MEDAN, Memoindonesia.co.id – Bupati Kabupaten Batu Bara periode 2018-2023 Zahir yang berstatus tersangka ditangkap polisi terkait kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Zahir yang kembali maju di Pilbup Batu Bara 2024 ditangkap setelah sebelumnya polisi mengabulkan penangguhan penahanan politisi PDI-P itu.
Polisi Tetapkan Zahir Sebagai Buron
Polda Sumut menetapkan Zahir masuk dalam DPO. DPO itu ditetapkan usai Zahir dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Sudah DPO dia, surat DPO-nya sudah diterbitkan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi, Kamis 1 Agustus 2024.
Dilansir detikcom, surat DPO itu diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2024 dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus. Surat itu ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombespol Andry Setyawan. Dalam surat itu, turut disertakan foto Zahir.
“Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cq Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut,” demikian isi surat tersebut.
Zahir Menyerahkan Diri
Polisi menangguhkan penahanan Zahir setelah yang bersangkutan menyerahkan diri usai jadi buron alias DPO. Ketua DPC PDIP Batu Bara itu menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada 12 Agustus 2024.
“Mantan Bupati Batu Bara Zahir menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK,” kata Hadi, Rabu 21 Agustus 2024.
Polisi Tangguhkan Penahanan Zahir
Polisi kemudian memeriksa Zahir usai menyerahkan diri. Setelah diperiksa, Zahir mengajukan penangguhan penahanan.
“Namun, usai menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya
Setelah itu, pihak kepolisian menyerahkan berkas perkara Zahir ke Kejaksaan Tinggi Sumut pada 15 Agustus. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu penelitian jaksa soal berkas itu. Jika telah dinyatakan lengkap, penyidik akan segera menyerahkan Zahir ke jaksa.
“Saat ini, kita menunggu penelitian berkas dari JPU,” sebutnya.
Zahir Daftar Calon Bupati Batu Bara
Zahir yang berpasangan dengan Aslam Rayudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara ke KPU. Pasangan Zahir dan-Aslam daftar ke KPU setelah mendapat dukungan dari PDI-P, Partai Hanura dan Partai Ummat
“Dengan ini saya serahkan berkas calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara sebagai syarat pendaftaran. Kami siap untuk memperbaiki bilamana ada berkas yang tidak lengkap,” kata Zahir usai mendaftar ke KPU, Rabu 28 Agustus 2024.
Dalam kesempatan itu Zahir meminta doa dari semua pihak. Terkait kasus hukumnya, dia menyebut itu kewenangan polisi.
“Biarkan dia berjalan secara hukum dan mendoakan semuanya baik-baik saja,” ujarnya.
Zahir pun meyakini pendaftarannya sebagai pasangan calon Bupati Batu Bara dapat berjalan dengan baik dan diterima oleh KPU.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, InsyaAllah (bisa diterima KPU),” ujarnya.
Polisi Tangkap Zahir
Kabid Humas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi mengatakan Zahir ditangkap pagi tadi. Dia belum memerinci lokasi penangkapan Zahir.
“Betul, tadi Subuh,” kata Hadi, seperti dilansir detikcom, Selasa 3 September 2024.
Hadi mengatakan penyidik memiliki pertimbangan hingga akhirnya mengamankan Zahir. Saat ini, kata Hadi, penyidik tengah melakukan pemeriksaan tambahan kepada Zahir dan akan menahannya.
“Kan itu ada kewenangan di penyidik, penyidik menangguhkan penahanan, penyidik melakukan penahanan, itu semuanya ada kewenangan penyidik. Alasan subjektif dan objektif, itu kan diatur di dalam UU,” sebutnya.
“Saat ini, dalam proses pemeriksaan tambahan, kemungkinan akan dilakukan penahanan,” sambung mantan Kapolres Biak Papua itu.
PDI-P Pertanyakan Alasan Polisi Tangkap Zahir
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDI-P Sumut Sarma Hutajulu mengatakan jika penahanan memang wewenang dari penyidik. Namun dia heran Zahir ditahan setelah mendaftar Pilkada Batu Bara, padahal sebelumnya sudah menyerahkan diri dan ditangguhkan oleh Polda Sumut.
“Memang penangkapan dan penahanan tersebut adalah kewenangan penyidik namun kewenangan tersebut hendaknya dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP supaya tidak terkesan lebih banyak muatan politik daripada penegakan hukumnya dimana hal tersebut dapat kita lihat mulai dari penetapan DPO sampai kemudian kita disuguhkan berita telah menyerahkan diri, kemudian ditangguhkan penahanannya tanpa penjelasan secara transparan kapan seluruh proses itu terjadi,” katanya, Selasa 3 September 2024.
Sarma kemudian menjelaskan jika Kapolri telah mengeluarkan telegram dengan Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta pemilu 2024 agar pilkada dapat berjalan kondusif. Sehingga Polda Sumut diminta untuk mematuhi isi telegram dari Kapolri tersebut.
“Oleh karena itu kami meminta Polda Sumut agar mematuhi surat telegram Kapolri tentang penundaan proses hukum tersebut agar pilkada dapat berjalan kondusif dan seluruh calon peserta pemilu dapat menjalani proses dan tahapan pilkada sampai selesai. Kalau Polda Sumut sendiri sebagai penegak hukum tidak mematuhi surat yang dibuat pimpinan lembaganya sendiri, gimana lagi kita sebagai masyarakat mempercayai mereka,” ucapnya.
Polda Sumut diminta jangan menggunakan permasalahan hukum Zahir sebagai alat politik. Apalagi Zahir dinilai menjadi calon paling kuat di Pilkada Batu Bara.
“Jangan permasalahan hukum yang sedang dihadapi Pak Zahir dijadikan sebagai alat politik apalagi sebagai petahana dianggap calon paling kuat di Pilkada Batubara. Sebagaimana kita ketahui Zahir sebagai petahana diusung oleh PDI Perjuangan dan tentunya akan berseberangan dengan calon Gubernur Sumut Bobby Nasution sehingga dianggap menjadi lawan di lapangan dalam pemenangan Pilgubsu. Asumsi keterkaitan dengan Pilgubsu tersebut bisa berkembang kemana-mana karena Polda Sumut terkesan menjadikan Zahir sebagai target padahal beliau saat ini sedang ikut dalam kontestasi Pilkada,” ujarnya. HUM/GIT