MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tahanan KPK Setor Rp 20 Juta gegara ‘Bunyi’ di Ruang Isolasi

Publisher: Redaktur 1 Oktober 2024 4 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, bercerita soal dia yang takut jika menghuni ruang isolasi gedung KPK lama hingga memilih membayar setoran bulanan. Hakim pun tertawa saat mendengar cerita Edy.

Edy Rahmat hadir sebagai saksi secara virtual karena sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kejari Makassar. Mulanya, Edy mengatakan dia membayar untuk penggunaan handphone senilai Rp 17 juta saat awal ditahan di Rutan KPK dan harus membayar setoran bulanan sebesar Rp 5 juta.

Edy mengatakan ada hukuman yang harus diterima jika tak patuh membayar setoran bulanan. Hukuman itu ialah dipindah ke ruang isolasi, pembatasan jam dan larangan olahraga di luar hingga harus bersih-bersih.

“Kalau nggak mau membayar uang bulanan Rp 5 juta itu apa sih dampaknya yang dialaminya nanti?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 30 September 2024.

“Kalau kami kalau nggak bayar, Pak, dipindahkan ke lantai 9 (isolasi) sama disuruh bersih-bersih, dilarang olahraga,” jawab Edy.

Baca Juga:  Istri Marah ke Hakim Pembebas Ronald Tannur: Saldo ATM Rp 0, gara-gara Kau!

Hakim lalu mendalami pernyataan Edy soal dipindah ke ruang isolasi. Edy mengaku takut diisolasi karena dia hanya sendirian di ruangan. Dia juga mengaku pernah mendengar bunyi-bunyi di ruang tersebut.

“Itu apa yang menjadikan perbedaan antara ruang isolasi dengan ruang umum itu apa? Kok menjadi nanti dimasukkan lagi ke isolasi, apa sih yang menakutkan di ruang isolasi itu?” tanya hakim.

“Kalau diisolasi, Yang Mulia, kan di lantai 9, tidak ada orang lain, Yang Mulia. Jadi itu yang kami takutkan, sendiri. Apalagi pernah kami rasakan ada yang bunyi-bunyi di situ,” jawab Edy.

Hakim sempat tertawa mendengar jawaban Edy. Hakim bertanya apakah Edy sedang ditakut-takuti oleh orang lain atau tidak.

“Hehe, memang ada yang benar ada yang menunggui atau yang ditakut-takutin?” tanya hakim.

“Ya ada yang menunggu juga, ada yang takut-takutin juga, Yang Mulia,” jawab Edy.

Hakim terus bertanya mengapa Edy merasa takut di ruang isolasi. Edy mengklaim pintu WC di area isolasi itu pernah terbuka dan tertutup sendiri.

Baca Juga:  Eks Plt Karutan KPK Baru Tahu di Persidangan Pungli Besar: Cuma Dapat Rp 10 Juta

“Pernah saya rasakan itu, Yang Mulia, pintunya kayak, pintu WC itu kadang terbuka kadang tertutup, bunyi kalau tengah malam,” jawab Edy.

Hakim pun kembali tertawa sambil bertanya apakah bunyi-bunyi itu hilang setelah membayar setoran Rp 20 juta. Edy pun membenarkan hal itu.

“He-he-he… kalau sudah dibayar nggak bunyi lagi dia? Ha-ha-ha…. Karena uang Rp 20 juta aman semua ya?” ujar hakim sambil tertawa.

“Iya, Yang Mulia,” sahut Edy.

“Tapi katanya ada 2 orang atau 3 orang di dalam itu?” tanya hakim.

“Iya biasanya kalau sudah selesai biasa kosong di atas, Yang Mulia,” jawab Edy.

Ada 15 mantan pegawai Rutan KPK yang didakwa melakukan pungli. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK.

Baca Juga:  Eks Pegawai KPK Terlibat Dugaan Pungli di Rutan dan Kasus Pelecehan Seksual, 93 Pegawai Akan Disidang Etik

Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

Berikut ini 15 terdakwa kasus ini:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah. HUM/GIT

TAGGED: Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Pungli, Rutan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN Gandeng Pesantren Tebuireng Jadi Agen Pencegahan Narkoba
18 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanto melakuka kunjungan resmi dengan Ketua DPRD
Perkuat Kolaborasi, Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara Jalin Silaturahmi dengan Sekda dan Ketua DPRD
18 Oktober 2025
Ponpes Al-Khoziny Kembali Gelar Kegiatan Belajar, Alumni Siapkan Beasiswa untuk Korban
18 Oktober 2025
Alumni Ponpes Al-Khoziny Tegaskan Tidak Ajukan Bantuan Pembangunan dari APBN
18 Oktober 2025
Polda Jatim Periksa 17 Saksi Kasus Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny, Belum Ada Tersangka
18 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Gandeng Pesantren Tebuireng Jadi Agen Pencegahan Narkoba
18 Oktober 2025
Ponpes Al-Khoziny Kembali Gelar Kegiatan Belajar, Alumni Siapkan Beasiswa untuk Korban
18 Oktober 2025
Alumni Ponpes Al-Khoziny Tegaskan Tidak Ajukan Bantuan Pembangunan dari APBN
18 Oktober 2025
Polda Jatim Periksa 17 Saksi Kasus Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny, Belum Ada Tersangka
18 Oktober 2025

TERPOPULER

Petugas imigrasi mendatangi kediaman WN Malaysia yang diduga izin tinggalnya melanggar ketentuan keimigrasian.
Imigrasi Padang Tangkap WNA Malaysia di Solok Selatan, Diduga Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal
16 Oktober 2025
Kakantah Surabaya I Budi Hartanto, Adies Kadir, dan Wawali Armuji saat menerima ribuan warga Surabaya yang lahan rumahnya diklaim oleh Pertamina.
Adies Kadir Bela Warga Surabaya, Bareng Cakji Lawan Klaim Sepihak Pertamina
15 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Galih P. Kartika Perdhana,
Imigrasi Soetta Raih Penghargaan Tertinggi untuk Laporan Forensik Dokumen Pro Justitia 2025
15 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Budi Hartanto
BPN Tegaskan Penyelesaian Klaim Lahan Harus di Level Kementerian
15 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

BNN Gandeng Pesantren Tebuireng Jadi Agen Pencegahan Narkoba

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanto melakuka kunjungan resmi dengan Ketua DPRD
Pertanahan

Perkuat Kolaborasi, Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara Jalin Silaturahmi dengan Sekda dan Ketua DPRD

Peristiwa

Ponpes Al-Khoziny Kembali Gelar Kegiatan Belajar, Alumni Siapkan Beasiswa untuk Korban

Peristiwa

Alumni Ponpes Al-Khoziny Tegaskan Tidak Ajukan Bantuan Pembangunan dari APBN

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?