MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Perawat Klinik Tangerang Jadi Tersangka dalam Kasus Pelecehan Pasien

Publisher: Redaktur 3 September 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

KOTA TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Seorang perawat berinisial H yang berpraktik di sebuah klinik di Larangan, Kota Tangerang, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap seorang pasien perempuan berusia 19 tahun. Perawat H, yang sebelumnya berpraktik seolah-olah sebagai dokter, ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan.

“Terlapor berinisial H telah hadir memenuhi panggilan dan saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, pada Selasa, 3 September 2024, seperti dilansir dari detikcom.

Polisi juga menyelidiki izin praktik H serta izin operasional klinik tersebut dengan melibatkan ahli dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Kesra. “Sebelum pemeriksaan terlapor, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli profesi terkait,” jelas David.

Baca Juga:  Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Etomidate, Polisi Ungkap Peran Aktifnya

Setelah melakukan gelar perkara pada pagi hari ini, status H resmi dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan ia ditetapkan sebagai tersangka. “Hasil dari gelar perkara menunjukkan bukti yang cukup untuk menetapkan H sebagai tersangka,” tambahnya.

David menjelaskan bahwa H sebenarnya bukanlah seorang dokter, melainkan seorang perawat yang melakukan praktik ilegal sebagai dokter. “Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa H hanya memiliki izin sebagai perawat, bukan sebagai dokter,” jelas David.

Selain itu, H juga merupakan pemilik klinik tersebut, namun izin operasional klinik itu telah kadaluarsa sejak tahun 2022. “Dengan izin klinik yang sudah tidak berlaku, H seharusnya tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di sana,” tegas David.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Kekasih Tamara Tyasmara Sebagai Tersangka

Kasus ini bermula dari laporan seorang pasien perempuan berusia 19 tahun yang mengaku dilecehkan oleh H saat menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik tersebut. Korban awalnya datang untuk memeriksakan masalah menstruasi yang tidak lancar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Zain Dwi Nugroho, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima pada 25 Agustus 2024. “Laporan pelecehan diterima dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” ujar Zain pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Korban menyatakan bahwa pelecehan terjadi saat ia diperiksa oleh H, yang ia kira adalah dokter di klinik tersebut. “Korban melaporkan bahwa pelecehan terjadi selama pemeriksaan medis berlangsung,” imbuh Zain.

Baca Juga:  Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka

“Perawat di klinik Tangerang ditetapkan sebagai tersangka pelecehan setelah diduga melecehkan pasien perempuan selama pemeriksaan medis.” HUM/GIT

TAGGED: dokter, Klinik Tangerang, Kota Tangerang, pelecehan, Pelecehan pasien, Perawat, Praktik ilegal, tanpa izin operasional, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Surabaya, Gelar Handoko Andi Putra, memastikan tetap memberikan pelayanan prima selama bulan puasa.
Ramadan 1447 H, Imigrasi Surabaya Atur Jam Pelayanan Selama Puasa
24 Februari 2026
KPK Analisis Laporan Menag Nasaruddin soal Jet Pribadi ke Takalar
24 Februari 2026
KPK Sebut Laporan Jet Pribadi Menag di Jakarta Gugurkan Ancaman Pidana Gratifikasi
24 Februari 2026
OSO Nilai Fasilitas Jet Pribadi untuk Menag di Takalar Bukan Gratifikasi
24 Februari 2026
Menag Nasaruddin Umar Lapor KPK soal Fasilitas Jet Pribadi dari OSO
24 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Analisis Laporan Menag Nasaruddin soal Jet Pribadi ke Takalar
24 Februari 2026
KPK Sebut Laporan Jet Pribadi Menag di Jakarta Gugurkan Ancaman Pidana Gratifikasi
24 Februari 2026
OSO Nilai Fasilitas Jet Pribadi untuk Menag di Takalar Bukan Gratifikasi
24 Februari 2026
Menag Nasaruddin Umar Lapor KPK soal Fasilitas Jet Pribadi dari OSO
24 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Analisis Laporan Menag Nasaruddin soal Jet Pribadi ke Takalar

Korupsi

KPK Sebut Laporan Jet Pribadi Menag di Jakarta Gugurkan Ancaman Pidana Gratifikasi

Pemerintahan

OSO Nilai Fasilitas Jet Pribadi untuk Menag di Takalar Bukan Gratifikasi

Pemerintahan

Menag Nasaruddin Umar Lapor KPK soal Fasilitas Jet Pribadi dari OSO

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?