MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua KPK Tegaskan Kaesang Bisa Diklarifikasi Meski Bukan Penyelenggara Negara

Publisher: Redaktur 30 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk mengklarifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, terkait dugaan penggunaan jet pribadi, meskipun Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara.

Nawawi menyatakan bahwa klarifikasi diperlukan karena publik perlu mengetahui apakah fasilitas yang diperoleh Kaesang berkaitan dengan jabatan keluarganya yang merupakan penyelenggara negara.

“Melakukan klarifikasi atas isu-isu tersebut adalah lingkup tugas kewenangan KPK. Meski yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, semua publik tahu siapa sosok yang bersangkutan. Tentu perlu diklarifikasi apakah kemudahan yang diperoleh ada kaitannya dengan jabatan keluarganya yang merupakan penyelenggara negara,” ujar Nawawi seperti dilansir detikcom, Jumat, 30 Agustus 2024.

Baca Juga:  Pertama Dipanggil Usai Jadi Tersangka tapi Hasto Absen Pemeriksaan KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, juga menyinggung program KPK yang melibatkan ketua umum partai politik, termasuk Kaesang, dalam pendidikan politik cerdas berintegritas.

Alex menekankan pentingnya hidup sederhana sebagai salah satu nilai antikorupsi yang harus dicontoh oleh para pemimpin partai politik.

“KPK mendorong saudara Kaesang untuk menjadi role model nilai-nilai antikorupsi, salah satunya hidup sederhana,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, di hari yang sama.

Alex menambahkan bahwa klarifikasi kepada Kaesang terkait fasilitas jet pribadi penting dilakukan untuk mendalami adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

KPK tidak ingin menutup mata jika fasilitas tersebut berasal dari urusan bisnis, yang jika demikian, dapat menjadi urusan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Setuju Skor 5 untuk Kinerja KPK, Sebut Kegagalan Pimpinan Harus Jadi Cambuk

“Jika fasilitas jet pribadi tersebut merupakan bagian dari penghasilan Kaesang, maka itu adalah urusan Ditjen Pajak untuk menindaklanjuti,” jelas Alex.

Alex juga berharap agar Kaesang dapat memberikan bukti pembayaran terkait penggunaan jet pribadi tersebut dalam deklarasi yang akan disampaikannya. Namun, penjelasan pribadi dari Kaesang tidak akan menghentikan proses klarifikasi yang telah dijadwalkan oleh KPK. HUM/GIT

TAGGED: Alex Marwata, dugaan gratifikasi, jet pribadi Kaesang, Kaesang Pangarep, Ketua KPK, klarifikasi KPK, Nawawi Pomolango, Partai Solidaritas Indonesia, PSI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

Kejaksaan

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut

Korupsi

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?