JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Arsjad Rasjid menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kisruh rebutan kursi Ketum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Arsjad yang merupakan Ketum Kadin periode 2021-2026 dicabut jabatannya dan diganti Anindya Bakrie melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, membenarkan adanya surat yang dikirimkan oleh pihak Arsjad Rasjid. Surat dari Arsjad itu diterima pada Minggu 15 September 2024.
“Hari Minggu tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid,” kata Ari seperti dilansir detikcom, Senin 16 September 2024.
Ari mengatakan saat ini surat itu masih berada di gedung Kementerian Sekretariat Negara. Dia menyebut Presiden Jokowi belum menerima secara langsung surat yang dikirimkan oleh Arsjad.
“Surat tersebut posisinya masih di Kemensetneg. Belum disampaikan ke Bapak Presiden,” katanya.
Dia menambahkan surat dari Arsjad akan segera ditindaklanjuti setelah diterima Jokowi. “Surat akan segera diproses lebih lanjut,” katanya.
Jokowi Tak Cawe-cawe
Kursi jabatan Ketum Kadin Indonesia tengah diperebutkan oleh Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid. Pihak Istana menegaskan Presiden Joko Widodo menghormati mekanisme aturan yang termuat di Kadin.
“Presiden sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang memiliki internal sesuai AD/ART Kadin,” kata Koordiantor Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Senin 16 September 2024.
Arsjad Rasjid dan Anindya Bakri saat ini tengah memperebutkan posisi sebagai Ketum Kadin. Arsjad diketahui menjabat sebagai Ketum Kadin periode 2021-2026. Jabatan Arsjad lalu diberhentikan di tengah jalan dan digantikan oleh Anindya Bakrie yang terpilih dalam Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Kadin pada Jumat 13 September 2024.
Ari mengatakan dinamika yang terjadi di internal Kadin saat ini tidak terkait dengan Istana. Dia menegaskan tidak ada cawe-cawe dari Presiden Jokowi dalam urusan jabatan Ketum Kadin.
“Tidak ada cawe-cawe dari presiden. Itu urusan internal Kadin,” katanya.
Dia menambahkan, legalitas hasil Munaslub Kadin yang menempatkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin selanjutnya menjadi wewenang dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Proses awal di pemerintahan ada di Kementerian Hukum dan HAM. Istana/Kemensetneg belum menerima surat dari Kemenkumham,” tutur Ari.
Menkumham Angkat Bicara
Terkait perselisihan kubu kubu Arsjad dan Anindya Bakrie, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan jika hal itu persoalan merupakan masalah internal Kadin. Menurutnya, persoalan tersebut telah diselesaikan lewat Munaslub.
“Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya. Dan sudah diselesaikan lewat dengan keputusan Munaslub yang ada,” katanya di Menara Kadin Jakarta, Minggu 15 September 2024.
Dia mengatakan, pemerintah akan mengikuti aturan. Menurutnya, penyelenggaraan Munaslub dengan hasil ditetapkannya Anindya sebagai Ketua Umum merupakan kehendak mayoritas pengurus daerah.
“Intinya pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, kami ikut sesuai dengan aturan dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi. Dan pemerintah dalam hal ini sendiri tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin,” jelasnya.
Tambahnya, nantinya pengurus Kadin akan ditetapkan Keputusan Presiden. “Ya, pasti, aturannya seperti itu. Namun nantikan semua keputusan presiden, pasti nanti akan melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya. HUM/GIT