MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komnas Perempuan Dukung Kasus KDRT Armor Diproses Hingga Pengadilan

Publisher: Redaktur 17 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Armor Toreador berharap adanya jalan damai dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Cut Intan Nabila. Namun, Komnas Perempuan menegaskan dukungannya agar kasus ini diproses hukum hingga ke pengadilan, dengan pendekatan restoratif yang berfokus pada hukuman bagi pelaku dan pemulihan psikologis.

“Komnas Perempuan mendukung kasus ini untuk diproses sampai pengadilan, di mana pelaku mendapatkan hukuman dan wajib mengikuti program konseling sebagaimana diamanatkan UU PKDRT. Sementara itu, korban dan anak-anaknya mendapatkan pemulihan psikologis,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tadi, Jumat, 16 Agustus 2024, seperti dilansir detikcom.

Baca Juga:  Pemicu KDRT di Gresik, Istri Temukan Video Syur Suami dengan Selebgram

Kasus KDRT Armor Toreador: Siklus Kekerasan Selama 5 Tahun Pernikahan

Polisi mengungkap bahwa kekerasan yang dilakukan Armor terhadap Cut Intan telah terjadi sejak 2020. Siti Aminah menyoroti adanya indikasi keberulangan dalam KDRT ini, yang mencerminkan siklus kekerasan dalam rumah tangga.

“Siklus ini berputar terus dan bisa berakhir ekstrem, seperti femisida,” kata Siti.

Pentingnya Pemulihan Korban dalam Restorative Justice

Pengacara Armor membuka peluang untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice. Namun, Siti Aminah mengingatkan bahwa restorative justice tidak boleh diartikan sebagai penghentian proses hukum, melainkan harus fokus pada pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku.

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka KDRT di Bekasi, ASN BNN Tak Ditahan

“Jika restorative justice tidak dipahami dengan baik, bisa menyebabkan impunitas dan potensi keberulangan kekerasan,” tegasnya.

Armor Toreador Meminta Maaf dan Berharap Damai

Pihak pengacara Armor, Irwansyah, menyatakan bahwa Armor telah meminta maaf dan berharap ada pintu damai dengan istrinya. Armor membuka kemungkinan untuk mengajukan restorative justice, dengan alasan mempertimbangkan kepentingan anak-anaknya yang masih sangat kecil.

“Restorative justice bisa diajukan mengingat anak-anak Armor yang masih membutuhkan kasih sayang dan biaya hidup,” ujar Irwansyah. HUM/GIT

TAGGED: Armor Toreador, Cut Intan Nabila, KDRT, Komisioner Komnas Perempuan, Restorative Justice, Siti Aminah Tardi, UU PKDRT
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bridal Brunch Mewah Alyssa Daguise
16 Juni 2025
Libatkan Novel Baswedan, Polri Dampingi KKP-Kemenkeu Genjot Penerimaan Negara dari Sektor Perikanan
16 Juni 2025
Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara: Bidik Potensi PNBP di Sektor Perikanan
16 Juni 2025
Kisruh Batas Wilayah: Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Polemik 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut
16 Juni 2025
Misteri Jet Pribadi Korupsi Papua: KPK Rahasiakan Lokasi, Diduga di Luar Negeri
16 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Libatkan Novel Baswedan, Polri Dampingi KKP-Kemenkeu Genjot Penerimaan Negara dari Sektor Perikanan
16 Juni 2025
Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara: Bidik Potensi PNBP di Sektor Perikanan
16 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025

TERPOPULER

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Bridal Brunch Mewah Alyssa Daguise

Pemerintahan

Libatkan Novel Baswedan, Polri Dampingi KKP-Kemenkeu Genjot Penerimaan Negara dari Sektor Perikanan

Hukum

Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara: Bidik Potensi PNBP di Sektor Perikanan

Hukum

Kisruh Batas Wilayah: Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Polemik 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?