MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terduga Pelaku TPPO dan Pencucian Uang Asal Filipina Dideportasi, Dirwasdakim Godam: Imigrasi Berkomitmen Berantas Kejahatan Transnasional

Publisher: Admin 6 September 2024 3 Min Read
Share
AG, terduga pelaku asal Negara Filipina mendapat pengawalan ketat petugas imigrasi saat dideportasi, kemarin.
AG, terduga pelaku asal Negara Filipina mendapat pengawalan ketat petugas imigrasi saat dideportasi, kemarin.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pelarian terduga tindak pidana tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang asal Filipina, Alice Guo alias AG (34), di Negara Indonesia, berkahir dengan pemulangan paksa (deportasi) ke negara asalnya.

Dikawal petugas Ditjen Imigrasi bersama Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina, terduga pelaku diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Kamis, 5 September 2024.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari 13 transnational crime. Sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu.

Baca Juga:  Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Dirwasdakim Saffar Muhammad Godam menyerah berkas dan terduga pelaku AG kepada Biro Imigrasi Filipina sesaat hendak dideportasi.
Dirwasdakim Saffar Muhammad Godam menyerah berkas dan terduga pelaku AG kepada Biro Imigrasi Filipina sesaat hendak dideportasi.

“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada 4 orang warga negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” kata Godam dikonfirmasi ulang, Jumat, 6 September 2024.

Godam melanjutkan, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi.

Baca Juga:  Barter Buron Beda Perkara Antara Filipina dan Indonesia

“AG dideportasi kemarin sekitar pukul 18.00 WIB, bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya,” sambung mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) ini.

Selain AG, komplotannya adalah SG (Perempuan, 40 tahun) dan KO (Perempuan, 24 tahun) yang juga masuk dalam DPO Pemerintah Filipina telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau, pada 22 Agustus 2024.

Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas mendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir.

Baca Juga:  Kasus Napi Bisnis Open BO Terbongkar: Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Lapas Berantas Kejahatan dari Balik Jeruji

Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel. SG dan KO kemudian dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/08/2024). Keesokan harinya, Kamis (22/08/2024) kedua WNA tersebut dideportasi, dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.

“Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut,” pungkas mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta ini. HUM/CAK

TAGGED: Alice Guo, Biro Imigrasi Filipina, Deportasi, Dirwasdakim, Filipina, Imigrasi, Kejahatan Transnasional, Pencucian Uang, Perdagangan Orang, Saffar Muhammad Godam, Tindak Pidana, TPPO
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dokter Richard Lee Ditahan di Polda Metro Jaya, Mangkir Panggilan Polisi dan Live TikTok
8 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Polisi Sebut Tak Cerminkan Warga Taat Hukum
8 Maret 2026
Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Keluarga Disebut Tegar dan Ikhlas
8 Maret 2026
KPAI Dukung Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun dan Ingatkan Risiko Akun Palsu
8 Maret 2026
492 Dapur MBG di Sumatra Ditutup Sementara karena Belum Punya Sertifikat Higiene
8 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dokter Richard Lee Ditahan di Polda Metro Jaya, Mangkir Panggilan Polisi dan Live TikTok
8 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Polisi Sebut Tak Cerminkan Warga Taat Hukum
8 Maret 2026
Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Keluarga Disebut Tegar dan Ikhlas
8 Maret 2026
KPAI Dukung Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun dan Ingatkan Risiko Akun Palsu
8 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Dokter Richard Lee Ditahan di Polda Metro Jaya, Mangkir Panggilan Polisi dan Live TikTok

Hukum

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Polisi Sebut Tak Cerminkan Warga Taat Hukum

Nasional

Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Keluarga Disebut Tegar dan Ikhlas

Nasional

KPAI Dukung Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun dan Ingatkan Risiko Akun Palsu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?