perkuat Pertukaran Data dan Koordinasi Intelijen, Ditjen Imigrasi dan Jamintel Perkuat Kerjasama untuk Penegakan Hukum
TAGGED: Irjenpol Karyoto, Kapolda Metro Jaya, Kapolresta Bandara Soetta, Kasatreskrim, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kombespol Roberto Pasaribu, Kompol Reza Fahlevi, Malaysia, Polresta Bandara Soekarno Hatta, PSK, TPPO, WNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara
2 Februari 2026
Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut
2 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara
2 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Serahkan Bukti 2 Putrinya Anak Kandung Ruben Onsu ke Polisi
1 Februari 2026
Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri

Hukum

Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota

Hukum

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota

Pemerintahan

Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?