MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terungkap soal ‘Mainan’ di Rutan KPK Usai Pungli Disetorkan

Publisher: Redaktur 24 September 2024 6 Min Read
Share
Sidang kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Terungkap soal tahanan KPK dipinjamkan ‘mainan’ usai membayar setoran pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Kesaksian itu diungkap mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, di persidangan.

Yoory yang merupakan terpidana kasus lahan di Munjul, Jakarta Timur, hadir secara virtual dari Lapas Sukamiskin. Dia mengaku menyetor total uang sebesar Rp 130 juta selama menjalani penahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur melalui terpidana kasus korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Bakamla RI pada TA 2016, Juli Amar Ma’ruf.

“Ini di BAP Bapak nomor 16, jumlah yang Bapak terangkan itu, ‘sehingga total uang yang saya bayarkan ke petugas Rutan KPK melalui Saudara Juli Amar sebesar Rp 130 juta’, benar, Pak, keseluruhannya ini?,” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat seperti dilansir detikcom, Senin 23 September 2024.

“Betul, kurang lebih,” jawab Yoory.

Yoory mengatakan dia stres dan tak tahu harus berbuat apa sehingga memenuhi permintaan pungli tersebut. Dia mengaku terpaksa membayar pungli.

“Ini kan Bapak sudah mau memberikan uang Rp 130 juta, apa yang membuat Bapak bersedia membayar itu, Pak? Apa ada keuntungan yang Bapak dapatkan, Pak?” tanya jaksa.

“Saya terus terang saya sampaikan, saya juga masih merasakan kondisi saya saat itu, dalam kondisi titik terendah dalam hidup saya dalam kondisi stres, saya juga nggak ngerti harus berbuat apa. Ya saya nggak ada pilihan lain untuk memenuhi itu,” jawab Yoory.

Baca Juga:  Pernyataan Lengkap Gubernur BI soal Dana CSR Usai Kantor Digeledah KPK

Ngaku Jual Mobil Bayar Setoran Pungli
Yoory mengaku harus menjual mobilnya untuk membayar pungli di Rutan KPK tersebut. Menurutnya, apa yang disampaikan Juli Amar terkait permintaan itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.

“Bapak merasa stres kalau tidak membayar?” tanya jaksa.

“Iya, saya kondisi bukan hanya tidak bayar stres, saat itu pun saya lagi stres. Betul-betul stres berat, saya juga nggak ngerti harus berbuat apa. Jadi apapun yang disampaikan saya pikir memang itu udah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, ya saya berusaha memenuhi dengan cara apapun saya penuhi. Saya menjual semua mobil saya, untuk kebutuhan itu semuanya,” jawab Yoory.

Dipinjamkan ‘Mainan’ Usai Setor Pungli
Jaksa lalu menanyakan fasilitas yang diperoleh Yoory setelah membayar permintaan pungli tersebut. Yoory mengaku dipinjami ‘mainan’, yakni ponsel, untuk digunakan di Rutan.

“Setelah Bapak membayar yang Bapak dapatkan apa, Pak? Apa ada fasilitas tertentu yang Bapak peroleh, Pak?” tanya jaksa.

“Enggak, pada saat saya membayar beberapa hari, kemudian saya diberikan pinjaman, mainan istilahnya kalau di Guntur,” jawab Yoory.

“Apa? Mainan?” timpal jaksa.

“Itu HP,” jawab Yoory.

Besaran Setoran Pungli di Rutan KPK
Yoory mengungkap besaran setoran pungli per bulan yang dia bayarkan. Yoory mengatakan dirinya harus membayar Rp 20 juta untuk 4 bulan pertama penahanan, kemudian Rp 15 juta untuk bulan ke-5 dan ke-6. Lalu, sebesar Rp 10 juta untuk bulan ke-7 dan Rp 5 juta setelah bulan ke-8.

Baca Juga:  Pengacara Tuding KPK Takut Kalah Praperadilan, Percepat Berkas Kasus Hasto Kristiyanto

“Bagaimana, Pak? Apa saja yang disampaikan Pak Juli Amar?” tanya jaksa.

“Disampaikan bahwa saya harus membayar uang Rp 20 juta per bulan selama 4 bulan. Lalu, lima bulan turun 15 juta, turun Rp 5 juta. Lalu, bulan ke tujuh dan delapan Rp 10 juta, Rp 10 juta. Lalu di atas bulan kedelapan, itu Rp 5 juta,” jawab Yoory.

Dia mengaku kaget mendengar kewajiban pembayaran tersebut. Dia mengatakan dirinya langsung menulis surat ke anggota keluarga melalui box keluar masuk di Rutan KPK, terkait kebutuhan uang untuk memenuhi kewajiban setoran tersebut.

“Terus lanjut, Pak, kemudian, Pak?” tanya jaksa.

“Saya disampaikan itu, terus terang pada saat disampaikan saya kaget. Saya nggak punya bayangan, saya nggak pernah punya gambaran seperti apa kehidupan di dalam Rutan, di dalam tahanan. Saya berusaha kontak keluarga saya, saya tulis surat melalui boks waktu itu yang keluar masuk keluar masuk, saya tulis surat bahwa saya butuh uang setiap bulan Rp 20 juta untuk bayar di Rutan Guntur,” jawab Yoory.

Dia mengatakan total uang yang ia setorkan ke petugas Rutan KPK mencapai Rp 130 juta. Dia mengaku terpaksa memenuhi kewajiban pembayaran pemenuhan pungli tersebut.

Baca Juga:  KPK Sita Rumah Mewah SYL di Makassar

Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019-Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

Berikut ini 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah. HUM/GIT

TAGGED: KPK, mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Pengadilan Tipikor, pungli rutan kpk, Sidang, Yoory Corneles Pinontoan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, mendampingi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, meninjau uji coba seamless autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Uji Coba Seamless Autogate di Soetta, Silmy Karim: Jemaah Umroh Tak Perlu Lagi Antre di Konter Imigrasi
12 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?