SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Imigrasi Surabaya terus melakukan koordinasi untuk mengimplementasikan Permenkumham RI No 9/2024 tentang pemeriksaan keimigrasian terhadap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Dengan perkembangan globalisasi yang semakin meningkatkan mobilitas masyarakat, Imigrasi Surabaya perlu melakukan evaluasi dan pembaharuan regulasi yang ada. Termasuk penyederhanaan dan memperbarui prosedur imigrasi.
Bertempat di ruang rapat Imigrasi Bandara Udara Internasional Juanda, digelar rapat koordinasi yang dihadiri oleh pihak Angkasa Pura dan PT Sinergi, selain jajaran imigrasi meliputi bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Bidang Tikkim, Jumat, 6 September 2024.
Berbagai hal dibahas dalam rakor ini. Diantaranya tujuan pemasangan auto gate di Bandara Juanda yang diharapkan dapat menjadi solusi untuk menangani padatnya penumpang yang semakin tumbuh di Bandara Juanda.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani mengatakan, jika tahapan akan dimulai dari persiapan, pengadaan perangkat, dan pengerjaan sipil terkait pemasangan auto gate yang akan diujicobakan pada 28 Desember mendatang.
“Termasuk interaktif data API, check-in dari luar negeri akan langsung diperiksa oleh sistem sebelum memasuki alat angkut atau sebelum memasuki wilayah Indonesia,” ujar alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-4 ini.
Lanjut Ramdhani, tipe auto gate yang akan digunakan di Surabaya adalah Tipe 2 Step.
Rencananya, auto gate tersebut akan dipasang 10 Unit di area keberangkatan dan 18 unit di area kedatangan.
“Sinergi yang baik dengan stakeholder ini sangat kami harapkan. Agar ketika berjalan, tak banyak kendala. Makanya perlu kita koordinasikan dan sosialisasikan terlebih dulu,” beber mantan Kadiv Keimigrasian Bengkulu menambahkan.
Tak hanya itu, rakor ini juga menyikapi MPOX yang belakangan cukup meresahkan. Pihak imigrasi juga sedang menunggu untuk segera dikeluarkan nota dinas terkait protokol kesehatan bagi petugas imigrasi dari Kementerian Kesehatan bagi pelaku perjalanan. HUM/CAK