JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Armor Toreador berharap adanya jalan damai dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Cut Intan Nabila. Namun, Komnas Perempuan menegaskan dukungannya agar kasus ini diproses hukum hingga ke pengadilan, dengan pendekatan restoratif yang berfokus pada hukuman bagi pelaku dan pemulihan psikologis.
“Komnas Perempuan mendukung kasus ini untuk diproses sampai pengadilan, di mana pelaku mendapatkan hukuman dan wajib mengikuti program konseling sebagaimana diamanatkan UU PKDRT. Sementara itu, korban dan anak-anaknya mendapatkan pemulihan psikologis,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tadi, Jumat, 16 Agustus 2024, seperti dilansir detikcom.
Kasus KDRT Armor Toreador: Siklus Kekerasan Selama 5 Tahun Pernikahan
Polisi mengungkap bahwa kekerasan yang dilakukan Armor terhadap Cut Intan telah terjadi sejak 2020. Siti Aminah menyoroti adanya indikasi keberulangan dalam KDRT ini, yang mencerminkan siklus kekerasan dalam rumah tangga.
“Siklus ini berputar terus dan bisa berakhir ekstrem, seperti femisida,” kata Siti.
Pentingnya Pemulihan Korban dalam Restorative Justice
Pengacara Armor membuka peluang untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice. Namun, Siti Aminah mengingatkan bahwa restorative justice tidak boleh diartikan sebagai penghentian proses hukum, melainkan harus fokus pada pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku.
“Jika restorative justice tidak dipahami dengan baik, bisa menyebabkan impunitas dan potensi keberulangan kekerasan,” tegasnya.
Armor Toreador Meminta Maaf dan Berharap Damai
Pihak pengacara Armor, Irwansyah, menyatakan bahwa Armor telah meminta maaf dan berharap ada pintu damai dengan istrinya. Armor membuka kemungkinan untuk mengajukan restorative justice, dengan alasan mempertimbangkan kepentingan anak-anaknya yang masih sangat kecil.
“Restorative justice bisa diajukan mengingat anak-anak Armor yang masih membutuhkan kasih sayang dan biaya hidup,” ujar Irwansyah. HUM/GIT