SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan evaluasi pengelolaan data hukuman disiplin pegawai dan laporan pengaduan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Jumat, 20 September 2024.
Dalam giat tersebut, diikuti oleh Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan, didampingi oleh Kasubag Tata Usaha, Kurnia Sadewa, Kasi Tikkim Andi Arieyanto serta jajaran pengelolaan kepegawaian dan pengaduan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas dalam kinerja kemenkumham.
“Kinerja Kementerian Hukum dan HAM harus selalu akuntabel, transparan, dan efektif,” tegas Guntur.
Masih kata Guntur, kegiatan ini merupakan pendampingan dalam pengelolaan data hukuman disiplin dan hasil pengawasan melalui Aplikasi SIMWas, serta pengelolaan data pengaduan melalui Aplikasi SIPIDU.
Sementara itu, Ketua Tim Monev, Nurmalasari menambahkan, setiap SDM yang diikutsertakan dalam pendidikan, pelatihan, promosi, atau mutasi harus memiliki catatan disiplin yang bersih.
Aplikasi SIPIDU, yang diperkenalkan dalam Forum Group Discussion, dirancang untuk mempercepat pengelolaan pengaduan masyarakat secara terintegrasi.
“Dengan aplikasi SIPIDU, kita bisa mengelola pengaduan masyarakat dengan lebih cepat dan terorganisir, sehingga kualitas pelayanan publik di Indonesia meningkat,” jelas Nurmalasari.
Ia menambahkan, bahwa monev ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan data hukuman disiplin dan pengaduan yang akuntabel serta memastikan ketepatan dalam pemutakhiran data sesuai aturan terbaru.
“Kami berharap hasil monev ini bisa menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang,” pungkas Nurmalasari. HUM/CAK