MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI soal Saksi Mangkir Takut Penipuan: KPK Jangan Kalah, Itu Akal-akalan

Publisher: Redaktur 26 September 2024 3 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menyebut sejumlah saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba mangkir karena khawatir penipuan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK tegas karena diduga itu hanya akal-akalan saksi agar tak diperiksa KPK.

“KPK ya harus tegas, panggil dua kali, nggak datang ya jemput paksa, meskipun hanya saksi, karena dalam KUHAP kita, saksi atau tersangka dua kali tidak hadir tanpa alasan ya diperintah jemput, istilahnya dibawa paksa,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Rabu 25 September 2024.

Boyamin mengatakan saksi bisa saja mengkonfirmasi surat panggilan itu ke KPK jika takut dengan penipuan. Menurutnya, hal itu hanya akal-akal saksi agar tak hadir pemeriksaan KPK.

Baca Juga:  Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

“Kalau toh mereka takut penipuan segala macam, kan jelas ada surat panggilan, ada yang sah bisa diklarifikasi ke KPK benar atau tidak. Jangan sampai ini KPK kalah dengan orang yang ngaku takut penipuan, itu hanya untuk akal-akalan supaya tidak hadir,” sebut dia.

Menurutnya, saksi yang tidak hadir saat diundang untuk diperiksa itu akan memperlama proses penyidikan. Karena itu, dia meminta KPK melayangkan surat panggilan kedua hingga menjemput paksa jika saksi masih menolak hadir.

“Jadi harus tegas KPK, soal ada penipuan atau pemalsuan surat panggilan segala macam ya mereka kan bisa lapor ke kepolisian setempat, memastikan itu panggilan KPK atau tidak kalau memang saksi itu bertanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya secara hukum, jadi gampang aja sebenarnya,” tutur dia.

Baca Juga:  Dinamika Pimpinan KPK Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Boyamin kemudian mengkritik KPK karena terkesan memberi toleransi kepada saksi untuk mangkir. Dia meminta agar KPK tidak kalah dengan trik yang digunakan agar tak hadir pemeriksaan penyidik KPK.

“Kok KPK malah justru yang kesannya malah, bahasa saya, toleran banget, atau bahkan takut gitu, atau memaklumi alasan saksi tidak hadir dengan ini-itu. Itu kan hanya alasan, seperti sakit itu kan kadang-kadang alasan aja, karena saksi itu kadang rata-rata bisa berpotensi menjadi tersangka karena terlibat, maka mereka akan menghindar. Jadi ini jangan sampai kalah dengan trik-trik begini, KPK harus tegas saja.

Saksi Tak Hadir karena Khawatir Penipuan
KPK telah memanggil 17 saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba. Namun sebagian besar saksi tidak hadir karena khawatir panggilan yang dilakukan KPK merupakan penipuan.

Baca Juga:  Korupsi Hibah DPRD Jatim, KPK Periksa Cabup Sidoarjo Mas Iin dan 28 Saksi Lain

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan jadwal pemeriksaan itu berlangsung kemarin, Selasa 24 September 2024. Dari 17 saksi yang dijadwalkan diperiksa, hanya 3 yang memenuhi panggilan.

“(Saksi lain) sisanya tak memberikan konfirmasi,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu 25 September 2024.

“Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Gani Kasuba, Boyamin Saiman, eks Gubernur Maluku Utara, Koordinator MAKI, KPK, Malut, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo
16 Maret 2026
Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Medsos Hasil AI
16 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Jawa Timur

Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo

Kalimantan Timur

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan

Hukum

MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE

Korupsi

KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?