MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tawarkan Pekerjaan Scammer di Luar Negeri, 2 WNA Tiongkok Dicokok Imigrasi Jakbar Setelah Diketahui Salahgunakan Izin Tinggal

Publisher: Admin 7 September 2024 4 Min Read
Share
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menggelar rilis keberhasilan tim Inteldakim mengungkap aksi kejahatan WNA.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menggelar rilis keberhasilan tim Inteldakim mengungkap aksi kejahatan WNA.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Iming-iming penghasilan besar dari bekerja di luar negeri masih menjadi daya tarik bagi banyak orang. Kondisi ini membuat Warga Negara Indonesia (WNI) hampir menjadi korban modus penipuan oknum WNA asal Tiongkok untuk diperkirakan di Thailand, Laos, dan Kamboja.

Beruntung modus tersebut berhasil digagalkan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar) di bawah kendali Kabid Inteldakim Mangatur Hadiputra Simanjuntak.

Tim berhasil mengamankan dua WNA Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan rekrutmen terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan sebagai scammer.

Dalam operasi ini, petugas Inteldakim mengawalinya dari patroli siber dengan mengendus aksi mereka dengan indikasi penawaran pekerjaan yang mencurigakan melalui akun facebook.

“Di era teknologi yang makin pesat berkembang, patroli siber sangat efektif dalam mencegah terjadinya kejahatan lintas negara, Hal ini merupakan bukti komitmen kami untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia”, ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, Jumat, 6 September 2024.

Baca Juga:  Ditjen Imigrasi Menangkan Praperadilan Kasus WNA yang Berusaha Mendapatkan Paspor RI

Pada Selasa, 27 Agustus 2024, petugas Imigrasi kemudian melakukan penyamaran untuk bertemu XF dan WS, Warga Negara Tiongkok, di sebuah kedai kopi di kawasan Pancoran Glodok. Dalam pertemuan tersebut, calon pekerja diminta melakukan wawancara dan menjalani tes kemahiran komputer.

Setelah proses tersebut, calon pekerja melakukan video call dengan perwakilan calon pemberi kerja dari luar negeri dan ditanyakan kesiapannya untuk bekerja sebagai scammer dengan 12 jam kerja menyesuaikan waktu Amerika Serikat.

Calon pekerja dijanjikan gaji dengan besaran tertentu, bergantung performa, serta menyediakan fasilitas tiket pulang-pergi, akomodasi, dan uang lembur. Setelah dinyatakan lolos, calon pekerja diarahkan untuk segera membuat paspor dan dinjanjikan bahwa biaya pembuatan paspor akan diganti oleh perusahaan setelah proses selesai,.

Baca Juga:  Ditjen Imigrasi Bongkar Sindikat Pembuat Uang Dolar AS Palsu di Jaksel

Setelah calon pekerja berhasil membuat paspor, dua WN Tiongkok tersebut mengatur pertemuan kembali pada 2 September 2024 di kawasan Pancoran Glodok, dengan tujuan menyerahkan paspor dan memberikan uang pengganti biaya paspor.

Selanjutnya, petugas Imigrasi yang melakukan penyamaran berhasil mengamankan XF dan WS, di sebuah hotel di kawasan Glodok. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain 2 (dua) paspor Tiongkok, 2 (dua) paspor Indonesia, 1 (satu) laptop, serta 6 (enam) telepon genggam.

Kedua WNA tersebut memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VoA). Mereka kini telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Buron 2 Tahun, Selebgram Palembang Modus Buka Jastip di Luar Negeri

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tindakan deportasi dan penangkalan terhadap pelaku apabila_ yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Keberhasilan ini, lanjut Silmy, adalah bukti kinerja imigrasi yang sigap dan cepat dalam penindakan WNA yang berpotensi merugian rakyat Indonesia.

“Saya mengapresiasi Kantor Imigrasi Jakarta Barat atas dedikasi dan profesionalismenya dalam mengungkap permasalahan ini. Saya berharap pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian,” tutup Silmy. HUM/CAK

TAGGED: Dirwasdakim, Imigrasi Jakbar, Izin Tinggal, Kamboja, Kejahatan Siber, Laos, Mangatur Hadiputra Simanjuntak, Nur Raisha Pujiastuti, Saffar Muhammad Godam, Scammer, Thailand, Tiongkok, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Nadiem Makarim Tak Lagi Didampingi Hotman Paris dalam Kasus Laptop Chromebook
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?