MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kepastian Kaesang Tak Maju Pilgub Jateng

Publisher: Redaktur 24 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Ketum PSI Kaesang Pangarep.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – DPR RI membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada setelah mendapat protes dari berbagai elemen masyarakat.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan calon oleh KPU, menjadi faktor utama yang membuat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, tak bisa maju di Pilgub Jawa Tengah.

Kontroversi mengenai kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

MA memutuskan syarat usia dihitung saat pelantikan calon terpilih, berbeda dari aturan sebelumnya yang menghitungnya saat penetapan pasangan calon. Namun, MK menegaskan bahwa syarat usia harus terpenuhi saat penetapan calon, sesuai dengan praktik yang telah dilakukan sejak Pilkada 2017.

Baca Juga:  Rompi 'Putra Mulyono' Dipakai Kaesang saat Blusukan

MK menolak permintaan untuk menambahkan frasa baru dalam pasal tersebut, dan menegaskan bahwa pasangan calon yang tidak memenuhi syarat usia saat penetapan dapat dinyatakan tidak sah jika terjadi sengketa hasil Pilkada di MK.

Setelah berbagai protes dari masyarakat, DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa keputusan MK tetap berlaku sebagai syarat pendaftaran calon di Pilkada.

Dengan pembatalan revisi UU Pilkada, Kaesang Pangarep yang baru berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024, tidak bisa maju di Pilgub Jateng. Penetapan pasangan calon oleh KPU dijadwalkan pada 22 September 2024, sementara pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Hasil Pilpres 2024: Ganjar Pranowo Bicara Mengenang Orang-orang Berkorban untuk Reformasi

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa Gerindra tidak mengusung Kaesang di Pilgub Jateng.

Sebaliknya, Gerindra mendukung mantan Kapolda Jateng Komjenpol Ahmad Luthfi dan politikus PPP Taj Yasin Maimoen sebagai cagub-cawagub Jateng. Kaesang sendiri tidak berada di Indonesia dan tidak mendaftar untuk Pilgub. HUM/GIT

TAGGED: Kaesang Pangarep, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Ketum PSI, MK, Pilgub Jawa Tengah, Sufmi Dasco Ahmad, Taj Yasin Maimoen
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025
Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mendampingi tiga Wakil Menteri untuk melihat langsung All Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Wamen PANRB Tinjau “All Indonesia” di Bandara Soetta: Imigrasi Dukung Lompatan Layanan Publik Terpadu
13 September 2025
Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat ketika melakukan kegiatan ritual di Gunung Tengger.
Achmad Hidayat Ajak Semua Elemen Bangsa untuk Berani Mengakui Kesalahan demi Keselamatan Negeri
13 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
15 September 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mendampingi tiga Wakil Menteri untuk melihat langsung All Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Wamen PANRB Tinjau “All Indonesia” di Bandara Soetta: Imigrasi Dukung Lompatan Layanan Publik Terpadu
13 September 2025
Kapolri Naikkan Pangkat 27 Pati Polri, Karyoto dan Suyudi Resmi Sandang Bintang Tiga
13 September 2025
Muhammad Tansrih, mantan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah sebagai Direktur Penatagunaan Tanah diambil sumpah jabatan disaksikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Pejabat Harus Layani dengan Hati, Bukan Transaksi
13 September 2025

TERPOPULER

Jejak Buron Kakap Riza Chalid: Red Notice Menuju Lyon, Aset Terus Diburu
13 September 2025
Seskab Rasa Wapres: Teddy Indra Wijaya, Sosok Paling Didengar Prabowo di Istana
13 September 2025
Wulan Guritno Bekukan Sel Telur
13 September 2025
Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat ketika melakukan kegiatan ritual di Gunung Tengger.
Achmad Hidayat Ajak Semua Elemen Bangsa untuk Berani Mengakui Kesalahan demi Keselamatan Negeri
13 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya

Korupsi

Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas

Headlines

Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mendampingi tiga Wakil Menteri untuk melihat langsung All Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Imigrasi

Wamen PANRB Tinjau “All Indonesia” di Bandara Soetta: Imigrasi Dukung Lompatan Layanan Publik Terpadu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?