MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komnas Perempuan Dukung Kasus KDRT Armor Diproses Hingga Pengadilan

Publisher: Redaktur 17 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Armor Toreador berharap adanya jalan damai dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Cut Intan Nabila. Namun, Komnas Perempuan menegaskan dukungannya agar kasus ini diproses hukum hingga ke pengadilan, dengan pendekatan restoratif yang berfokus pada hukuman bagi pelaku dan pemulihan psikologis.

“Komnas Perempuan mendukung kasus ini untuk diproses sampai pengadilan, di mana pelaku mendapatkan hukuman dan wajib mengikuti program konseling sebagaimana diamanatkan UU PKDRT. Sementara itu, korban dan anak-anaknya mendapatkan pemulihan psikologis,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tadi, Jumat, 16 Agustus 2024, seperti dilansir detikcom.

Baca Juga:  Suami KDRT dan Selingkuh dengan Selebgram, Istri di Gresik Alami Depresi Berat

Kasus KDRT Armor Toreador: Siklus Kekerasan Selama 5 Tahun Pernikahan

Polisi mengungkap bahwa kekerasan yang dilakukan Armor terhadap Cut Intan telah terjadi sejak 2020. Siti Aminah menyoroti adanya indikasi keberulangan dalam KDRT ini, yang mencerminkan siklus kekerasan dalam rumah tangga.

“Siklus ini berputar terus dan bisa berakhir ekstrem, seperti femisida,” kata Siti.

Pentingnya Pemulihan Korban dalam Restorative Justice

Pengacara Armor membuka peluang untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice. Namun, Siti Aminah mengingatkan bahwa restorative justice tidak boleh diartikan sebagai penghentian proses hukum, melainkan harus fokus pada pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku.

Baca Juga:  LBH APIK Desak RKUHAP: Prajurit Pelaku Kekerasan Seksual Harus Diadili di Peradilan Umum

“Jika restorative justice tidak dipahami dengan baik, bisa menyebabkan impunitas dan potensi keberulangan kekerasan,” tegasnya.

Armor Toreador Meminta Maaf dan Berharap Damai

Pihak pengacara Armor, Irwansyah, menyatakan bahwa Armor telah meminta maaf dan berharap ada pintu damai dengan istrinya. Armor membuka kemungkinan untuk mengajukan restorative justice, dengan alasan mempertimbangkan kepentingan anak-anaknya yang masih sangat kecil.

“Restorative justice bisa diajukan mengingat anak-anak Armor yang masih membutuhkan kasih sayang dan biaya hidup,” ujar Irwansyah. HUM/GIT

TAGGED: Armor Toreador, Cut Intan Nabila, KDRT, Komisioner Komnas Perempuan, Restorative Justice, Siti Aminah Tardi, UU PKDRT
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Bersama 9 Orang di Riau
4 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025
Onadio Leonardo Mengaku Menyesal Usai Terjerat Kasus Narkoba
3 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Bersama 9 Orang di Riau
4 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025

TERPOPULER

Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Sosok Pemersatu di Tengah Perpecahan
2 November 2025
Adies Kadir di antara puluhan ribu jemaah Habib Usman Bin Yahya saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Cisarua, Bogor.
Doa yang Menembus Langit: Habib Usman Bin Yahya Sebut Nama Adies Kadir di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah Maulid Nabi di Cisarua
2 November 2025
PB XIII Akan Dimakamkan di Imogiri, Abdi Dalem Siapkan Upacara Pemakaman Kerajaan
3 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK

Korupsi

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Bersama 9 Orang di Riau

Hukum

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan

Kejaksaan

Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?